Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Apa hukum syariat bagi para penjual bermacam rokok? Saya perokok, dan apabila terdengar suara azan, saya masuk masjid. Apakah saya wajib mengulang wudhu saya ataukah cukup berkumur. Saya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai penyakit.
Alhamdulillah
Menjual rokok diharamkan
karena keburukan dan bahayanya yang banyak. Pelakunya dianggap fasik. Namun
tidak diharuskan mengulangi wudhu jika dia merokok. Akan tetapi disyariatkan
baginya menghilangkan bau tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang dapat
menghilangkannya. Di sisi lain, wajib segera bertaubat kepada Allah dari
perbuatan merokok.
