Suatu hari, ada seorang ulama terkenal berbicara dan berkata, “Apa yang terjadi di tengah kaum muslimin, mereka menamakan diri mereka sesuai kelompok dan jamaah mereka, yang ini Hambali, yang ini Syafii, yang ini Maliki, yang ini Hanafi, yang ini Salafi, dan seterusnya. Jikapun harus berafiliasi, mengapa tidak kita katakana saja, ‘Muhamadi’ secara langsung bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam yang membawa ajaran ini, maka kepadanya sebaik-baik tempat kita berafiliasi. Atau lebih tepat lagi, mengapa kita tidak mencukupkan diri dengan penamaan yang telah Allah berikan kepada kita, ‘Dia yang menamakan kalian muslimin.’ Apa pendapat anda tentang ucapan tersebut?
Alhamdulillah.
Kami tidak setuju kepada mereka yang berbicara tentang
perpecahan umat lalu menjadikan adanya mazhab-mazhab fiqih sebagai contoh.
Hal tersebut karena beberapa sebab:
Pertama:
Semua bentuk afiliasi mungkin saja berubah menjadi faktor
perpecahan dan pertikaian, tapi mungkin juga dia hanya sebatas istilah dan
pengenalan.
Bahkan termasuk afiliasi yang sifatnya syar’i, maksudnya yang
terdapat dalam Al-Quran dan Sunah, mungkin saja menjadi seruan jahiliah jika
dimasukkan semangat perpecahan dan pertikaian, sebagaimana pernah terjadi
pada sahabat yang mulia radhiallahu anhu, saat salah seorang dari kalangan
muhajirin memukul bagian belakang salah seorang dari kalangan Anshor. Maka
sahabat dari kalangan Anshar berkata, “Wahai kaum Anshar.” Sedangkan yang
dari kalangan muhajirin berkata, “Wahai kaum Muhajirin.”
Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang mendengar
hal tersebut berkata,
مَا بَالُ دَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ …
دَعُوهَا فَإِنَّهَا مُنْتِنَةٌ (رواه البخاري، رقم 4905، ومسلم، رقم 2584)
“Ada apa dengan seruan jahiliah tersebut. Tinggalkan dia,
sesungguhnya dia busuk.” (HR. Bukhari, no. 4904 dan Muslim, no. 2594)
Dikatakan busuk karena menjadi sebab timbulnya fitnah, lebih
membeli diri dan kelompok, tak peduli apakah diri atau kelompoknya berada di
jalan yang haq atau batil, menyerukan fanatic buta dan tak memperhatikan
barometer kebenaran dan keadilan.
Kedua:
Dari sini disimpulkan bahwa berafiliasi dengan mazhab fiqih
tidak dengan sendirinya dikatakan berpecah belah, akan tetapi pemahaman
keliru yang mungkin terjadi pada sebagian pengikut dalam bentuk fanatik buta
terhadap sang imam, atau pertikaian di masjid-masjid, atau merendahkan dan
menghina mazhab yang lain atau sombong dan berbangga-bangga dengan afiliasi
tersebut, maka ketika itu afiliasi mazhab fiqih dapat merubah menjadi sikap
tercela dan perpecahan yang buruk. Perkara ini yang memang sering terjadi
sepanjang sejarah mazhab-mazhab tersebut. Hanya saja arus utama dan yang
lebih banyak, alhamdulillah, tetap menjaga kesatuan kalimat dan kesatuan
hati serta mengambil manfaat dari seluruh ulama Islam.
Ketiga:
Sebab dibenarkannya berafiliasi dengan mazhab-mazhab fiqih
adalah karena mazhab-mazhab tersebut bukanlah kelompok-kelompok idiologi
yang terpisah dari tubuh umat akibat prinsip dan keyakinannya yang khusus
atau pandangan keimanan yang nyeleneh. Akan tetapi, mereka hanyalah
perguruan dalam metodologi memahami nash-nash dan menetapkan
hubungan-hubungan di antara nash-nash tersebut serta menganggapnya sebagai
sumber syariat dalam fiqih dan tidak ada yang keluar dari ruang lingkup
ijtihad yang sesungguhnya merupakan bentuk kasih sayang terhadap umat ini
dan khazanah dalam syariatnya yang landasan utamanya adalah persetujuan Nabi
shallallahu alaihi wa sallam terhadap perbedaan pendapat para sahabat dalam
memahami nash semasa hidup beliau. Seperti perbedaan pendapat mereka dalam
memahami ucapan beliau,
لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ العَصْرَ إِلَّا
فِي بَنِي قُرَيْظَةَ (رواه البخاري، رقم
946 ، ومسلم،
رقم 1770)
“Tidak boleh ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di
Bani Quraizah.” (HR. Bukhari, no. 946, Muslim, no. 1770)
Juga saat mereka berbeda pendapat dalam memahami sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam,
ائْتُونِي بِكِتَابٍ أَكْتُبْ لَكُمْ
كِتَابًا لاَ تَضِلُّوا بَعْدَهُ (رواه البخاري، رقم 114 ومسلم، 1637)
“Ambilkan aku buku agar aku tuliskan untuk kalian catatan
yang kalian tidak akan sesat sesudahnya.” (HR. Bukhari, no. 114 dan Muslim,
no. 1637)
Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengecam salah
satu dari mereka yang berbeda pendapat dalam memahami nash-nash tersebut
bahkan beliau tidak menyatakan kata putus untuk menentukan siapa yang benar
di antara mereka yang berbeda pendapat, maka hal itu menunjukkan
disyariatkannya melakukan praktek ijtihad selama masih dalam metodologi
pengambilan dalil yang disyariatkan.
