Jika saya terlambat memasuki shaff pada shalat jama’ah pada saat imam sedang ruku’, lalu saya langsung ikut ruku’ bersamanya, maka apakah yang demikian itu dianggap satu raka’at ?, padahal saya belum membaca surat Al Fatihah.
Alhamdulillah
Barang siapa yang mendapati
imam ruku’, lalu dia ikut ruku’ bersamanya, maka hal itu dianggap satu
raka’at menurut jumhur ulama, meskipun ia belum membaca surat Al Fatihah,
sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh imam Bukhori (750) dari Abu Bakrah
bahwa dia mendapati Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sedang ruku’,
kemudian ia ikut ruku’ bersama Nabi sebelum memasuki shaff, lalu hal itu
dilaporkan kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka beliau bersabda:
” زادك الله حرصا ولا تعد
“.
“Semoga Allah menambahkan
keseriusanmu, namun janganlah diulangi”.
Telah diriwayatkan dengan
riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
” من لم يدرك الإمام راكعا لم يدرك تلك
الركعة ” أخرجه البيهقي ، وصححه الألباني في إرواء الغليل 2/262
“Barang siapa yang tidak
mendapati imam dalam keadaan ruku’, maka ia tidak mendapatkan raka’at
tersebut”. (HR. Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Albani dalam Irwaul Ghalil:
2/262)
Ibnu Umar berkata:
“Barang siapa yang mendapati
imam sedang ruku’, maka dia ikut ruku’ sebelum imam mengangkat kepalanya,
maka dia telah mendapatkan satu rakaat”. (HR. Baihaqi dan dishahihkan oleh
Albani dalam Irwaul Ghalil: 2/263)
Disebutkan riwayat yang
serupa dari Abu Bakar ash Shiddiq, Zaid bin Tsabit, dan Abdullah bin Zubair.
(Baca Irwaul Ghalil: 2/264)
An Nawawi –rahimahullah-
berkata di dalam Al Majmu’ (4/112):
“Hal inilah yang telah kami
sebutkan tentang kesempurnaan satu raka’at itu dengan mendapatkan ruku’nya
imam adalah benar, itulah yang benar menurut Imam Syafi’i, demikian juga
pernyataan jumhurnya pengikut syafi’i dan jumhur ulama’, hadits-hadits yang
berkaitan dengan itu menjadi jelas dan telah dipraktekkan oleh masyarakat.
Dalam masalah ini terdapat sisi lemah yang mengatakan bahwa tidak dianggap
mendapatkan satu raka’at penuh”.
Disebutkan di dalam ‘Aunul
Ma’bud (3/102):
“Ketahuilah bahwa pendapat
jumhur ulama yang mengatakan, barang siapa yang mendapati imam dalam keadaan
ruku’ dan ia pun mengikutinya maka hal itu dianggap satu rakaat penuh
meskipun tidak mendapatkan bacaan imam. Sebagian ulama berpendapat bahwa
barang siapa yang mendapati imam sedang ruku’ maka tidak dianggap satu
raka’at penuh, hal ini merupakan pendapat Abu Hurairah, imam Bukhori
meriwayatkan dalam hal membaca (al Fatihah) di belakang imam dari semua
orang yang mewajibkan membaca (al Fatihah) di belakang imam. Pendapat inilah
yang dipilih oleh Ibnu Khuzaimah, Shibghi, dan yang lainnya dari para perawi
dari madzhab Syafi’i, dikuatkan oleh Syeikh Taqiyyud Diin As Subki dari
kalangan belakangan, dan ditarjih oleh oleh Al Muqbili”.
Pendapat yang rajih adalah
madzhab jumhur berdasarkan hadits dan atsar di atas.
Wallahu A’lam.
