Islam telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam adab berjima’ (berhubungan badan). Apakah disana ada tempat dalam sunah? Atau dalam sunah tidak ada hadits yang shoheh seperti ini?
Alhamdulillah
Ya, bagus sekali ungkapan
anda, bahwa Islam telah mengajarkan kita segala sesuatu. Islam datang untuk
manusia dengan segala kebaikan dalam urusan kehidupannya, agama, hidup dan
matinya karena itu adalah agama Allah Azza Wajalla.
Jima’ (bersenggama) termasuk
urusan kehidupan yang penting. Dimana agama kita datang dengan penjelasannya.
Dan disyareatkan di dalamnya dari adab dan hukum menaikkan (posisi) bukan
hanya sekedar kenikmatan hewan semata, dan menyalurkan nafsu bahkan
digabungkan dengan masalah niatan yang baik, zikir, adab syariiyyah (agama)
yang menaikkan ke posisi ibadah dimana seorang muslim akan mendapatkan
pahala. Telah ada dalam sunah nabawiyah menjelaskan hal itu.
Imam Ibnu Qoyim rahimahullah
mengatakan dalam kitabnya ‘Zadul Maad’ (Sementara jima’ (bersenggama) maka
petunjuk Nabi sallallahu alaihi wa sallam di dalamnya adalah petunjuk yang
paling sempurna. Menjaga kesehatan, menyempurnakan kenikmatan dan
kegembiraan jiwa. Mendapatkan maksud yang ditempatkan. Sesungguhnya jima
ditempatkan pada asalnya untuk tiga perkara yaitu maksud aslinya:
Pertama: menjaga keturunan,
terus menerus berkembang biak sampai sempurna bilangan yang Allah tetapkan
keturunannya di alam ini.
Kedua: mengeluarkan air,
dimana bisa merusak badan ketika ditahan dan dicegahnya.
Ketiga: menunaikan kebutuhan,
mendapat kelezatan, menikmati kenikmatan. Faedah ini saja yang ada di surga.
Karena di sana tidak ada keturunan dan tidak ada pencegahan untuk
mengeluarkannya. Para pakar kedokteran berpendapat bahwa jima termasuk salah
satu sebab menjaga kesehatan.” At-Tibbu Nabawi, hal. 249.
Beliau rahimahullah juga
mengatakan, “Diantara manfaatnya –maksudnya jima’- menahan pandangan,
menjaga diri, mampu menjaga diri dari haram. Hal itu didapatkan untuk wanita.
Hal itu bermanfaat untuk dirinya di dunia dan akhiratnya. Dan bermanfaat
untuk wanita. Oleh karena itu dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam
mengikat dan mencintainya seraya bersabda:
( حبب إلي من
دنياكم : النساء والطيب ) رواه أحمد
3/128
والنسائي
7/61 وصححه الحاكم
“Disenangkan kepadaku masalah
dunia kamu semua adalah wanita dan wewangian.” HR. Ahmad, 3/128. Nasa’I,
7/61 dinyatakan shoheh oleh Hakim.
Sabda Nabi sallallahu alaihi
wa sallam:
( يا
معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج ، فإنه أغض للبصر وأحفظ للفرج ، ومن
لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء ) رواه البخاري 9/92 و مسلم 1400 )
“Wahai para pemuda, siapa
yang mampu menikah diantara kamu semua, maka menikahlah. Karena ia lebih
dapat menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu,
hendaknya berpuasa, karena ia sebagai tameng.” HR. Bukhori, 9/92 dan Muslim,
1400.
Tibbun Nabawi. 251
Diantara perkara yang layak
diperhatikan ketika jima’ adalah:
1.
Niatan ikhlas
karena Allah Azza Wajallah dalam masalah ini. Meniatkan dalam prilakunya ini
untuk menjaga diri dan keluarganya dari haram. Dan memperbanyak keturunan
dari umat Islam untuk meninggikan urusannya karena banyak itu suatu
kemulyaan. Agar diketahui, bahwa dia akan mendapatkan pahala terhadap
perbuatannya ini, meskipun dia mendapatkan kelezatan dan kegembiraan yang
disegerakan. Dari Abu Dzar radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
وفي
بُضع أحدكم صدقة ) – أي في جماعه لأهله – فقالوا : يا رسول الله أيأتي أحدنا
شهوته ويكون له فيها أجر ؟ قال عليه الصلاة والسلام : ( أرأيتم لو وضعها في
الحرام ، أكان عليه وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر
)
رواه مسلم 720
“Dalam kemaluan salah satu
diantara kamu itu shodaqoh –maksudnya dalam berjima dengan istrinya- mereka
bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah satu diantara kita menyalurkan
syahwatnya dia mendapatkan pahala? Beliau sallallahu alaihi wa sallam
menjawab, “Apakah pendapat anda kalau sekiranya diletakkan pada yang haram,
apakah dia mendapatkan dosa? Begitu juga kalau diletakkan yang halal, maka
dia mendapatkan pahala.” HR. Muslim, 720.
Ini termasuk keutamaan Allah
yang agung terhadap umat penuh berkah ini. Segala puji hanya milik Allah
yang kita dijadikan bagian darinya
2.