Adapun penyematan nama-nama seperti Hanafi, Maliki, Syafii,
Hambali, untuk memudahkan dalam mencirikan perguruan tempat dimana seorang
ulama mendapatkan pemahaman fiqihnya dan menghindari penjelasan panjang
lebar tentang landasan-landasan (ushul) yang digunakan dalam menyimpulkan
pandangan-pandangan fiqihnya, sehingga dapat disimpulkan dalam redaksi yang
sangat singkat tidak lebih dari satu kata namun sudah dapat menggambarkan
tentang metodologi yang diambil dalam pandangan fiqihnya. Hingga akhirnya
seseorang mencapai derajat mutahid mutlak, jika hal itu memungkinkan baginya.
Metodologi fiqih ini landasan-landasannya bersumber dari
metodologi para shahabat mulia radhiallahu anhum yang dikenal pada abad
pertama, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qayim Al-Jauziah rahimahullah dalam
kitab I’lamul Muwaqi’in an Rabbil Aalamin (1/17). Adapun penduduk Madinah,
ilmu mereka bersumber dari para sahabat Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin
Umar. Sedangkan penduduk Mekah, ilmu mereka dari sahabat Abdullah bin Abas,
sedangkan penduduk Irak, ilmu mereka bersumber dari Abdillah bin Masud.
Waliyullah Dahlawi berkata, “Kesimpulannya, mazhab para
sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam terjadi perbedaan, lalu dari
mereka para tabiin mengambil ilmu sesuai kemudahan-kemudahan yang ada. Maka
mereka merekam apa yang mereka dengar dari hadits Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam serta mazhab-mazhab para sahabat dan memahaminya. Lalu
mereka mengumpulkan perkara-perkara yang diperselisihkan semampunya, lalu
mereka menguatkan sebagian pendapat atas sebagian lainnya, maka ketika itu,
setiap ulama dari kalangan tabiin memiliki mazhabnya tersendiri, lalu di
setiap negeri ditetapan figure yang menjadi imam (tokoh) nya, misalnya Sayib
bin Musayab dan Salim bin Abdullah bin Umar di Madinah, setelah mereka
berdua ada Az-Zuhri dan qadhi Yahya bin Said serta Rabiah bin Abdurrahman.
Lalu Atha bin Abi Rabah di Kufah, Ibrahim AnNakhai dan AsySya’bi di Kufah,
Hasan Al Bashri di Bashrah, Thawus di Yaman dan AlMakhul di Syam.
Kemudian Allah jadikan orang-orang kehausan dengan ilmu-ilmu
mereka, mereka mendatanginya dan mengambil hadits dari mereka serta
fatwa-fatwa sahahabat dan pendapat-pendapat mereka serta mazhab-mazhab para
ulama, lalu mereka analisa sendiri dan kemudian orang-orang meminta fatwa
kepada mereka. Maka berbagai tema kajian berseliweran dan beberapa masalah
disampaikan kepada mereka.
Adalah Said bin Musayab dan Ibrahim An-Nakhai serta yang
semisalnya telah mengumpulkan sebagian besar bab-bab fiqih, dalam setiap bab
mereka memiliki kaidah-kaidah yang mereka dapatkan dari pendahulunya.
Said bin Musayab dan para pengikutnya berpandangan bahwa
ulama dari dua tanah haram adalah orang yang paling kokoh dalam fiqih.
Landasan mazhab mereka adalah fatwa-fatwa Umar dan Utsman serta permasalahan
yagn mereka sampaikan, juga fatwa-fatwa Abdullah bin Umar, Aisyah, Ibnu Abas,
permasalahan-permasalahan para qadhi di Madinah. Lalu mereka mengumpulkannya
yang Allah mudahkan bagi mereka, lalu mereka kaji dan seleksi.
