Saya mendengar Ali Bin Abi Tolib radhiallahu anhu biasa memukul anak-anaknya Hasan dan Husain ketika melakukan kesalahan tata bahasa arab (Nahwu). Tidak disebutkan apakah dalam Al-Qur’an atau tidak. Sebagaimana saya mendengar juga diperbolehkan memukul anak setelah berumur 12 tahun. Kalau tidak menunaikan shalat. Sebaliknya terkadang anak-anak mendapatkan perlakukan buruk dari orang tua. Tolong diinformasikan kepada kami sejauhmana keabsahan diperbolehkan memukul anak-anak karena kesalahan tata bahasa Arab (Nahwu) dan karena tidak menunaikan shalat setelah berumum 12 tahun atau sudah balig.
Alhamdulillah
Pertama:
Telah ada perintah mengajak
anak untuk shalat, dan memerintahkan mereka hal ini ketika telah berumur
balig. Dan dipukul kalau mereka telah berumur sepuluh tahun. Sebagaimana apa
yang diriwayatkan Abu Dawud, 495 dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari
kakeknya berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
(مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ،
وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ
فِي الْمَضَاجِعِ ). وصححه الألباني في صحيح أبي داود
.
“Perintahkan shalat anak-anak
kamu ketika mereka berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka ketika berumur
sepuluh tahun. Serta pisahkan diantara mereka tempat tidurnya.” Dinyatakan
shoheh oleh Albani di Shoheh Abi Dawud.
Hal ini mencakup
diperbolehkan memukul mereka (ketika meninggalkan) shalat kalau telah
berumur dua belas tahun meskipun belum balig.
Kalau anak sudah balig,
apakah walinya diperbolehkan memukulnya (kalau meninggalkan) shalat atau
orang lain untuk mendidiknya?
Hal itu ada perbedaan
dikalangan para ulama fikih, diantara mereka ada yang memperbolehkan dan
diantara mereka ada yang melarangnya.
Dalam kisah hilangnya kalung
Aisyah radhiallahu anha dan disyareatkan tayamum, beliau mengatakan:
(فَأَتَى النَّاسُ إِلَى أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ، فَقَالُوا: أَلاَ تَرَى مَا
صَنَعَتْ عَائِشَةُ؟ أَقَامَتْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَالنَّاسِ وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ، وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ،
فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَاضِعٌ رَأْسَهُ عَلَى فَخِذِي قَدْ نَامَ، فَقَالَ: حَبَسْتِ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسَ، وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ، وَلَيْسَ
مَعَهُمْ مَاءٌ، فَقَالَتْ عَائِشَةُ: فَعَاتَبَنِي أَبُو بَكْرٍ، وَقَالَ: مَا
شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَقُولَ وَجَعَلَ يَطْعُنُنِي بِيَدِهِ فِي خَاصِرَتِي،
فَلاَ يَمْنَعُنِي مِنَ التَّحَرُّكِ إِلَّا مَكَانُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى فَخِذِي)
رواه البخاري (334).
“Orang-orang mendatangi Abu
Bakar As-Siddiq seraya mengatakan, “Apakah anda tidak melihat apa yang
diperbuat oleh Aisyah? Berdiam bersama Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam sementara orang-orang tidak ada air. Dan mereka tidak punya air. Maka
Abu Bakar datang sementara Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menaruh
kepalanya di pahaku telah tidur. Dan bertanya, “Apakah kamu halangi
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan orang-orang. Mereka tidak ada air
dan mereka tidak mempunyai air. Maka Aisyah mengatakan, “Maka Abu Bakar
mencelaku. Dan mengatakan semua apa yang dikatakan. Seraya menusuk
pinggangku dengan tangannya. Tidak ada yang menghalangiku bergerak kecuali
karena posisi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam di atas pahaku.” HR.
Bukhori, 334.
Hafid Ibnu Hajar rahimahullah
dalam Fathul Bari, (1/433) mengatakan, “Di dalamnya ada pendidikan seseorang
kepada putrinya meskipun telah menikah dewasa di luar dari rumahnya. Yang
mengikuti hal itu juga mendidik orang yang layak untuk dididik meskipun imam
tidak mengizinkan.” Selesai
Iroqi rahimahullah
dalam’Tarbu Tatsrib, (2/97) mengatakan, “Di dalamnya ada pendidikan
seseorang kepada anaknya baik dengan ucapan, perbuatan maupun pukulan.
Meskipun telah balig. Atau wanita dewasa telah menikah. Dan seperti itu.
Selesai
Ibnu Muflih rahimahullah
dalam ’Furu’, (9/328) mengatakan, “Yang nampak dari perkataannya, anak di
didik meskipun telah dewasa dan menikah sendirian di dalam rumah.
