Apakah boleh patungan dalam berkurban, berapa jumlah umat Islam yang dibolehkan patungan dalam berkurban ?
Alhamdulillah
Dibolehkan patungan dalam
berkurban jika hewan kurbannya sapi atau unta, adapun kambing maka tidak
boleh patungan.
Setiap satu sapi atau unta
dibolehkan patungan untuk tujuh orang.
Telah dijelaskan
bahwa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- pernah bekerjasama dalam hady
(sembelihan haji), tujuh orang untuk satu ekor unta atau sapi dalam haji dan
umrah.
Imam Muslim
(1318) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhu- ia berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ
الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
.
“Kami berkurban
bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tahun perjanjian
Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga
untuk tujuh orang”.
Dan dalam
riwayat yang lain: Dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:
حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا
الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
.
“Kami pergi haji
bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka kami menyembelih
unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang”.
Abu Daud (2808)
meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi
wa sallam- bersabda:
(
الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْجَزُورُ – أي : البعير – عَنْ سَبْعَةٍ ) .
صححه الألباني في صحيح أبي داود
.
“Sapi untuk
tujuh orang, dan unta untuk tujuh orang”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam
Shahih Abu Daud)
An Nawawi dalam
“Syarh Muslim” berkata:
“Dari beberapa
hadits di atas menunjukkan bolehnya bekerjasama dalam berkurban, dan hasil
ijma’ mereka bahwa untuk kambing tidak bisa untuk patungan. Dan dalam hadits
ini bahwasanya badanah (unta gemuk) bisa untuk tujuh orang, dan sapi juga
untuk tujuh orang. Setiap sapi dan unta masing-masing seperti tujuh kambing,
hingga jika seseorang yang berihram harus membayar tujuh dam, maka ia boleh
menyembelih badanah (unta gemuk) atau sapi”.
Lajnah Daimah
pernah ditanya tentang kerjasama dalam berkurban, lalu mereka menjawab:
“Unta dan sapi
untuk tujuh orang, baik mereka terdiri dari satu anggota keluarga, atau dari
banyak keluarga, baik mereka ada hubungan kekerabatan atau tidak; karena
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengizinkan para sahabatnya untuk
bergabung setiap tujuh orang dalam satu ekor unta atau sapi, dan beliau
tidak merinci dalam hal tersebut”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/401)
Syeikh Ibnu
Utsaimin dalam “Ahkamul Udhhiyah” berkata: “Satu kambing mencakup satu
orang, dan 1/7 nya unta atau sapi seperti cukupnya satu kambing untuk satu
orang”.
