Siapa orang yang dibolehkan wanita muslimah melepas jilbab di depannya?

Alhamdulillah

Seorang wanita dibolehkan
melepas hijabnya di depan mahramnya. Mahram bagi wanita adalah orang yang
tidak dibolehkan menikahinya selamanya karena kekerabatan (seperti ayah ke
atas, anak ke bawah, paman dari ayah dan paman dari ibu, saudara laki-laki,
anak saudara laki-laki dan anak saudara perempuan) atau karena susuan (seperti
saudara lelaki wanita dari susuan dan suami wanita yang disusui) atau karena
besanan (seperti suami ibu, ayah suami (mertua) ke atas, anak suami ke bawah).

Berikuat ini perincian
pembahasannya.

Mahram dari nasab (keturunan).
Mereka itu yang disebutkan dalam surat an-Nur dalam firman-Nya:

ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو أبنائهن أو أبناء
بعولتهن أو إخوانهن أو بني إخوانهن أو بني أخواتهن .. (سورة النور: 31)

“Dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka.” (QS. An-Nur: 31)

Pakar tafsir mengatakan,
“Sesungguhnya mahram wanita dari lelaki disebabkan nasab seperti yang
ditegaskan dalam ayat yang mulia ini atau yang ditunjukkannya mereka adalah
berikut ini:

Pertama: Para ayah, maksudnya
ayah wanita ke atas, baik dari jalur laki-laki maupun wanita, seperti kakek
dari ayah dan kakek dari ibu. Sementara kakek suaminya, mereka termasuk
mahram disebabkan besanan sebagaimana yang akan kita jelaskan.

Kedua: para anak, maksudnya
anak istri. Maka masuk di dalamnya cucu ke bawah baik lelaki maupun
perempuan. Seperti cucu lelaki dari anak lelaki dan cucu lelaki dari anak
perempuan. Sementara anak suaminya, Dalam ayat yang mulia, mereka termasuk
anak suaminya bukan dari istrinya. Mereka mahram disebabkan besanan bukan
karena nasab sebagaimana yang akan kita jelaskan.

Ketiga: saudara lelaki baik
saudara lelaki seibu bapak atau sebapak saja atau seibu saja.

Keempat: anak saudara lelaki
ke bawah baik lelaki maupun perempuan seperti cucu lelaki dari anak
perempuan saudara perempuan.

Kelima: paman dari ayah dan
paman dari ibu, keduanya termasuk mahram karena nasab. Keduanya tidak
disebutkan dalam ayat yang mulia karena kedudukannya seperti kedua orang
tua. Dalam Al-Quran, paman dinamakan ayah. Allah Ta’ala berfirman:

أم كنتم شهداء إذ حضر يعقوب الموت إذ قال لبنيه ما تعبدون من
بعدي ، قالوا نعبد إلهك وإله آبائك إبراهيم وإسماعيل وإسحاق .. (سورة البقرة:
133)

“Adakah
kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata
kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab:
“Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Ismail dan
Ishaq.” (QS. Al-Baqarah: 133)

Ismail adalah paman dari
keturunan Ya’qub (Tafsir Ar-Rozi, 23/206. Tafsir Qurtubi, 12/232 dan 233.
Tafsir Alusi, 18/143. Fathul Bayan Fi Maqosidil Qur’an karangan Sidiq Khin
Khon, 6/352)

Mahram disebabkan sepersusuan

Mahram wanita terkadang
disebabkan susuan. Terdaftar dalam tafsir Alusi, “Kemudian mahram yang
dibolehkan memperlihatkan hiasan untuk mahram sebagaimana dari jalur nasab,
bisa dari jalur susuan. Maka dibolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada
ayah atau anaknya sepersusuan.” (Tafsir Alusi, 18/143)

Karena mahram disebabkan
susuan sama seperti ahram disebabkan nasab. Dilarang selamanya menikah
(dengannya) karena sisi mahramnya. Ini yang diisyaratkan oleh Imam Al-Jashas
ketika beliau menafsirkan ayat ini, seraya beliau rahimahullah mengatakan,
“Ketika Allah Ta’ala menyebutkan bersama ayah yang mahramnya diharamkan
baginya menikah dengannya selamanya. Hal itu menunjukkan bahwa orang yang
diharamkan pada posisi yang sama, hukumnya seperti hukum mereka. Seperti ibu
wanita dan orang-orang yang diharamkan dari susuan dan semisalnya.” (Ahkamul
Qur’an Karangan Jassos, 3/317).

