Ketika isteriku berusia 14 tahun, dia melakukan ibadah haji bersama ibunya, kedua saudara perempuannya dan suami dari salah satu saudara perempuannya, sedangkan dia sendiri (isteriku) tidak bersama mahram. Saat itu dia tidak tahu bahwa seorang wanita wajib didampingi mahram jika dia menunaikan ibadah haji. Apakah hajinya diterima, atau apakah dia wajib mengulanginya lagi? Mohon disebutkan dalil-dalilnya dan sebagian pendapat para ulama dalam masalah ini. Jazakallah khairan.

Alhamdulillah. 

Pertama, hajinya sah insya Allah, akan tetapi safarnya tanpa
mahram adalah perkara yang diharamkan dan terhitung maksiat kepada
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, karena beliau telah bersabda,  

( لا تُسَافِر الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي
مَحْرَمٍ )  

“Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama
mahram.”  

Dan dia telah melakukan safar tanpa mahram. Jika saat itu dia
tidak mengetahui, saya berharap dia diampuni dan dia harus istighfar, adapun
jika dia mengetahui hukumnya, maka dia harus bertaubat dan istighfar.
 

Akan tetapi ada pertanyaan lain, yaitu apakah hajinya
tersebut telah dianggap cukup sebagai haji yang diwajibkan dalam Islam? 

Jika wanita tersebut saat menunaikan haji telah balig, maka
hajinya tersebut sudah cukup dianggap sebagai haji wajib dalam Islam
walaupun tanpa mahram. Jika saat itu dia belum balig, maka dia harus
menunaikan haji lagi, sedangkan hajinya yang pertama dianggap sunnah. Yang
dimaksud dengan balig adalah adanya salah satu dari tanda-tanda balig, seperti haid, tumbuhnya rambut kemaluan, atau mimpi berjimak. Dan pada umumnya, wanita berusia 14 tahun sudah balig.

Wallahua’lam