Pertanyaan saya berkaitan dengan hari Asyura’, saya berniat berpuasa selama 3 hari, saya sudah berpuasa pada tanggal 9 nya, namun kesalahan saya adalah saya tidak meneruskan berpuasa pada tanggal 10 nya, saya akan berpuasa pada tanggal 11 nya, saya mengetahui bahwa saya tidak bisa mendapatkan puasa pada tanggal 10 nya, akan tetapi saya masih berharap besar agar tetap mendapatkan pahala dan keutamaannya dengan diampuni dosa selama satu tahun, maka bagaimana cara mengganti puasa pada tanggal 10 tersebut dan tetap mendapatkan pahala dengan izin Allah ?

Alhamdulillah

Pertama:

Banyak pada ahli fikih yang
mensunnahkan untuk berpuasa pada hari Asyura’ dan berpuasa satu hari sebelum
dan satu hari sesudahnya, bahkan sebagian ulama mengkategorikannya termasuk
bentuk puasa yang sempurna, Ibnu Qayyim –rahimahullah- berkata:

“Tingkatan puasa Asyura’ ada
tiga: Yang paling sempurna adalah berpuasa juga pada sehari sebelum dan
sesudahnya, yang pertengahan adalah berpuasa pada tanggal 9 dan 10, dan yang
pertengahan inilah yang paling banyak riwayatnya. Tingkatan yang paling
bawah adalah berpuasa pada tanggal 10 saja”. (Zaadul Ma’ad: 2/76)

Baca juga jawaban soal nomor:
128423

Kedua:

Barang siapa yang bertekad
untuk berpuasa pada hari Asyura’, kemudian ia tidak melaksanakannya, maka
tidak terlepas dari beberapa hal:

1.     

Bisa jadi dia dengan sengaja
meninggalkannya, yang demikian maka tidak mendapatkan pahala puasa Asyura’
dan tidak bisa mengejar keutamaannya; karena dia tidak melaksanakan puasanya.

2.     

Bisa jadi dia meninggalkannya
karena lupa, padahal sebelumnya dia sudah berniat untuk melaksanakannya,
yang demikian maka kita berharap dia tetap mendapatkan pahala in sya Allah.

3.     

Atau dia meninggalkannya
karena sakit, sudah menjadi kebiasaannya melaksanakan puasa tesebut
sebelumnya, atau ia sudah bertekad untuk berpuasa pada Muharram kali ini,
namun penyakitnya menghalanginya. Maka kita berharap dia juga mendapatkan
pahala puasanya karena udzurnya, berdasarkan riwayat Bukhori (2996) dari Abu
Musa –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda:

( إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا
كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seseorang sakit atau
bepergian maka tetap dicatat baginya pahala amal yang biasa ia lakukan pada
saat mukim dan sehatnya”.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
berkata:

“Hadits ini menunjukkan bahwa
tetap dicatat baginya pahala amal yang biasa ia lakukan sewaktu sehat dan
mukim; disebabkan niatnya di dalam dirinya, namun tidak bisa melaksanakannya
karena ada udzur”. (Majmu’ Fatawa: 23/236)

Ibnu Baaz –rahimahullah-
pernah ditanya:

“Saya termasuk orang yang
selalu berpuasa Arafah setiap tahunnya, demikian juga dengan puasa Asyura’,
namun pada tahun kemarin saya lupa untuk berpuasa Asyura’, saya tidak
berpuasa pada hari Asyura’ tersebut karena lupa, akan tetapi saya tetap
menyempurnakan puasa dan berpuasa pada tanggal 11 nya, apakah perbutaan saya
ini dibenarkan ?

Jawaban:

“Asyura’ (semoga yang
dimaksud adalah Muharram) semua puasa di dalamnya adalah baik, jika anda
mampu berpuasa pada hari tertentu maka bersyukurlah, semoga anda tetap
mendapatkan pahala pada hari di mana anda tidak berpuasa karena lupa; karena
anda meniggalkan puasa tersebut dengan tidak disengaja, maka anda tetap
mendapatkan pahala in sya Allah. Puasa anda pada tanggal 11 nya juga baik;
karena pada tanggal 10 nya anda lupa, anda pun tetap mendapatkan pahalanya,
sebagaimana halnya jika anda meninggalkannya karena sakit, kemudian sembuh
pada tanggal 11 nya”.


http://www.binbaz.org.sa/mat/13711

Jika penyebab anda tidak
puasa pada hari Asyura’; karena ada alasan yang dibenarkan, padahal
sebelumnya anda sudah berniat untuk melaksanakannya, maka semoga anda tetap 
mendapatkan keutamaannya, namun jika tidak karena alasan yang dibenarkan,
maka tidak akan mendapatkan pahalanya; karena pahala itu bagi mereka yang
melaksanakannya atau bagi seseorang yang sudah berniat akan tetapi terhalang
karena alasan yang dibenarkan, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam
Bukhori (4423) dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-: “Bahwa Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- sekembalinya dari perang Tabuk dan sudah mendekati
Madinah, beliau bersabda:

( إِنَّ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلَا
قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلَّا كَانُوا مَعَكُمْ ) ، قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ
وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ ؟ قَالَ : ( وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ ، حَبَسَهُمْ
الْعُذْرُ

(

“Sungguh di Madinah ada suatu
kaum, di manapun kalian berjalan dan kapanpun kalian menelusuri lembah,
kecuali mereka tetap bersama kalian”. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah,
meskipun mereka berada di Madinah ?”, Beliau menjawab: “Meskipun mereka
berada di Madinah, karena mereka terhalang dengan alasan yang dibenarkan”.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahulllah-
berkata:

“Mereka semua sudah berniat
untuk melaksanakan amalan yang sudah biasa mereka lakukan karena ada
keinginan kuat di dalam dirinya untuk mengamalkan, akan tetapi mereka tidak
mampu melaksanakannya, maka mereka tetap dianggap termasuk yang
mengamalkannya”. (Majmu’ Fatawa: 10/441)

Jika anda telah menelantarkan
dan ketinggalan puasa Asyura’, maka jadikanlah pengalaman tersebut untuk
bertekad dan berazam untuk melakukan kebaikan dan ketaatan dan tidak
meremehkannya lagi.

Di antara bentuk kesungguhan
anda untuk mengganti ketertinggalan anda, maka hendaknya anda berpuasa
semampu anda pada bulan Allah yang bernama Muharram karena keutamaannya,
sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Muslim (1163) dari Abu Hurairah –radhiyallahu
‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( أَفْضَلُ الصِّيَامِ، بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ
الْمُحَرَّمُ(

“Sebaik-baik puasa setelah
puasa Ramadhan adalah pada bulan Allah yang bernama Muharram”.

Adapun masalah pengampunan
dosa adalah dengan memperbaharui taubat dan selalu beristigfar.

Jika keutamaan puasa Asyura’
adalah menghapus dosa selama satu tahun, dan puasa Arafah menghapus dosa dua
tahun, akan tetapi taubatan nasuha akan menghapus semua dosa.

Untuk penjelasan lanjutan
bisa dibaca pada jawaban soal nomor: 21819

Wallahu Ta’alam A’lam.