Adapun Ibrahim dan para pengikutnya berpendapat bahhwa
Abdullah bin Masud dan para sahabatnya adalah orang yang paling kokoh dalam
fiqih.
Abu Hanifah melandasi mazhabnya berdasarkan fatwa-fatwa
Abdullah bin Masud serta permasalahan-permasalahan Ali radhiallahu anhu dan
fatwa-fatwanya, juga permasalahan-permasalahan Syuraih dan para qadhi Kufah
lainnya, lalu dia kumpulkan sedapatnya, kemudian dia lakukan terhadap
atsar-atsar mereka itu sebagaimana yang dilakukan penduduk Madinah terhadap
atsar-atsar mereka, lalu dia takhrij (cek validitas periwayatan) sebagaimana
yang mereka lakukan, maka jadilah beberapa masalah fiqih tersimpulkan bab
perbab.” (Diringkas dari kitab ‘Al-Inshaf Fi Bayani Asbabil Ikhtilaf, hal.
30-33)
Maksud pengutipan ini adalah untuk menjelaskan hakikat
mazhab-mazhab fiqih, bahwa perkara ini merupakan kelanjutan dari adanya
mazhab-mazhab di antara para sahabat mulia serta para tabiin. Jadi dia bukan
sesuatu yang baru dalam Islam, bukan pula faktor pemecah belah bagi umat
jika dipahami batasan-batasan metodologinya. Maknanya adalah bahwa mazhab
fiqih dijadikan sarana untuk belajar, memahami dan pengamalan ibadah, hingga
akhirnya seseorang mencapai derajat ijtihad.
Adapun adanya perkembangan sehingga perkara menjadikan sebab
lahirnya kelompok-kelompok yang satu sama lain saling fanatik dan
membangga-banggakan dan menjadikannya sebagai pedoman untuk memberikan
loyalitas atau permusuhannya, berpisah dari umat dan mengingkari keutamaan
keseluruhan umat ini karena terpedaya dengan afiliasinya tersebut, maka
afiliasi seperti inilah yang diharamkan dan menjadi sebab kerusakan dan
keburukan bagi individu maupun umat seluruhnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Adapun berafiliasi kepada
satu imam dalam urusan cabang agama, tidaklah tercela, karena perbedaan
pendapat dalam masalah cabang adalah rahmat yang luas dan kesepakatan mereka
merupakan hujjah yang kuat.” (Lum’atul I’tiqod, hal. 42)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Perkumpulan yang
menyebabkan berpecah belahnya persatuan dan hatinya saling berselisih, maka
dia adalah jamaah yang batil. Adapun perkumpulan yang tidak menyebabkan hal
itu, seperti perbedaan antara mazhab fiqih, yang ini mazhabnya Hambali, yang
ini Syafii dan yang ini Maliki, yang ini Hanafi, maka hal ini tidak
bermasalah, selama hatinya masing-masing tidak berselisih.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh,
19/87, berdasarkan penomoran Maktabah Syamilah)
Syekh Shaleh Al-Fauzan berkata, “Bermazhab dengan salah satu
mazhab yang empat dari mazhab Alhlussunnah wal Jamaah yang telah dikenal,
yang hingga kini masih ada terpelihara dan tercatat di tengah kaum muslimin
lalu berafiliasi dengan salah satunya, maka hal itu tidak terlarang.
Sehingga dikatakan bahwa si fulan adalah Syafi’i, fulan Hambali, fulan
Hanafi dan fulan Maliki. Penyematan ini sudah ada sejak masa ulama terdahulu,
termasuk di kalangan ulama besar. Dikatakan bahwa si fulan adalah Hambali.
Misalnya dikatakan, Ibnu Taimiah adalah Hambali, Ibnu Qayim adalah hambali,
dan yang semacamnya. Hal itu tidak mengapa, sekedar berafiliasi dengan salah
satu mazhab tidaklah terlarang, akan tetapi dengan syarat tidak terikat oleh
mazhab tersebut sehingga dia mengambil semua yang ada di dalamnya, apakah
benar atau salah.” (Majmu Fatawa Syekh Shaleh Al-Fauzan, 2/701)
Telah disebutkan sebelumnya dalam website kami fatwa-fatwa
penting yang menjelaskan bahwa memberi nama dengan istilah ‘salafi’ tidak
keluar dari penjelasan di atas, yaitu bahwasanya jika menyebabkan terjadinya
perpecahan dan pertikaian serta menggiring sikap menyempal dari umat dan
akidahnya, maka lebih utama ketika itu membatasi diri dengan ‘Islam’ yang
telah Allah Taala berikan nama tersebut untuk kita. Lihat no.
191402 dan
125476 dan
Wallahu a’lam .
