Apakah menggendong bayi yang ada najisnya di sela-sela shalat, dapat membatalkan shalat dan wudu juga?
Alhamdulillah
Pertama:
Di antara syarat sahnya
shalat adalah menjauhi najis di badan, baju dan tempat. Siapa yang shalat
sementara di baju atau badannya ada najis atau membawa bayi yang ada
najisnya atau membawa gelas yang di dalamnya ada najisnya, maka shalatnya
batal menurut jumhur ulama. Dan wudunya tidak batal.
Ibnu Qudamah rahimahullah
dalam ‘Mugni, (1/403) mengatakan, “Kalau orang yang shalat membawa botol di
dalamnya ada najisnya yang tertutup. Maka shalatnya tidak sah. Karena dia
membawa najis yang tidak dimaafkan di tempat yang tidak tepat. Maka seperti
kalau (najis) itu di badan atau bajunya.” (Silahkan lihat Al-Mausuah Al-Fiqhiyah,
40/99, Al-Majmu,3/157, Kasyful Qana, 1/289).
Kedua:
Batalnya shalat terbatas
kalau orang shalat menggendong bayi sementara dia mengetahui ada najis. Jika
dia tidak mengetahui atau dia mengetahui Cuma lupa. Maka shalatnya sah.
Nawawi rahimahullah
mengatakan dalam ‘Majmu, (3/163), “Mazhab para ulama bagi orang shalat
dengan adanya najis karena lupa atau tidak mengetahuinya. Kami telah
sebutkan bahwa yang paling kuat dalam mazhab kami adalah diwajibkan
mengulangi dan ini pendapat Abu Qulabah dan Ahmad. Sementara jumhur ulama
mengatakan, tidak perlu mengulanginya. Diceritakan Ibnu Munzir dari Ibnu
Umar, Ibnu Musayyab, Towus, Atho’, Salim bin Abdullah, Mujahid, Sya’bi,
Nakho’I, Zuhri, Yahya Al-Anshori, Auza’I, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnu Munzir, dan
ini pendapat saya juga. Dan ini mazhabnya Rabi’ah, dan Malik. Ia kuat dari
sisi dalilnya dan ia adalah pilihan.” Selesai
Al-Mardawai dalam kitab Al-Inshof,
(1/486) mengatakan, “Ungkapan ‘Kalau dia mengetahui dalam shalat, akan
tetapi tidak tahu atau lupa, maka ada dua riwayat. Salah satunya sah dan ia
yang kuat menurut kebanyakan ulama mutaakhirin (generasi akhir) dan pilihan
pengarang (maksudnya Ibnu Qudamah) dan Syekh Taqiyyudin (maksudnya Ibnu
Taimiyah). Yang kedua, tidak sah dan diulangi (shalatnya, pent) dan ini
pendapat mazhab kami.”
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Kalau dia shalat sementara di badannya ada najis
maksudnya terkena najis dan belum dicuci atau bajunya najis. Atau tempatnya
ada najis, maka shalatnya tidak sah menurut jumhur ulama. Akan tetapi kalau
dia tidak mengetahui najisnya ini atau mengetahuinya kemudian lupa
mencucinya sampai selesai shalat, maka shalatnya sah, tidak diharuskan
mengulangi. Dalil hal itu bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika
shalat dengan para shahabatnya suatu hari, kemudian melepas dua sandalnya,
maka orang-orang pada melepaskan sandalnya. Ketika Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallm selesai, beliau bertanya kenapa mereka melepas sandalnya?
Mereka menjawab, “Kami melihat anda melepas sandal anda. sehingga kami juga
melepaskannya. Maka beliau bersabda:
إن جبريل أتاني فأخبرني أن فيهما خبثاً
“Sesungguhnya Jibril
mendatangiku dan membertahukan kepadaku bahwa di kedua sandal ada barang
najis (khobats).”
Jika shalatnya batal dengan
adanya najis karena tidak tahu. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam pasti
akan mengulanginya.
Jadi menjauhi najis di badan,
baju dan tempat merupakan syarat sahnya shalat. Akan tetapi kalau seseorang
tidak dapat menjauhi najis karena ketidaktahuan atau lupa, maka shalatnya
sah. Baik dia mengetahui sebelum shalat kemudian lupa membersihkannya atau
tidak mengetahuinya kecuali setelah shalat.
Kalau anda katakan, “Apa
perbedaan antara ini dan kalau shalat tanpa wudu lupa atau tidak mengetahui.
Dimana kita diperintahkan mengulangi bagi orang yang shalat tanpa wudu
karena lupa atau tidak mengetahui. Sementara kita tidak diperintahkan
mengulangi bagi orang yang shalat dengan ada najis karena lupa atau tidak
tahu.
Kita katakan, “Perbedaan di
antara keduanya adalah bahwa wudu atau mandi termasuk melakukan apa yang
diperintahkan sementara menjauhi najis adalah meninggalkan yang dilarang.
Meninggalkan perintah tidak ada uzur dengan ketidaktahuan atau lupa berbeda
dengan melakukan yang dilarang.Wallahu a’lam”
.