Dimulai
diantara jima’ dengan, cumbu, rayuan, permainan dan ciuman. Dahulu Nabi
sallallahu alaihi wa sallam mencumbui istrinya dan menciumnya.
3.
Berdoa ketika
mendatangi istrinya dengan;
( بسم
الله اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا ) قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم : ( فإن قضى الله بينهما ولدا ، لم يضره الشيطان أبدا ) رواه البخاري
9/187
“Dengan nama Allah, Ya Allah
jauhkan syetan dari kami dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau rezkikan
kepada kami. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kalau Allah
mentakdirkan diantara keduanya anak, syetan tidak akan (dapat) mencelakainya
selamanya.” HR. Bukhori, 9/187.
4.
Diperbolehkan
mendatangi istrinya lewat qubul (kemaluannya) dari sisi mana saja. Baik dari
depan atau belakang dengan syarat harus di kemaluannya. Yaitu tempat
keluarnya anak. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
(
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )
“Isteri-isterimu
adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah
tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS. Al-Baqarah:
223
Dan dari Jabir bin Abdullah
radhiallahu anhuma berkata, dahulu Yahudi mengatakan, kalau suami mendatangi
istrinya dari belakang di kemaluannya, maka anaknya akan juling. Maka Allah
turunkan ayat :
(
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )
“Isteri-isterimu
adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah
tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS. Al-Baqarah:
223
Maka Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam bersabda, “Baik depan atau belakang selagi itu di
kemaluannya (tidak apa-apa).” HR. Bukhori, 8/154. Dan Muslim, 4/156.
5.
Tidak
diperbolehkan dalam kondisi apapun juga mendatangi istrinya dari dubur.
Allah Azza Wallah berfirman:
(
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )
“Isteri-isterimu
adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah
tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS. Al-Baqarah:
223
Telah diketahui bahwa tempat
bertanam adalah kemaluan. Yaitu apa yang diharapkan adanya anak. Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
(
ملعون من يأتي النساء في محاشِّهن : أي أدبارهن ) رواه ابن عدي 211/1 و صححه
الألباني في آداب الزفاف ص105
“Dilaknat orang yang
mendatangi istrinya di duburnya.” HR. Ibnu Ady 1/211. Dinyatakan shoheh oleh
Albani di ‘Adab Zafaf, hal. 105.
Hal itu karena menyalahi
fitrah dan kejelekan yang tidak disukai tabiat jiwa yang lurus. Sebagaimana
menghilangkan bagian wanita dari kelezatan. Sebagaimana dubur adalah tempat
kotoran. Dan itu yang menguatkan keharaman masalah ini. Untuk tambahan
silahkan merujuk soal no. 1103.
6.
Kalau suami
telah menjima istrinya kemudian ingin mengulangi lagi, hendaknya dia berwudu.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
( إذا
أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ بينهما وضوءا ، فإنه أنشط في العَوْد )
رواه مسلم 1/171
“Kalau salah satu diantara
kamu telah mendatangi istrinya kemudian ingin mengulanginya, hendaknya dia
berwudu diantara keduanya, karena hal itu lebih bersemangat dalam
mengulanginya.” HR. Muslim, 1/171.
Itu dianjurkan bukan
diwajibkan. Kalau memungkinkan mandi diantara dua jima, maka itu lebih utama.
Berdasarkan hadits Abu Rofi’ sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam
suatu hari beliau menggilir istri-istrinya. Mandi di sini dan mandi di sini.
Berkata, “Ya bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah tidaklah menjadikan
satu kali mandi saja? Beliau menjawab, “Ini lebih bersih, lebih baik dan
lebih suci.” HR. Abu Dawud dan Nasai, 1/79.
7.
Diwajibkan
mandi dari janabat bagi kedua suami istri atau salah satu dari keduanya
dalam kondisi berikut ini:
–
Bertemunya dua
hitan berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
”
إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ ( وفي رواية : مسّ الختان الختان ) فَقَدْ
وَجَبَ الْغُسْل . ” رواه أحمد ومسلم رقم 526
Kalau melewati hitan dengan
hitan (dalam redaksi ‘Bertemu hitan dengan hitan) maka harus mandi.” HR.
Ahmad dan Muslim, no. 526.
Mandi ini wajib, baik keluar
(mani) atau tidak. Menyentuh hitan dengan hitan adalah masukkan penis di
dalam vagina (wanita) bukan sekedar bertemu saja.
–
Keluarnya mani
meskipun tidak bertemu dua hitan berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa
sallam.
” إنما
الماء من الماء ” رواه مسلم رقم 1/269
“Sesungguhnya air (janabat)
itu dari (keluar) air (mani). HR. Muslim, no. 1/269.
Bagowi dalam ‘Syarkh Sunah,
(2/9) mengatakan, “Wajibnya mandi janabah karena salah satu dari dua hal.
Karena masuknya penis di vagina atau keluarnya air deras (mani) baik dari
lelaki atau perempuan.” Untuk mengetahui tatacara mandi syariyyah, silahkan
melihat pertanyaan no. 415.
