Apakah boleh menutup kepala dengan payung saat pergi haji untuk melindungi tubuh dari panas matahari? Payung ini mungkin diletakkan di atas pundak sehingga tangan dapat bebas.
Alhamdulillah
Para ulama sepakat bahwa menutup kepala orang laki-laki yang
sedang ihram diharamkan. Hal tersebut ditunjukkan oleh sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam terhadap seorang laki-laki yang meninggal di
Arafah saat ihram,
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلا
تُمِسُّوهُ طِيبًا وَلا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
(رواه البخاري، رقم 1267 ومسلم، رقم 1206)
“Mandikan dia dengan air dan sidr dan kafani dengan dua helai
kain, jangan berikan minyak wangi dan jangan tutup kepalanya, karena
sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan
bertalbiah.” (HR. Bukhari, no. 1267 dan Muslim, no 1206)
Imam Bukhari, no. 1542 dan Muslim, no. 1177 juga meriwayatkan
dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, bahwa seseorang berkata, “Wahai
Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?”
Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلا الْعَمَائِمَ ، وَلا
السَّرَاوِيلاتِ ، وَلا الْبَرَانِسَ ، وَلا الْخِفَافَ) . والبرنس ثوب يلبسه
أهل المغرب ، له رأس متصلة به
“Dia tidak boleh memakai baju, imamah (sorban yang dililitkan
di kepala), celana, burnus (gamis yang bersambung dengan kupluk kepala) dan
sepatu.”
Burnus adalah pakaian yang biasa dipakai oleh orang Maroko.
Kedua: Orang ihram yang menutup kepalanya ada beberapa macam;
Pertama:
Menutup dengan menempel di kepala, seperti peci, imamah dan
semacamnya, maka dia adalah haram. Dalil pengharamannya adalah dua hadits
yang telah disebutkan sebelumnya.
Kedua:
Menutup kepalanya dengan sesuatu yang tidak menempel, seperti
dengan payung, tendah, atap kendaraan dan semacamnya. Hal ini tidak mengapa,
berdasarkan perkataan Ummu Hashin radhiallahu anha, “Aku menunaikan haji
bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam haji Wada, aku
melihatnya saat melontar jumrah Aqabah, lalu dia pulang dengan naik hewan
tunggangan, bersamanya Bilal dan Usamah, salah satunya memegang kendali
hewan tunggangan dan yang lainnya mengangkat baju di atas kepala Rasulullah
shallallahu alaihi wa salam dari panas matahari.” (HR. Muslim, no. 1298)
An-Nawawi berkata, “Orang yang sedang ihram boleh bernaung
dari panas matahari dengan kain atau selainnya. Ini merupakan pendapat
mazhab kami dan jumhur ulama.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Demikian pula halnya
dengan payung.”
Syekh Bin Baz berkata, “Tidak mengapa bagi orang yang ihram
menggunakan payung untuk melindungi dari sengatan matahari sebagaimana boleh
dia bernaung di kemah atau atap kendaraan.” (Fatawa Bin Baz, 17/115)
Ketiga:
Membawa barang di atas kepala, maka hal itu tidak mengapa,
karena biasanya dia tidak bertujuan untuk menutup kepala, akan tetapi jika
bertujuan menutup kepala, maka hal itu diharamkan.
Syekh Bin Baz, “Adapun masalah membawa barang, bukanlah
perkara menutup kepala yang diharamkan seperti membawa makanan dan
semacamnya jika dia tidak melakukan hal itu untuk akal-akalan (agar dapat
menutup kepala). Karena Allah Ta’ala mengharamkan hambanya akal-akalan untuk
melakukan perkara yang diharamkan. (Fatawa Bin Baz, 17/115)
Lihat Asy-Syarhul Mumti, 7/141-143, Manasik Haji dan Umrah,
hal. 52-53, oleh Syekh Ibn Utsaimimn.
