Saya mempunyai dua istri, masing-masing tinggal di rumah terpisah, apakah cukup bagi saya berkurban dengan satu hewan kurban (kambing) atau harus dua ?

Alhamdulillah

Anda cukup
menyembelih satu kambing saja, telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal
nomor: 45916, bahwa satu hewan kurban cukup untuk satu orang dan keluarganya
meskipun jumlah mereka mencapai 100 orang. Dan Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- berkurban satu kambing atas nama diri beliau dan 
keluarganya, dan beliau wafat dengan Sembilan istri.

Al Qurtubi
berkata:

“Tidak ada
riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
menyuruh setiap istrinya untuk berkurban masing-masing, dengan berulangnya
masa berkurban, jumlah mereka pun banyak. Kalau hal itu pernah terjadi pasti
ada yang meriwayatkannya, sebagaimana diriwayatkannya rincian permasalahan
yang lain. Pernyataan di atas dikuatkan dengan hadits yang telah
diriwayatkan oleh Malik, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dan ia menshahihkannya,
dari jalur ‘Atha’ bin Yasar: “Saya bertanya kepada Abu Ayyub: “Bagaimana
keadaan kurban pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ?, ia
menjawab:

(
كَانَ الرَّجُل يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْل بَيْته ,
فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
)
انتهى من “فتح الباري” . والحديث صححه الألباني في “صحيح
الترمذي”
.

“Bahwasanyan
seseorang berkurban dengan satu kambing atas nama dirinya dan anggota
keluarganya, mereka pun ikut makan, dan disedekahkan”. (Fathul Baari, Hadits
ini dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Tirmidzi”)

Imam Bukhori
(7210) meriwayatkan dari Abdullah bin Hisyam –radhiyallahu ‘anhu-, ia hidup
pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ibunya Zainab binti
Hubaib pernah membawanya menghadap  Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- seraya berkata: “Wahai Rasulullah, baiatlah ia”. Rasulullah
menjawab: “ia masih kecil”. Maka Rasulullah mengusap kepalanya, dan
mendoakannya, dan ia berkurban dengan satu kambing atas nama semua anggota
keluarganya”.

al Hafidz
berkata:

“… Dan ia
berkurban dengan satu kambing atas nama semua anggota keluarganya”. ia
adalah Abdullah bin Hisyam yang disebutkan tadi.

Lajnah Daimah
pernah ditanya: “Saya memiliki dua rumah yang berjauhan jaraknya sekitar 15
km. Saya ingin berkurban. Apakah saya berkurban untuk setiap rumah, atau
saya menyembelihnya cukup pada satu rumah ?

Mereka menjawab:

“Anda cukup
berkurban dengan satu hewan saja untuk dua rumah anda, selama pemiliknya
satu. Dan jika anda berkurban pada setiap rumah, masing-masing satu kambing,
maka hal itu lebih utama”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/407).