Diperbolehkan bagi suami
istri mandi bersama di satu tempat meskipun (suami) melihat (aurat) istri
atau sebaliknya. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha berkata:
كنت أغتسل أنا والنبي صلى الله عليه وسلم من
إناء بيني وبينه واحد تختلف أيدينا فيه فيبادرني حتى أقول : دع لي ، دع لي قالت
: وهما جنبان . رواه البخاري ومسلم
.
“Dahulu saya mandi bersama
Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam satu bejana antara diriku dan
dirinya. Bergantian tangan kami dan beliau mendahuluiku sampai saya
mengatakan ‘Biarkan untukku, biarkan untukku’ berkata, “Keduanya dalam
kondisi junub.” HR. Bukhori dan Muslim.
8.
Diperbolehkan
bagi orang yang wajib mandi tidur dan mengakhirkan mandi sampai sebelum
waktu shalat. Akan tetapi sangat dianjurkan baginya berwudu sebelum tidur.
Berdasarkan hadits Umar bahwa beliau bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi
wa sallam, “Apakah salah satu diantara kita tidur dalam kondisi junub? Maka
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ya, kalau dia mau
berwudu.” HR. Ibnu Hibban, 232.
9.
Diharamkan
mendatangi haid ketika kondisi haid berdasarkan firman Allah Azza Wajalla:
(
ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن
فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu
kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu
haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila
mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan
Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan
menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” QS. Al-Baqarah: 222
Bagi orang yang mendatangi
istrinya dalam kondisi haid, hendaknya dia bersodaqah dengan satu dinar atau
setengah dinar. Sabagaimana telah ada ketetapan hal itu dari Nabi sallallahu
alaihi wa sallam beliau menjawab pertanyaan orang yang datang dan bertanya
tentang hal itu. Dikeluarkan dari Ashabus Sunan dan dinyatakan Shoheh Albani
dalam ‘Adab Zafaf, hal. 122. Akan tetapi dia diperbolehkan baginya menikmati
selain dari kemaluan berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر
إحدانا إذا كانت حائضا أن تتزر ثم يضاجعها زوجها
) متفق عليه.
“Dahulu Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam menyuruh salah satu diantara kita ketika haid agar memakai
(pembatas) kain kemudian suaminya dapat menikmatinya.” Muttafaq ‘alaihi.
10.
Diperbolehkan
bagi suami melakukan azl (mengeluarkan air mani di luar kemaluan) kalau
tidak menginginkan anak. Diperbolehkan juga mempergunakan penghalang. Kalau
istrinya mengizikannya. Karena dia mempunyai hak dalam kenikmatan dan dalam
mendapatkan anak. Dalil akan hal itu hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu
anhuma sesungguhnya beliau mengatakan,
كنا
نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه
وسلم فلم ينهنا . رواه البخاري 9/250 ومسلم 4/160
“Dahulu kita melakukan azl
pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, dan hal itu sampai kepada
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan tidak melarang kita.” HR.
Bukhori, 9/250 dan Muslim, 4/160.
Akan tetapi yang lebih utama
meninggalkan hal itu semua karena karena hal itu dapat menghilangkan
kelezatan wanita atau menguranginya. Diantaranya juga menghilangkan sebagian
maksud nikah yaitu memperbanyak keturunan dan anak sebagaimana yang telah
kami sebutkan tadi.
11.
Diharamkan bagi
suami istri menyebarkan rahasia terkait apa yang terjadi diantara keduanya
dalam masalah intaraksi keluarga (muasyarah zaujiyyah). Bahkan ia termasuk
urusan yang paling jelek. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( إن
من شر الناس منزلة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم
ينشر سرها ) رواه مسلم 4/157
“Sesungguhnya orang yang
terjelek disisi Allah pada hari kiamat adalah suami mendatangi istrinya dan
(istri) mendatangi suaminya kemudian menyebarkan rahasianya.” HR. Muslim,
4/157.
Dari Asma’ binti Yazid bahwa
dia bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam, sementara para lelaki dan
wanita duduk. Maka beliau bersabda, “Mungkin seorang suami mengatakan apa
yang dilakukan dengan istrinya. Dan mungkin seorang istri memberitahukan apa
yang dilakukan dengan suaminya? Maka kaum tersebut diam dan tidak menjawab.
Maka saya katakan, “Ya wahai Rasulullah !, mereka para wanita benar
melakukannya. Dan para suami juga melakukannya. Maka beliau bersabda, “Maka
jangan kamu lakukan. Karena hal itu seperti syetan lelaki bertemu dengan
syetan wanita di jalan kemudian pingsan sementara orang-orang pada
melihatnya.” HR Abu Dawud dengan no. 1/339. Dinyatakan shoheh Albany di Adab
Zafa, hal. 143.
Ini yang dapat kami sebutkan
dari sejumlah adab jima’, segala puji milik Allah yang telah menunjukkan
kita ke dalam agama yang mulia pemilik adab nan tinggi. Segala puji bagi
Allah yang telah menunjukkan kita kebaikan dunia dan akhirat. Shalawat dan
salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad.
