Saya apoteker sekarang tinggal di Jerman. Sekarang dalam proses menyamakan ijazah kuliahku untuk bekerja dan melanjutkan studi di Jerman. Saya bertanya tentang hukum kerjaku di apotek di negara ini. Dimana saya bekerja untuk membuat atau menjual obat-obatan yang mengandung Jelatin diambil dari babi. Atau mengandung alkohol. Perlu diketahui, saya akan berusaha tidak menjual obat-obatan ini kepada umat Islam ketika ada obat penggantinya.

Alhamdulillah

Pertama:

Tidak diperbolehkan berkerja
pembuatan obat-obatan yang mengandung alkohol atau jelatin yang diambil dari
babi. Karena alkohol itu khomr, tidak diperbolehkan mengkonsumsinya, berobat
dengannya juga tidak boleh dicampurkan di makanan dan minuman. Seharusnya
dihilangkan.

Apa yang dikeluarkan dari
babi itu najis, harus dijauhi dan dibersihkan darinya. Tidak diperbolehkan
menambahkan sedikitpun dalam obat, makanan atau minuman.

Ibnu Qoyim rahimahullah
mengatakan, “Berobat dengan sesuatu yang haram itu jelek baik menurut akal
(logika) maupun agama. Kalau agama, apa yang telah kami sebutkan dari
hadits-hadits ini dan lainnya. Kalau logika, bahwa Allah mengharamkannya
karena jeleknya. Karena Dia tidak mengharamkan untuk umat ini yang baik
sebagai ganjarannya. Sebagaimana yang diharamkan kepada Bani Isroil. Dengan
Friman-Nya

{ فبظلم من الذين هادوا حرمنا عليهم طيبات أحلت لهم } [ النساء
: 160 ]

“Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka.” QS.
An-Nisa’: 160

Sesungguhnya apa yang
diharamkan pada umat ini karena kejelekannya.

Pengharaman baginya adalah
untuk menjaga mereka, menjaga dari mengkonsumsinya. Tidak tepat meminta
kesembuhan dengan kegundahan dan penyakit. Karena kalau ia dapat
menghilangkan, akan tetapi berdampak kegundahan lebih besar dalam hati.
Sesuai kadar kejelekan yang ada di dalamnya. Sehingga orang yang berobat
dengannya, berusaha menghilangkan penyakit badan dengan penyakit hati.
Begitu juga, pengharamnnya berarti menjauhinya. Dan menghindarinya dengan
berbagai jalan yang ada. Ketika menjadikannya sebagai obat berarti
menganjurkan dan mempergunakannya. Hal ini bertolak belakang dengan maksud
agama.

Begitu juga, ia adalah
penyakit, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam agama. Sehingga tidak
diperbolehkan untuk dijadikan obat. Ia Juga menjadikan tabiat (manusia) dan
nuraninya menjadi jelek. Bagaimana kalau barangnya itu sendiri jelek?

Oleh karena itu Allah
mengharamkan kepada para hamba-Nya makanan, minuman, memakai yang jelek.
Karena menjadikan jiwa menjadikan kondisi dan sifatnya menjadi jelek.”
Selesai dari ‘Zadul Ma’ad, (4/141).

Telah ada dalam ‘Fatawa
Lajnah Daimah, (22/106), “Apa hukum menikmati alkohol atau khomr secara umum
maksudnya mempergunakannya untuk membersihkan peralatan dan digunakan dalam
pengobatan, bahan bakar, membersihkan, minyak wangi, pembersih dan dijadikan
sebagai cuka.

Jawaban: Apa yang memabukkan
kalau diminum banyak itu termasuk khomr (minuman keras). Maka sedikit
ataupun banyak sama (hukumnya). Baik itu dinamakan alkohol, atau dengan nama
lainnya. Seharusnya ditumpahkan, dan haram tetap dibiarkan, baik untuk
dipergunakannya atau mengambil manfaat darinya untuk membersihkan, bersuci,
bahan bakar, minyak wangi atau dirubah menjadi cuka. Atau manfaat-manfaat
lainnya.

Sementara kalau diminum
banyak tidak memabukkan, maka ia bukan khomr. Diperbolehkan untuk
dipergunakan dalam membuat minyak wangi, pengobatan, pembersih luka dan
semisal itu.

