Saya seorang pemuda berumur 20 tahun, sewaktu kecil saya melakukan operasi, karena sebab itu saya belum berkhitan. Setelah itu saya pergi ke rumah sakit. Kemudian dokter mengatakan kepadaku, bahwa harus diadakan operasi terlebih dahulu karena ada cacat di tempat yang sama, kemudian setelah itu dikhitan. Setelah beberapa tahun, saya belum melakukan operasi pertama sehingga belum berkhitan. Dan saya telah berumur dua puluh tahun sementara saya dalam kondisi seperti ini. Saya shalat di masjid, apa hukumnya?

Alhamdulillah

Khitan lelaki itu wajib menurut kebanyakan pendapat ahli ilmu. Dan ia
termasuk sunnah fitrah. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alaihi wa salla:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ
وَالاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ
الآبَاطِ

“(Sunnah) fitrah itu ada lima; Berkhitan, mencukur rambut sekitar kemaluan,
memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari, 54441
dan Muslim, 377)

Diriwayatkan Bukhari, 3107 dan Muslim, 4368 dari Abu Hurairah radhiallahu
anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ
السَّلام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً

“Ibrahim alaihis salam berkhitan saat beliau berumur delapan puluh tahun.”

Akan tetapi para ulama fiqih menegaskan, kalau orang tua takut dirinya
berkhitan, maka gugur baginya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata (Pasal,
khitan itu wajib bagi lelaki dan suatu kehormatan bagi wanita dan tidak
wajib baginya. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu. Imam Ahmad berkata,
“Wanita lebih ringan, hal itu karena lelaki kalau belum dikhitan, maka kulit
ujungnya akan menutupi kulupnya. Sehingga tidak dapat bersih secara
sempurna, sehingga lelaki lebih berat.”

Abu Abdullah (maksudnya Imam Ahmad) berkata, “Dahulu Ibnu Abbas keras dalam
masalah ini. Diriwayatkan darinya bahwa mereka tidak boleh berhaji dan
shalat, maksudnya kalau belum berkhitan. Sementara Hasan memberikan
keringanan dalam masalah ini dengan mengatakan, “Jika seorang telah masuk
Islam, tidak dihiraukan apabila dia belum berkhitan.” Beliau
melanjutkan,”Orang-orang baik berkulit hitam dan putih masuk Islam dan tidak
seorang pun yang memeriksanya, sedangkan mereka belum berkhitan.”

Dalil akan wajibnya khitan adalah bahwa menutup aurat itu wajib, jika khitan
tidak wajib, maka tidak dibolehkan melanggar kehormatan orang yang dikhitan
dengan melihat auratnya (tapi karena dia wajib maka boleh melihat aurat
seseorang demi sesuatu yang wajib). Juga karena ia termasuk syiar umat Islam
sebagaimana syiar-syiar lainnya.

Kalau ada orang dewasa masuk Islam dan dirinya takut berkhitan, maka gugur
(kewajiban) kepadanya. Karena, jika mandi dan wudhu dan selainnya gugur
apabila dirinya khawatir (takut), maka ini (khitan) lebih utama (untuk
digugurkan apabila mereka takut). Tapi kalau dirinya telah berani, maka dia
harus melakukannya.

Hanbal mengatakan, “Saya bertanya kepada Abu Abdillah tentang orang kafir
dzimmi yang masuk Islam. Apakah anda berpendapat dia bersuci dengan
berkhitan?” Beliau berkata, “Itu merupan suatu keharusan.” Saya bertanya,
“Meskipun sudah dewasa (tua)?” Beliau berkata, “Saya lebih suka dia bersuci.
Karena dalam hadits, Ibrahim berkhitan sementara beliau berumur delapan
puluh tahun. Allah berfirman (Millah (agaman) bapak kamu adalah Ibrahim),”
(Al-Mughni, 1/101).

Terdapat dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (5/113), “Khitan termasuk sunnah
fitrah bagi lelaki dan wanita. Melainkan wajib bagi lelaki dan sunnah serta
kehormatan bagi wanita.”

Dengan kemajuan kedokteran, khitan menjadi lebih aman secara umum. Maka
hendaknya anda bersegera berkhitan untuk menunaikan kewajiban, mencontoh
para Nabi dan menjaga fitrah juga sebagai kehati-hatian dalam beribadah.

Wallahua’lam

.