Apa yang diharamkan karena
susuan sebagaimana diharamkan dalam nasab?

Terdapat dalam sunah nabawi
yang mulia ‘Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan dari nasab’. Maksud
hal itu adalah bahwa dia menjadi mahram bagi wanita sebagaimana disebabkan
karena nasab, begitu juga disebabkan karena susuan. Terdapat dalam Shahih
Bukhari dari Aisyah Ummul Mukminin radhiallahu anha berkata:

إن أفلح أخا أبي قٌعيس جاء يستأذن عليها وهو عمها من الرضاعة
بعد أن نزل الحجاب ، فأبيت أن آذن له ، فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم
أخبرته بالذي صنعت فأمر أن آذان له (صحيح البخاري بشرح العسقلاني 9/150)

“Sesungguhnya Aflah saudara
Abu Qu’ais datang meminta izin kepada beliau, padahal beliau adalah paman
dari susuan setelah turun ayat hijab. Aku (Aisyah) tidak memberi izin
kepadanya (untuk masuk). Ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
datang, dia memberitahukan kepada beliau apa yang dia lakukan, maka beliau
memerintahkannya untuk mengizinkan (masuk).” Shahih Bukhori penjelasan
Asqolani, (9/150).

Imam Muslim meriwatakan
hadits ini dengan redaksi:

عن عروة عن عائشة أنها أخبرته أن عمها من الرضاعة يسمى أفلح
استأذن عليها فحجبته ، فأخبرت الرسول صلى الله عليه وسلم  فقال لها : لا تحتجبي
منه ، فإنه يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب (صحيح مسلم بشرح النووي 10/22)

“Dari Urwah dari Aisyah
diberitahukan kepadanya bahwa pamanya dari susuan bernama Aflah meminta izin
kepadanya, maka beliau menolaknya. Kemudian diberitahukan kepada Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam, maka beliau bersabda kepadanya, “Jangan anda
menolak darinya, sesungguhnya diharamkan dari susuan sebagaimana diharamkan
dalam nasab.” (Shahih Muslim Syarkh Nawani, 10/22).

Mahram wanita dari susuan
seperti mahramnya dalam nasab:

Para ulama fikih menegaskaan
yang mengikuti apa yang ditunjukkan oleh Qur’an dan hadits, bahwa mahram
wanita disebabkan susuan seperti mahramnya dari nasab. Maka dia dibolehkan
memperlihatkan perhiasannya kepada mahram dari susuan. Sebagaimana boleh
memperlihatkanya pada mahramnya dari nasab. Maka dihalalkan mereka melihat
dari badannya apa yang dihalalkan untuk mahram dari nasab untuk melihat (sebagian)
tubuhnya.

Mahram disebabkan pernikahan:

Mahram wanita disebabkan
pernikahan, mereka adalah yang diharamkan dinikahi selamannya. Seperti ibu
mertua (istri ayah), istri anak dan ibunya istri (mertua istri). (Syarh Al-Muntaha,
3/7).

Maka mahram dengan besanan
terkait dengan istrinya ayah adalah anak dari selainnya. Kalau istri anak
adalah ayahnya. Kalau ibunya istri adalah suami. Allah telah menyebutkan
dalam ayat di surat An-Nur:

ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن أو
أبنائهن أو أبناء بعولتهن ..

““Dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka.” (QS.
An-Nur: 31)

Ayah dari suami dan anak dari
suaminya termasuk mahram wanita karena pernikahan. Karena Allah telah
sebutkan bersama ayah dan anaknya, dan mereka semua disamakan hak dalam
menampakkah perhiasan baginya.” (Al-Mughni, 6/555).