Apakah seseorang dibolehkan mandi dalam keadaan telanjang?

Alhamdulillah

Ya,
dibolehkan bagi seseorang untuk telanjang ketika mandi. Berdasarkan riwayat
yang kuat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan
oleh Maimunah radhiallahu anha bahwa dirinya dan Nabi shallallahu alaihi wa
sallam dari sebuah wadah  begitupula terdapat riwayat lebih dari satu
sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa beliau mandi bersama
Aisyah radhiallahu anha.

Tidak ada
satupun hadits yang shahih menunjukkan diwajibkannya menutup diri saat
mandi. Walaupun sebagian kalangan salaf labih mengutamakan menutup diri saat
mandi, akan tetapi syariat tidak mewajibkannya. Cukup dilakukan dalam
keadaan tidak dilihat orang lain.

Sebagian
ulama berdalil dengan dua hadits shahih tentang mandinya Nabi Musa
alaihissalam dalam keadaan telanjang (HR. Bukhari, no. 274 dan Muslim, 339)
Karenanya Imam Nawawi mencantumkannya dengan judul ‘Bab bolehnya mandi dalam
keadaan telanjang di tempat sepi’ sebagaimana dalam shahih Muslim.

Demikian
pula terdapat riwayat bahwa Nabi Ayyub alaihissalam mandi dalam keadaan
telanjang, sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari, no. 275.

Imam Nawawi
berkata, “Telah kami jelaskan dalam bab sebelumnya bahwa dibolehkan membuka
aurat saat dibutuhkan dalam keadaan sepi, misalnya saat mandi, buang air,
menggauli isteri dan semacamnya.
Itu semua dibolehkan membuka aurat selama di tempat sepi dan jauh dari
pandangan orang lain. Adapun jika ada di hadapan orang lain, diharamkan
baginya membuka aurat.”

Para ulama berkata, “Menutup diri dengan kain saat mandi atau
saat sepi, lebih utama dari telanjang. Membuka aurat dibolehkan saat mandi
dan semacamnya sesuai kebutuhan. Berlebihan dari kebutuhan yang diperlukan
adalah haram menurut pendapat yang shahih.”

(Syarah Muslim, 4/32)

Wallahua’lam.