Jika saya sudah melakukan shalat fardhu kemudian saya ingin mendirikan shalat sunnah, maka apakah di sunahkan merubah tempat shalat sunnah agar lebih banyak tempat di bumi ini yang akan menjadi saksi ?

Alhamdulillah

Telah dijelaskan sebelumnya
pada jawaban soal nomor: 116064 bahwa sunnah
hukumnya untuk memisah antara dua shalat sunnah dan fardhu dengan ucapan
atau dengan berpindah tempat. Sebagian ulama telah menyebutkan hikmahnya
bahwa hal itu agar seorang muslim memperbanyak tempat sujudnya, maka kelak
akan menjadi saksi pada hari kiamat.

Yang disebutkan di dalam
sunnah adalah jika seseorang ingin mendirikan shalat sunnah setelah shalat
fardhu maka dia berpindah tempat, tidak disebutkan di dalam sunnah –sesuai
dengan yang kami ketahui- untuk berpindah tempat di antara dua shalat sunnah.
Jika seseorang ingin berpindah tempat dari keduanya, seperti seseorang yang
ingin mendirikan shalat sunnah dua kali (empat raka’at) untuk memperbanyak
tempat sujudnya maka tidak apa-apa.

Syeikah Ibnu Baaz –rahimahullah-
berkata pada saat menjelaskan tentang shalat sunnah empat raka’at sebelum
Dzuhur:

“Yang lebih utama adalah
melaksanakannya dengan dua kali salam dua kali salam, berdasarkan hadits
yang shahih:

(صلاة الليل
والنهار مثنى مثنى)

“Shalat malam dan siang itu
dua-dua”.

Adapun masalah maju, mundur
atau pindah ke samping kanan atau kiri, maka hal itu ada beberapa hadits
dha’if yang menyebutkannya. Saya tidak mengetahui dalam masalah ini yang
menunjukkan adanya anjuran sunnah. Sebagian ulama berkata: “Agar tempat
sujud tersebut menjadi saksi dalam hal ibadah”, akan tetapi saya tidak
mengetahui bahwa hal itu ada riwayatnya dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam-. Jika seseorang mendirikan shalat sunnah rawatib di satu tempat maka
tidak apa-apa.

Saya tidak mengetahui dalil
yang menyatakan bahwa berpindah tempat untuk dua raka’at yang terakhir
adalah sunnah, tidak untuk berpindah ke sisi kanan, kiri atau belakang. Jika
dia melakukannya maka tidak apa-apa”. (Fatawa Nuur ‘Alad Darb: 10/296)

Wallahu A’lam.