Berdasarkan perkataan Aisyah ketika terputus kalungnya. Sementara Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bersama orang-orang tanpa air sehingga Abu Bakar
mencelanya. Dan mengatakan semua perkataan yang dikatakan. Sehingga beliau
menusuk pinggangku dengan tangannya. Dan ketika Ibnu Umar meriwayatkan
(Janganlah engkau larang para wanita (menghadiri) masjid Allah. Anaknya
Bilal mengatakan “Demi Allah, pasti akan saya larang. Maka beliau mencela
dengan celaan jelek. Dan memukul dadanya.
Ibnul Jauzi dalam kitab
As-Sirrul Masun mengatakan, “Berinteraksi dengan anak. Dengan lemah lembut,
mendidik, mengajarkan dan kalau membutuhkan untuk dipukul, maka memukul. Dan
dididik dengan akhlak terbaik dan menjauhi yang buruk. Selesai
Diantara yang melarang
memukul kalau sudah balik adalah Syafiiyyah menurut pendapat terkuat
diantara mereka.
Dalam Tuhfatul Muhta, (9/179)
mengatakan, “Diperbolehkan bagi bapak dan kakek mendidik anak kecil, orang
gila dan orang belum faham untuk belajar dan (menjauhi) adab yang jelek.
Pendapat yang menggabungkan
yang lebih kuat bahwa (orang tua) tidak diperbolehkan memukul yang sudah
balig meskipun belum faham. Dimaksudkan orang kurang faham yang lalai dan
yang dianggap prilakunya dan seperti itu juga untuk ibunya. Selesai
Kedua:
Apa yang anda sebutkan
terkait pukulan Ali radhiallahu anhu kepada anak-anaknya karena kesalahan
tata bahasa Arab (Nahwu) kami belum menemukannya.
Kalau benar, mungkin sesuatu
yang ringan. Seperti memukul tangan dalam di atas tangan luar. Untuk
mengingatkan kesalahannya dan semisal itu. Hal itu tidak mengapa. Karena
pengajar diperbolehkan memukul muridnya kalau hal itu dibutuhkan.
Dalam ‘Hasyiyah syirwani,
(1/450), “Sebagian mengatakan, orang yang memukul tidak boleh lebih dari
tiga kali. Begitu juga guru, dianjurkan tidak lebih dari tiga kali.
Yang menjadi patokan sesuai
dengan kebutuhan. Meskipun lebih dari tiga kali. Akan tetapi dengan syarat
tidak menyakitkan.” Selesai
Dalam Mausu’ah Fiqhiyah,
(13/13), “Pengajar diperbolehkan memukul anak yang belajar bersamanya untuk
mendidik. Dengan mencari ungkapan para ulama fikih terlihat bahwa mereka
membatasi hak pengajar dalam memukul anak didiknya dengan beberapa
persyaratan diantaranya:
1.
Hendaknya pukulan menjadi kebiasaan dalam pengajaran. Sebagaimana terhadap
orang yang berbuat dosa dan kesalahan. Pengajar mengajarkan ketenangan
darinya sehingga pukulannya dengan tangan bukan dengan tongkat. Dan tidak
boleh lebih dari tiga kali.
2.
Hendaknya pukulan dengan izin orang tuanya. Karena pukulan ketika dalam
pengajaran belum dikenal. Akan tetapi pukulan itu ketika ada adab yang
jelek. Hal itu tidak ada sama sekali dalam pengajaran. Sementara orang tua
menyerahkan anaknya kepada pengajar untuk diajarkan, hal itu tidak berarti
menetapkan memberi izin untuk memukulnya. Sehingga dia tidak diperbolehkan
memukulnya kecuali ada izin dengan jelas. Dinukilkan dari sebagian
Syafiiyyah ungkapan mereka, ijma’ prilaku telah ada memperbolehkan hal itu
tanpa izin orang tua.
3.
Hendaknya anak telah mengerti pendidikan. Pengajar tidak diperbolehkan
memukul anak-anak yang belum mengerti pendidikan. Atsram berkata, “Ahmad
ditanya tentang pukulan pengajar kepada anak-anak. Maka beliau menjawab,
“Sesuai dengan kesalahannya. Menjauhi sebisa mungkin dari pukulan. Kalau
anak kecil dan belum faham, maka jangan dipukul.” Selesai
Disyaratkan hal itu juga
pukulan yang mendidik bukan pukulan balas dendam. Dan jangan sampai
berdampak kerusakan yang lebih besar. Seperti larinya anak atau murid.
Wallahua’lam
.
