Bagaimana cara mengusap kepada dalam berwudu?

Alhamdulillah

Pertama:

Tata cara membasuh  atau
mengusap dalam wudu, bukan merupakan suatu kewajiban. Yang wajib adalah
terbasahi anggota yang dibasuh dan terusapnya anggota tubuh yang diusap,
dengan cara apapun. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa mengikuti tata
cara yang telah ditetapkan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam itu lebih
utama dan lebih sempurna.  (Silahkan lihat Al-Mughni, 1/171).

Kedua:

Terdapat riwayat tata cara
mengusap kepala dalam berwudu dengan dua cara,

Pertama: Kedua tangan setelah
dibasahi dengan air, diletakkan di depan kepala kemudian diusapkan ke
kepalanya sampai di tengkuk. Kemudian kembali lagi ke depan kepalanya. An-Nawawi
rahimahullah menyebutkan dalam Syarh Muslim, para ulama sepakat tentang
disunahkannya cara seperti ini.

Terdapat riwayat ketetapan
hal itu dalam banyak hadits dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam

Diriwayatkan oleh Bukhari,
(185) dan Muslim, (235) dari Abdullah bin Zaid radhiallahu anhu, beliau
menjelaskan tata cara wudu Nabi sallallahu alaihi wa sallam,

ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا
وَأَدْبَرَ ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ
، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْه

“…. Kemudian mengusap
kepalanya dengan kedua tangannya. Maju mundur dengan keduanya. Dimulai dari
depan kepalanya lalu diusapkan dengan keduanya sampai ke tengkuknya.
Kemudian dikembalikan ke tempat semula.”

Diriwayatkan oleh Abu Daud,
(124) bahwa Muawiyah radhiallahu anhu berwudu di hadapan orang-orang
sebagaimana beliau melihat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berwudu.
Ketika tiba mengusap kepalanya, beliau menciduk satu cidukan air lalu
diterima tangan kirinya kemudian diletakkan di tengah kepalanya sampai
airnya menetes atau hampir menetes. Kemudian diusap dari depan sampai ke
belakang dan dari belakang ke depan. Dinyatakan shahih oleh Al-Bany dalam
shahih Abu Daud.

وروى أبو داود (122) عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ رضي
الله عنه قَالَ :

Diriwayatkan oleh Abu awud
(122) dari Miqdam bin Makdikarb radhialllahu anhu berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
تَوَضَّأَ ، فَلَمَّا بَلَغَ مَسْحَ رَأْسِهِ وَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى مُقَدَّمِ
رَأْسِهِ فَأَمَرَّهُمَا حَتَّى بَلَغَ الْقَفَا ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى
الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ . صححه الألباني في صحيح أبي داود

“Saya melihat Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam berwudu. Ketika sampai mengusap kepalanya,
beliau meletakkan kedua tangannya di depan kepala dan diusap dengan keduanya
sampai ke tengkuk. Kemudian dikembalikan keduanya ke tempat yang dimulainya.”
(Dinyatakan shahih oleh Al Albany di Shahih Abi Daud)

Tata cara ini sesuai kalau
rambutnya pendek. Tidak berceceran dengan kembalinya kedua tangan ke depan
kepalanya.

Tatacara kedua: mengusap
semua kepalanya akan tetapi searah dengan rambut. Dimana tidak merubah
posisi rambutnya. Tatacara ini sesuai bagi yang mempunyai rambut panjang –baik
lelaki maupun perempuan, karena dikhawatirkan rambutnya berantakan, jika
kedua tangannya dikembalikan, .

Diriwayatkan oleh Ahmad
(26484) dan Abu Daud (128) dari Robi’ binti Muawid bin ‘Afra’ radhiallahu
anha

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
تَوَضَّأَ عِنْدَهَا ، فَمَسَحَ الرَّأْسَ كُلَّهُ مِنْ قَرْنِ الشَّعْرِ ،
كُلَّ نَاحِيَةٍ لِمُنْصَبِّ الشَّعْرِ ، لا يُحَرِّكُ الشَّعْرَ عَنْ
هَيْئَتِهِ . حسنه الألباني في صحيح أبي داود

“Sesungguhnya Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam berwudu di sisinya. Kemudian mengusap seluruh
kepalanya dari  atas kepala, terus ke arah rambutnya menjuntai.  Tidak
menggeser rambut dari posisinya semula.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany
dalam Shahih Abi Daud)

Kata ‘مِنْ
قَرْن الشَّعْر’
maksudnya qorni sya’ri disini adalah di atas kepala. Memulai mengusap dari
atas ke bawah.

Kata ‘كُلّ
نَاحِيَة’
maksudnya setiap sisi, yaitu usapan menyeluruh, melebar dan memanjang.

Kata ‘لِمُنْصَبِّ الشَّعْر’
adalah tempat menjuntainya rambut, yaitu ke arab bawah.

Al-Iroqi mengatakan,
“Maknanya bahwa memulai mengusap dari atas kepala terus sampai ke bawah. Hal
itu dilakukan untuk setiap sisinya.”

Tidak merubah posisi rambut,
maksudnya tetap dengan kondisi semula.

Ibnu Ruslan mengatakan, “Tata
cara ini khusus bagi orang yang mempunyai rambut panjang. Karena jika
tangannya dikembalikan agar air sampai di akar rambut, maka rambut akan
berantakan dan pemiliknya akan kesulitan kondisi rambut yang berantakan.”

Diriwayatkan dari Imam Ahmad
beliau ditanya bagaimana seorang wanita yang mempunyai rambut panjang
mengusap rambutnya? Beliau menjawab, “Kalau dia mau, dapat mengusap seperti
yang diriwayatkan oleh Robi. Lau dia menyebut hadits tersebut seraya berkata:
“Begini, lalu dia meletakkan tangannya di tengah kepalanya kemudian diusap
sampai ke depannya. Kemudian tangannya diangkat kemudian di letakkan lagi di
tempat semula mengusap (maksudnya diletakkan lagi di tengah kepala),
kemudian diusapkan ke belakang.”

Ada kemungkinan maksud dari
‘qorn’ disini adalah depan kepala. Maksudnya mulai mengusap dari depan
kepala mencakup semua sisinya sampai ke bawah rambut, yaitu ke belakang
kepalanya. Yakni mengusap kepalanya satu kali dari depan ke belakang dan
tidak mengembalikan lagi kedua tangannya. Karena hal itu tidak menggerakkan
rambut dari posisinya. Robi’ radhiallahu anha mengatakan, “Tidak mengerakkan
rambut dari posisinya.”

Silahkan lihat ‘Aunul Ma’bud,
Syekh Sunan Abi Daud. ‘Nailul Author, (1/189) . Al-Mugni, (1/178).

Kesimpulannya,  tatacara
seperti ini dilakukan bagi orang yang khawatir rambutnya berantakan.
Sehingga mengusap rambut  ke arah bawah agar tidak merubah posisi rambutnya.

Wallahu a’lam.