Bagaimana seorang wanita memulai shalatnya setelah berhentinya masa haid? Apa yang harus dia lakukan jika dia telah yakin haid telah selesai dan memulai shalat, kemudian terbukit ada darah yang keluar atau ada cairan kecoklatan yang keluar?

Alhamdulillah

Pertama: Jika seorang wanita haid, maka sucinya ditetapkan
dengan terhentinya darah, baik sebentar atau lama (masa haidnya). Mayoritas
ahli fiqih berpendapat bahwa minimal masa haid itu sehari semalam, sedangkan
maksimalnya adalah 15 hari.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berpendapat bahwa
tidak ada batasan minimal dan maksimal, akan tetapi, kapan saja diketahui
ada darah dengan sifat-sifat yang telah dikenal, maka dia darah haid, baik
sebentar atau lama.

Beliau berkata, “Haid adalah perkara yang hukumnya Allah
kaitkan dalam berbagai tempat dalam Al-Quran dan Sunah, Dia tidak membatasi
sebentar atau lamanya, tidak juga masa sucinya di antara dua haid, padahal
masalah ini dialami umumnya masyarakat dan mereka butuh penjelasan akan hal
itu.

Kemudian beliau berkata, “Di antara ulama ada yang membatasi
maksimal dan minimalnya, lalu mereka berbeda pendapat dalam batasan
tersebut. Di antara mereka ada yang membatasi maksimalnya saja, tidak
minimalnya. Pendapat ketiga yang lebih benar, yaitu tidak ada batasan,
minimal dan maksimalnya.” (Majmu Fatawa, 19/237)

Kedua:

Ada darah yang disebut sebagai darah istihadhah, dia berbeda
sifatnya dari darah haid dan memiliki hukum berbeda dari darah haid. Darah
ini dapat dibedakan dari darah haid dengan beberapa perbedaan berikut;

Warna: Darah haid itu hitam, sedangkan darah istihadhah
merah.

Kekentalan; Darah haid kental sedangkan darah istihadhah
encer.

Bau: Darah haid berbau busuk, sedangkan darah istihadhah
tidak berbau busuh, sebab dia darah biasa.

Beku: Darah haid tidak membeku jika keluar, sedangkan
istihadhah membeku karena dia darah biasa.

Haid menghalangi seseorang dari shalat, sedangkan istihadhah
tidak menghalangi orang dari shalat. Akan tetapi cukup baginya menjaga agar
darahnya tidak berceceran, lalu berwudhu setiap kali masuk waktu shalat jika
darah tersebut terus keluar hingga shalat berikutnya. Jika darah tetap
keluar saat shalat, hal itu tidak mengapa. Hukum asalnya bahwa setiap darah
yang keluar dianggap darah haid, kecuali jika dia terus menerus hingga
seluruh bulan menurut pendapat Syaikhul Islam atau masa haidnya lebih dari
15 hari menurut pendapat jumhur, maka ketika itu darahnya dianggap
istihadha.

Ketiga:

Seorang wanita dapat mengetahui suci dari haid dengan salah
satu dari dua perkara;

– Keluarnya cairan putih dari rahim, yaitu sebagai tanda
suci.

– Kering sempurna, jika tidak ada cairan putih. Ketika itu
dia dapat mengetahui bahwa dirinya telah suci. Misalnya jiak dia tempelkan
kapas putih ke tempat keluarnya darah dan ternyata kapas tersebut masih
bersih, maka ketika itu dia telah suci, dan hendaknya dia mandi, lalu
shalat.

Namun jika kapas itu masih merah, kuning atau coklat, maka
jangan shalat (masih haid).

Pada masa lalu, kaum wanita mengirim wadah yang di dalamnya
terdapat kapas, padanya terdapat warna kekuningan, maka beliau berkata,
“Jangan tergesa-gesa (untuk menganggap telah suci), sebelum kalian
mendapatkan cairan putih.” (HR. Bukhari)

(Kitabul Haidh, Bab Iqbal Mahidh wa Idbaarihi)

Adapun jika cairan kekuningan dan keruh tersebut keluar pada
masa-masa suci seorang wanita, maka dia tidak perlu menganggap apa-apa,
seorang wanita tidak boleh meninggalkan shalatnya dan tidak harus mandi,
karena hal tersebut tidak mewajibkan mandi dan tidak dianggap junub.

Berdasarkan hadits Ummu Athiyah radhiallahu
anha, dia berkata,

كنا
لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً  (رواه أبو داود، رقم 307  ، ورواه
البخاري، رقم  320  ولم يذكر “بعد الطهر”)

“Kami dahulu tidak menganggap apa-apa (bukan haid) cairan
kekungingan dan keruh yang keluar setelah masa suci.” (HR. Abu Daud, 307. 
Bukhari, no. 320, meriwayatkan juga tanpa menyebutkan ‘setelah masa suci’)

Adapun jika hal tersebut bersambung dengan masa haid, maka
dia dianggap haid.

Keempat:

Jika seorang wanita telah yakin bahwa dirinya telah suci,
kemudian keluar darah lagi, maka dia dianggap haid, selama tidak terjadi
pada seluruh bulan.

Wallahua’lam.