Saya menanggung beberapa anak yatim, janda dan anak-anak mereka. Saya juga menjaga dan merawat harta mereka, gaji bulanan saya relatif bagus, saya bukan termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat, namun saya tidak mempunyai harta kecuali berasal dari gaji bulanan tersebut dan tidak apa-apa. Namun di sana ada kebutuhan bulanan yang saya tidak mampu memenuhinya, saya juga mempunyai beberapa hutang kepada orang-orang tertentu. Maka apakah saya boleh melunasi hutang saya yang diambilkan dari zakat dari harta para anak yatim tersebut ?

Alhamdulillah

Pertama:

Diwajibkan untuk dikeluarkan
zakatnya bagi harta anak yatim dan yang lainnya, jika sudah sampai nisab dan
sudah mencapai satu tahun, oleh karenanya dianjurkan bagi para pengasuh anak
yatim untuk berdagang atau mengembangkan hartanya, sehingga tidak dihabiskan
oleh zakat.

Imam Malik dalam al Muwatha’
(863) telah meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab berkata:

اتَّجِرُوا
فِي أَمْوَالِ الْيَتَامَى لَا تَأْكُلُهَا الزَّكَاةُ

“Berdaganglah dengan harta
anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat”.

Kedua:

Yang menjadi sandaran dalam
fatwa kami, anda tidak boleh mengambil zakatnya anak-anak yatim untuk
melunasi hutang anda, kecuali anda memberitahukan kepada mereka; karena anda
menjadi wakil mereka untuk membagikan zakat mereka, maka anda
mengeluarkannya untuk orang lain kecuali jika mereka mengetahui hal itu.

Disebutkan dalam Kasyful Qana’
(3/463): “Jika dia diizinkan untuk bersedekah dengan harta ( baik dalam
bentuk uang atau yang lainnya) maka dia tidak boleh ikut mengambil bagian (tidak
bisa mewakili diri sendiri) jika dia termasuk orang yang berhak untuk
bersedekah, juga tidak mengambilnya sebagai pekerjaannya; karena secara umum
yang mewakilkan itu menyuruhnya untuk membayarkannya kepada orang lain”.
(3/255)

Disebutkan dalam Tsamaratut
Tadwin min Masail Ibni Utsaimin: “Saya pernah bertanya kepada Syeikh kami –rahimahullah-:
“Jika seseorang membagikan zakat mal (milik orang lain) dengan tujuan untuk
melunasi hutangnya orang yang mempunyai hutang, dan dia sendiri termasuk
mereka yang mempunyai hutang, maka apakah dia memotong zakatnya untuk
dirinya sendiri ?

Beliau menjawab: “Tidak,
sampai dia meminta izin kepada pemilik harta tersebut; karena pembagian
seorang wakil kepada dirinya sendiri membutuhkan izin dari orang yang
mewakilkan kepadanya”. (Bisa dibaca pada soal: 228)

Bisa dilihat juga pada
jawaban soal nomor: 132774,
49899
dan 128635.

Baca juga tentang pembagian
zakat pada soal nomor: 46209.

Wallahu a’lam.