Anda sebutkan dalam tema bid’ah bahwa membaca surat misalnya 100 kali untuk mendapatkan pahala merupakan bid’ah. Setelah saya membaca kitab Tawasuf karangan Hakim Muinudin Syisyti yang berjudul ‘Bar’atus-Shufiyah’ (Bebasnya Tasawuf dari tuduhan) dia menjelaskan bahwa cara tersebut didapat melalui inspirasi dari Allah saat tidur untuk menguatkan hubungan manusia kepada Allah. Apakah ini termasuk perbuatan bid’ah? Bagaimana kita mengetahui kebenaran mereka? Apakah ini dibolehkan dalam Islam?
Alhamdulillah
1.
Allah Ta’ala mencirikan para
waliNya dengan dua ciri; Beriman dan bertakwa. Dia berfirman,
ألا إن أولياء
الله لا خوف عليهم ولا هم يحزنون . الذين آمنوا وكانوا يتقون (سورة يونس: 62)
“Ingatlah, Sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” SQ.
Yunus: 62.
Siapa yang beriman dan bertakwa, maka dia
adalah seorang wali di sisi Allah.
2.
Para wali Allah Ta’ala tidak akan menyelisihi
ajaran yang dibawa Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Nabi shallallahu
alaihi wasallam telah memperingatkan dari perbuatan bid’ah dalam agama.
Karena Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama dan nikmatNya terhadap para
hambaNya. Dia berfirman,
اليوم أكملت لكم
دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام ديناً (سورة المائدة: 3)
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi
agama bagimu.” SQ. Al-Maidah: 3.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
من أحدث في
أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Siapa yang mengada-ada sesuatu yang baru dalam urusan agama
kami yang tidak bersumber darinya, maka dia tertolak.”
3.
Dengan demikian anda dapat
membedakan mana wali Allah Ta’ala dan mana wali setan, yaitu dengan anda
mengamati kepribadiannya dari segi akhlak dan agamanya, misalnya apakah dia
komitmen melakukan shalat di masjid, atau dari segi kebersihan hartanya,
apakah dia memakan harta dengan cara yang batil atau dari sisi apakah dia
melanggar aturan syariat baik dengan menambah atau mengurangi. Demikian
seterusnya.
4. Tidak boleh mengarang zikir yang harus dibaca seorang
muslim atau mereka saling mengajarkannya bagaikan wiridan dan doa-doa yang
rutin dibaca. Cukuplah zikir yang telah terdapat dalam sunah yang shahih
dalam masalah ini. Jika seseorang mengambil zikir selain dari sunah, maka
dia adalah pelaku bid’ah atau penyeru kepada bid’ah. Nabi shallallahu alaihi
wa sallam bersabda,
منْ أَحْدَثَ في
أَمْرِنَا هذا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري، رقم 2550 ،
مسلم، رقم 1718 )
“Siapa yang mengada-ada sesuatu yang baru dalam urusan agama
kami yang tidak bersumber darinya, maka dia tertolak.” (HR. Bukhari, no.
2550 dan Muslim, no. 1718)
Dalam riwayat Muslim, no. 1718 disebutkan,
مَنْ عَمِلَ
عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa yang beramal tidak bersumber dari amalan kami, maka
amalnya ditolak.”
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Hadits ini
merupakan dasar penting dari pokok-pokok Islam. Dia bagaikan timbangan bagi
amal yang bersifat zahir, sebagaimana hadits “Sesungguhnya amal tergantung
niatnya” merupakan timbangan amal yang bersifat batin. Maka, sebagaimana
amal yang tidak diniatkan untuk mengharap ridha Allah, tidak ada pahala di
dalamnya, demikian pula dengan amal yang tidak bersumber dari ajaran Allah
dan RasulNya, maka malam tersebut tertolak. Siapa yang mengarang-ngarang
dalam urusan agama yang tidak diajarkan Allah dan RasulNya, maka dia sama
sekali tidak dianggap sebagai bagian dari agama.” (Jami Al-Ulum wal Hikam,
1/180)
Hadits ini merupakan kaidah aguung yang menjadi salah satu
prinsip dalam Islam. Ini merupakan bentuk jawamiul kalim Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam; Di dalamnya jelas disebutkan penolakan
terhadap bid’ah dan mengada-ada dalam masalah agama. Dalam riwayat keduat
terdapat tambahan, yaitu, bahwa ada sebagian pelaku bid’ah yang tetap
bersikeras dengan mengatakan bahwa apa yang dia lakukan sudah dilakukan oleh
orang-orang sebelumnya. Maka jika dia berdalil
dengan hadits
من
أحدث dengan berkata saya tidak membuat-buat
sesuatu yang baru, maka terhadap orang seperti itu dibantah dengan riwayat
yang kedua,
من عمل siapa yang melakukan yang
didalamnya jelas disebutkan penolakan semua bentuk perkara baru dalam agama,
apakah dia yang memulainya ataukah sudah ada yang lebih dahulu yang
melakukannya. Hadits ini sangat layak dihafal dan digunakan untuk menegah
kemunkaran dan hendaknya sering-sering dijadikan argument.” (Syarh Muslim,
12/16)
4.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa zikir dan doa merupakan
ibadah yang paling utama. Dan ibadah landasannya adalah wahyu dan mengikuti
petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Bukan berdasarkan hawa
nafsu dan dikarang-karang. Doa dan zikir yang bersumber dari Nabi hendaknya
yang paling diperhatikan dan diupayakan oleh orang yang berzikir dan berdoa.
Mereka yang menempuhnya akan mendapatkan keamanan dan keselamatan serta
hasil yang tidak dapat terungkap oleh lisan dan tidak dapat ditangkap
manusia. Zikir yang bersumber dari selain itu, boleh jadi dia diharamkan,
boleh jadi makruh bahkan boleh jadi di dalamnya terdapat syirik yang banyak
tidak disadari kebanyakan orang. Ini adalah perkara yang pajang
perinciannya.
Tidak boleh bagi seorang pun mengajarkan zikir dan doa yang
tidak disunahkan, apalagi dengan menjadikannya sebagai wirid yang rutin
dibaca masyarakat sebagaimana mereka merutinkan melakukan shalat lima waktu.
Ini merupakan bid’ah dalam agama yang tidak Allah syariatkan. Adapun
mengambil wirid yang tidak syar’I dan merutinkan wirid yang tidak syar’I,
ini adalah perkara yang terlarang. Padahal pada zikir-zikir yang syar’i dan
shahih padanya terdpat tujuan yang agung, tidak sepantasnya berpaling kepada
zikir-zikir yang dibuat-buat dan bid’ah kecuali mereka yang bodoh, lalai
serta melampaui batas.” (Majmu Fatawa, 22/510-5110)
Wallahua’lam.