Abdullah Qa’ud, Abdullah bin
Godyan Abdurrozak Afifi. Abdul Aziz bin Baz. Selesai

Kedua:

Kalau ada instansi tertentu
yang mencampurkan obat dengan alkohol atau jelatin yang diharamkan. maka ia
berdosa seperti yang telah kami ketengahkan. Kemudian dilihat obatnya. Kalau
prosentasi campurannya sedikit, dimana tidak sampai memabukkan kalau minum
banyak atau telah larut. Tidak ada bekas dalam rasa, warna atau bau, maka
diperbolehkan mengkonsumsi dan berobat dengannya.

Telah ada dalam Fatawa Lajnah
Daimah, (22/297), “Dipasaran dijual sebagian obat-obatan atau manisan yang
mengandung prosentasi sedikit sekali dari alkohol, apakah diperbolehkan
memakannya? Perlu diketahui bahwa seseorang kalau memakan manisan ini sampai
kenyang tidak sampai mabuk selamanya.

Jawaban: Kalau keberadaan
alkohol di manisan atau obat-obatan prosentasinya sedikit sekali, dimana
tidak akan mabuk orang yang makan dan minum meskipun banyak darinya. Maka
diperbolehkan mengkonsumsi dan menjualnya. Karena ia tidak berpengaruh sama
sekali terhadap rasa, warna atau bau. Karena telah larut menjadi bersih dan 
mubah. Akan tetapi seorang muslim tidak diperbolehkan membuat sedikitpun
dari itu. Dan tidak boleh menaruh di makanan orang Islam. Juga tidak boleh
membantunya.” Selesai

Ketiga:

Diperbolehkan menjual obat
yang mengandung alkohol atau jelatin yang diharamkan. Kalau prosentasinya
sangat sedikit sekali atau telah larut. Telah ada keputusan diperbolehkan
mempergunakan obat-obatan yang mengandung alkohol yang memabukkan dengan
prosentasi sedikit sekali. keputusan dari Majami’ Fikih Islami dan Fatawa
Lujan dan Haiat Ifta’ Alam Islami. Disertai anjuran dan lebih bagus menjauhi
dari memasukkan alkohol ke obat-obatan menjaga untuk menjauhi yang syubhat.

Telah ada ketetapan di Majma
Fikih Islami yang menginduk ke Munadhom Mu’tamar Islam no. (3/11) 23:
terkait meminta penjelasan Ma’had Alami Lil Fikri Islami di Wasington
berikut ini:

Pertanyaan kedua belas:

Disana banyak obat yang
mengandung isi berbeda dari kandungan alkohol antara 0.01% dan 25%.
Kebanyakan obat ini untuk obat flu, radang tenggorokan, batuk dan penyakit
lain yang tersebar luas (di masyarakat). Obat-obat ini mengandung alkohol.
Dan sekitar 95% dari jenis obat-obatan ini. Dimana untuk mencari obat jenis
ini sangat sulit sekali atau hampir tidak didapatkan. Apa hukum mengkonsumsi
obat-obatan ini?

Jawab:

Bagi orang Islam yang sakit,
diperbolehkan mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung kadar alkohol
tertentu kalau tidak mudah mendapatkan obat yang bebas dari alkohol. Hal itu
sesuai dengan resep dokter terpercaya di pekerjaannya.” Selesai dari
‘Majalah Mujamma’, edisi 3, vol. 3 hal. 1087.

Telah ada keputusan dari
Majma Fikih berinduk ke Robitoh Alam Islam, “Diperbolehkan mengkonsumi obat
yang mengandung alkohol kadar tertentu yang larut dalam pembuatan obat
dimana tidak ada penggantinya. Dengan syarat sesuai dengan resep dokter yang
adil. Sebagaimana diperbolehkan mempergunakan alkohol untuk membersihkan
luka luar, membunuh bakteri dan untuk krem dan minyak luar.” Selesai dari
‘Qorar Majma’ Fiqhi Islami di Mekkah Mukarromah, hal. 341.

Silahkan melihat terkait
obat-obat dan kosmetik yang mengandung jelatin atau jelasrin yang diharamkan
dalam jawaban soal no. 97541.

Keempat:

Kalau dijumpai obat-obatan
atau kosmetik kalau diminum banyak  memabukkan atau mengandung minyak babi
contohnya tidak larut, maka tidak diperbolehkan mengkonsumsinya juga tidak
boleh menjualnya. Bagi orang yang bekerja di apotek agar menjauhi hal itu.

Kesimpulannya:

Asalnya diperbolehkan bekerja
di apotek-apotek. Mayoritas berbagai macam obat itu mubah. Kalau jelas ada
obat yang diharamkan mengkonsumsinya, maka tidak boleh menjualnya. Tidak
mengapa melanjutkan kerja disertai menjauhi menjual yang diharamkan.

Wallahu a’lam
.