Apakah makan daging onta membatalkan wudu?

Alhamdulillah.

Yang benar, dia diharuskan berwudu (lagi) setelah memakan
daging onta, baik ontanya kecil ataupun besar, jantan maupun betina, dimasak
maupun masih mentah. Hal ini telah ditunjukkan oleh dalil yang banyak, di
antaranya;

1.      
Hadits Jabir, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
ditanya, “Apakah kami berwudu dari (memakan) daging onta?” Beliau menjawab:
“Ya”. Orang itu bertanya (lagi): “Apakah kami berwudu dari (memakan) daging
kambing?” Beliau menjawab: “Jika anda mau.” (HR. Muslim, no. 360)

2.      
Hadits Bara, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
ditanya tentang daging onta? Beliau menjawab: “Berwudulah kalian darinya.”
Lalu beliau ditanya tentang daging kambing, maka beliau menjawab: “Tidak
perlu berwudu.” (HR. Abu Daud, no. 184, Tirmizi, no. 81. Dishahihkan oleh
Imam Ahmad, Ishaq bin Rahaweh)

Sedangkan kelompok yang tidak mewajibkan wudu setelah memakan
daging onta, mereka memberikan beberapa jawaban berikut:

A.     
Hukum ini mansukh (dihapus). Dalil mereka
adalah,

Hadits Jabir, bahwa ketetapan terakhir yang Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam putuskan dari dua perkara adalah tidak perlu
berwudu dari (makanan) yang terkena api (HR. Abu Daud, no. 192, Nasa’i, no.
185)

Bantahan ini tidak dapat mengalahkan nash khusus yang telah
disebutkan dalam Shahih Muslim. Kemudian di dalamnya tidak ada dalil dalam
masalah nasikh (penghapusan). Karena mereka bertanya apakah kami
berwudu dari (makan) daging kambing, maka beliau menjawab: “Jika anda mau.”

Kalau sekiranya hadits ini dihapus hukumnya (mansukh), maka
akan dihapus juga hukum memakan daging kambing. Dan perkataan beliau, ‘Jika
kamu mau (berwudu)’ menunjukkan bahwa hadits ini lebih akhir dari hadits
Jabir. Sedangkan dalam masalah nasakh (penghapusan hukum) seharusnya
ada dalil yang menunjukkan bahwa (hukum) penghapus seharusnya disebutkan
kemudian, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Kemudian hadits
nasikh ini (tentang daging yang terkena api) cakupannya umum,  sementara
hadits ini (perintah wudu dari memakan daging onta) bersifat khusus yang
mengkhususkan keumuman hadits tadi.

Kemudian pertanyaan tentang daging kambing menjelaskan sebab
(illat) bukan masalah terkena api, karena kalau demikian, maka akan sama
hukumnya antara daging onta dan daging kambing dalam masalah itu.

B.     
Mereka berdalil dengan hadits

 الوُضُوءُ
مِمَّا يَخْرُجُ لاَ مِمَّا يَدْخُلُ

“Berwudu
dari apa yang keluar, bukan dari apa yang masuk.”

Bantahannya, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, 1/116,
namun dia menyatakannya lemah, begitu pula diriwayatkan oleh Ad-Daruqutni,
hal. 55. Hadits ini lemah karena tiga sebab kelemahan. Silakan lihat
pembahasan tuntasnya (tahqiq) dalam kitab As-silsilah Ad-Dhaifah, no. 959.
Kalau pun kita terima hadits ini dianggap shahih, maka maknanya bersifat
umum, sementara hadits yang mewajibkan wudu (setelah memakan daging onta)
bersifat khusus.

C.     
Sebagaian dari mereka mengatakan: “Yang
dimaksud dengan sabda beliau, ‘Berwudulah kamu semua darinya’ adalah
membersihkan kedua tangan dan mulut dari daging onta karena kuatnya bau
busuk dan lemak yang ada padanya, berbeda  dengan daging kambing.

Bantahan dari pernyataan ini adalah bahwa kesimpulan tersebut
jauh sekali. Karena yang tampak dari nash adalah wudu syar’i bukan dari sisi
bahasa (lughawi). Memahami lafaz syar’i dengan maksud syar’i adalah suatu
keharusan.

D.     
Adapula di antara mereka mengambil dalil dari
kisah yang tidak ada asalnya, ringkasannya adalah bahwa Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam suatu hari berkhutbah, salah satu di antara
mereka (pendengar) keluar angin. Dan dia malu untuk berdiri di tengah
banyak, sedangkan dia telah memakan daging onta. Maka Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam berkata untuk menutupi rasa malunya: “Barangsiapa yang telah makan
daging onta, hendaklah dia berwudu.” Maka sejumlah orang yang memakan daging
onta berdiri untuk berwudu.

Bantahannya, Syekh Al-Albany rahimahullah berkomentar:
“Sepengetahuanku (cerita) ini tidak ada asalnya, baik dari kitab-kitab
sunnah atau kitab lainnya, baik kitab fiqih maupun tafsir.” (As-Silsilah
Ad-Dhaifah, 3/268)

Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa keharusan
berwudu setelah makan daging yang terkena api (dibakar/dipanggang) telah
dihapus (hukumnya), dan bahwa setelah makan daging onta diharuskan berwudu.

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Pendapat bahwa (makan
daging onta) membatalkan wudu adalah pendapat Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin
Rahawaeh, Yahya bin Yahya, Abu Bakar bin Al-Mundzir, Ibnu Huzaimah dan
pilihan Al-Hafidz Abu Bakar Al-Baihaqi. Diriwayatkan dari semua ahli hadits
dan sejumlah para shahabat. Mereka berhujjah dengan hadits Jabir bin Samurah
yang diriwayatkan oleh Muslim. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawaeh
berkata, “Terdapat dua hadits shahih dari Nabi sallallahu’alaih wa sallam,
(yaitu) hadits Jabir dan hadits Bara. Pendapat ini kuat dari sisi dalil,
meskipun mayoritas (ulama) berbeda dengannya.

Mayoritas (ulama) telah menjawab hadits ini dengan hadits
Jabir, bahwa ketetapan  Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam yang terakhir
kali dari dua masalah ini adalah bahwa tidak perlu berwudu setelah makan
(daging) yang terkena api.

Akan tetapi hadits ini umum, sementara hadits berwudu setelah
makan daging onta bersifat khusus. Dan yang khusus lebih didahulukan
dibandingkan yang umum.” (Syarah Muslim, 4/49)

Yang berpendapat demikian (makan daging onta membatalkan
wudu) dari ulama masa kini adalah Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Ibnu
Utsaimin dan Syekh Al-Albany.

Wallahu’alam
.