Saya telah melahirkan seorang anak pada bulan Sya’ban, kemudian saya terkena penyakit hingga darah nifas tidak keluar kecuali hanya 3 hari saja kemudian berhenti. Lalu saya mandi dan mendirikan shalat. Darah tersebut belum keluar dengan tuntas sampai berakhirnya bulan Sya’ban dan datang bulan Ramadhan, setelah puasa Ramadhan berjalan selama satu pekan, seorang dokter telah memberikan kepada saya antibiotik maka saya melakukan puasa dan tidak ada darah yang keluar pada siang hari, namun ada beberapa bercak darah yang keluar sebelum maghrib, kondisi tersebut terjadi selama bulan Ramadhan, saya tidak tahu kapan masa suci dan tidaknya, akan tetapi saya melaksanakan puasa selama satu bulan penuh, maka apakah saya perlu mengulangi puasa saya atau tidak ?
Alhamdulillah
Pertama:
Tidak ada batasan minimal
untuk masa nifas, jikalau seorang wanita telah suci dari nifas setelah
melahirkan meskipun hanya beberapa hari, maka dia harus mandi, shalat dan
puasa.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata:
“Kapanpun seorang wanita
telah suci, meskipun satu hari atau beberapa hari setelah melahirkan, maka
dia sudah menjadi suci dan diwajibkan melaksanakan shalat, puasanya pun sah,
suaminya juga boleh berhubungan intim dengannya”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb /
Ibnu Utsaimin)
Masa suci –dari haid ataupun
nifas- bisa diketahui dengan salah satu dari dua tanda berikut ini:
1.
Keluarnya
lendir putih
2.
Mengering dan
tidak ada bekas darah atau flek kekuningan atau kecoklatan
Baca juga jawaban soal nomor:
156224
Kedua:
Keluarnya bercak darah
tersebut setelah suci dari nifas tidak dianggap sebagai darah nifas, atas
dasar itulah maka seorang wanita tetap melaksanakan shalat, berpuasa dalam
kondisi seperti itu.
Disebutkan di dalam Fatawa
Lajnah Daimah, edisi kedua (4/259):
“Seorang istri telah
melahirkan pada hari ke-9 dari bulan Ramadhan, sembilan hari kemudian darah
nifasnya berhenti, maka dia mandi dan mulai melaksanakan shalat dan puasa,
namun ia memperhatikan setiap masuk malam hari dia melihat ada tetesan darah
yang keluar, akan tetapi pada siang hari tidak ada darah sedikitpun, maka
bagaimanakah hukumnya ?, apakah shalat dan puasanya tetap sah ?
Beliau menjawab:
“Jika seorang wanita telah
bersuci, ia yakin bahwa dirinya sudah suci dari haid atau nifas. Tanda suci
dari haid adalah dengan keluarnya cairan bening, yaitu; air bening yang
tidak asing lagi bagi seorang wanita, maka jika setelah bersuci keluar lagi
flek kecoklatan, kekuningan, bercak, atau lembab (basah), maka semua itu
bukanlah termasuk haid dan tidak menghalanginya dari shalat, puasa,
berhubungan suami istri; karena bukan darah haid. Ummu ‘Athiyah berkata:
“Kami dahulu tidak menghiraukan flek kekuningan atau kecoklatan (tidak
termasuk haid)”. (HR. Bukhori). Abu Daud menambahkan: “Setelah masa suci”.
Dan sanadnya shahih.
Atas dasar itulah maka
pendapat kami: “Semua apa yang terjadi (yang keluar) setelah masa suci yang
sudah diyakini kesuciannya, maka hal itu tidak membahayakan seorang wanita
dan tidak menghalanginya untuk mendirikan shalat, melaksanakan puasa dan
berhubungan intim dengan suaminya. Namun wajib baginya untuk tidak
tergesa-gesa sampai benar-benar suci terlebih dahulu; karena sebagian wanita
jika darahnya sudah mengering, ia segera mandi untuk bersuci padahal belum
melihat tanda kesucian, oleh karena itu dahulu wanitanya para sahabat mereka
bertanya kepada Ummul Mukminin ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- dengan membawa
“kursuf” (kapas/pembalut yang masih ada darahnya), maka beliau berkata
kepada mereka: “Jangan terburu-buru sampai kalian melihat cairan putih
bening”.
www.ibnothaimeen.com/all/books/article_16919.shtml
Wallahu A’lam.
