Saya dan istri tinggal bersama bapak saya, apakah kami cukup dengan satu hewan kurban atau harus dua ekor ?

Alhamdulillah

Cukup bagi anda
satu hewan kurban, karena sebuah hadits menjelaskan dan membolehkan satu
hewan kurban untuk dirinya dan anggota keluarganya.

Tirmidzi (1505)
meriwayatkan dari ‘Atha’ bin Yasar berkata: “Saya telah bertanya kepada Abu
Ayyub al Anshari, bagaimanakah keadaan hewan kurban pada masa Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- ?, beliau menjawab: “Bahwa ada seorang
laki-laki berkurban kambing atas nama dirinya dan anggota keluarganya,
mereka memakannya dan memberi makan orang lain”. (Dishahihkan oleh al Baani
dalam “Shahih Tirmidzi”)

Lajnah Daimah
juga pernah ditanya: “Jika istri dan bapak saya tinggal dalam satu rumah,
apakah pada hari raya idul adha cukup berkurban dengan satu hewan kurban,
atas nama saya dan bapak saya atau tidak ?

Mereka menjawab:

“Jika realitanya
sebagaimana yang anda sebutkan, yaitu; ada bapak dan anaknya pada satu
rumah, maka cukup bagi anda, bapak, istri, ibu dan semua anggota keluarga
anda dengan satu hewan kurban untuk mengamalkan sunnah”. (Fatawa Lajnah
Daimah: 11/404).