Saya dalam kondisi putus asa, saya memohon pertolongan. Disela-sela pernikahanku disebebkan sebagian prilaku jelek dari istriku. Kami bertengkar, ketika sangat marah saya biasa mengancamnya dengan cerai. Dimana niatku senantiasa sekedar membuat jera atau menjadikan dia faham akan bahaya kondisinya. Akan tetapi, benar-benar bukan cerai sebenarnya. Pada sebagian pertengkaran kami, saya biasa mengancamnya dengan cerai dan saya katakan ‘Kamu dicerai’ begitu juga ketika saya di India, saya menulis kepadanya kalau dia tidak mendengarkanku, saya akan menceraikan kamu. Setelah itu saya menulis bahwa kamu diceraikan. Saya bersumpah dengan nama Allah, pada semua pertikaian ini (ucapan atau tulisan) saya benar-benar tidak berniat menceraikannya. Hanya sekedar mengancamnya. Apakah ancaman ini atau perkataan anda dicerai waktu marah tanpa ada niatan cerai termasuk jatuh cerai?

Alhamdulillah

Pertama:

Ucapan suami kepada istrinya
anda cerai, adalah termasuk cerai yang jelas. Tidak tergantung pada niatan.
Dan tidak diterima dari anda kalau keinginan anda menakut-nakuti atau
mengancam. Maka jatuh cerai dengan perkataan anda. tanpa melihat niatan
anda. selagi anda bermaksud mengucapkan kata itu dan mengerti artinya. Kalau
orang tidur dan tidak sadar mengucapkan kata cerai tanpa bermaksud kata itu,
maka tidak jatuh cerai. Begitu juga kalau orang non arab mengatakan kata
cerai (talak) dimana dia tidak mengerti artinya, tidak jatuh cerai.
Sementara kalau dia bermaksud kata itu dan mengerti artinya, maka jatuh
cerai meskipun tanpa bermaksud menjatuhkannya.

Qarafi dalam ‘Furuq, (3/163)
mengatakan, “Ketika para ulama fikih mengatakan, “Sesungguhnya niatan adalah
syarat dalam ungkapan yang jelas. Mereka menginginkan bermaksud memulai
perkataan. Hal ini mengeluarkan dari perkataan yang tidak sengaja dan tidak
ada maksud apa-apa. Seperti kalau nama istriny ‘Toriq’ dan dia memanggilnya,
kemudian kedahuluan mengatakan kepadanya ‘Wahai Toliq (yang dicerai). Maka
tidak ada apa-apa karena dia tidak bermaksud dengan kata tersebut.

Dimana mereka mengatakan,
“Niatan bukan syarat dalam ungkapan yang jelas (sorih). Maksudnya sengaja
memakai teks yang mempunyai arti talak (cerai) maksudnya mempergunakan
dengan maksud menjatuhkan cerai. Ia tidak disyaratkan ungkapan secara jelas
menurut ijma’ (konsensus). Hal itu termasuk kekhususan kiasan (kinayah) yang
bermaksud dengannya makna talak (cerai). Selesai

Kalau anda rujuk dengan istri
anda setelah menceraikan. Kemudian menceraikan kedua kali dengan perkataan
anda ‘Engkau dicerai’ maka terhitung untuk anda dua kali perceraian.

Hal ini kalau anda
mengucapkannnya. Sementara kalau anda menulis suatu tulisan, maka cerai
tidak jatuh kecuali dengan niatan cerai. Hal itu karena tulisan tidak masuk
dalam ungkapan jelas cerai, ia termasuk kinayah (kiasan). Silahkan melihat
soal no. 72291.

Sementara ucapan anda ‘Kalau
kamu tidak mendengarkanku, akan saya ceraikan kamu’ ini termasuk ancaman
dengan cerai waktu ke depan. Kalau ancaman anda lakukan dan menceraikan,
maka jatuh cerai. Kalau ancaman anda tidak dilakukan, dan tidak diceraikan
benar. Maka tidak jatuh apapun, ini sekedar ancaman.

Kedua:

Talak dalam kondisi marah,
(para ulama) sepakat ada yang tidak jatuh dan sepakat ada yang jatuh. Serta
ada juga yang masih diperselisihkan sesuai dengan macam marah dan
derajatnya. Telah ada penjelasan hal itu di jawaban no.
22034
dan no. 445174.

Kesimpulannya:

Bahwa marah yang keluar dari
seseorang dengan perasaan dan pengetahuannya, maka tidak jatuh cerai. Begitu
juga kalau sangat marah menjadikan seseorang menceraikan. Meskipun dalam
kondisi pilihan dan tenang, tidak jatuh talak.

Ini yang menjadi pilihan
jumhur (mayoritas) ahli ilmu. Dari sini, kalau anda mengucapkan talak dalam
kondisi sangat marah. Kalau tidak kondisi seperti itu, tidak akan
mentalaknya. Maka talak tidak jatuh. Kalau marah anda itu biasa, tidak
sampai menutup keinginan anda, maka jatuh talak.

Nasehat bagi anda, hendaknya
diri anda pergi ke Pengadilan Agama di tempat anda. Kalau tidak
memungkinkan, maka pergi ke sebagian ahli fatwa dari kalangan ahli ilmu di
negara anda tinggal. Menjelaskan apa yang terjadi pada anda. Dan kata-kata
yang keluar dalam masalah talak. Agar memberikan fatwa kepada anda dengan
jelas dan terperinci. Kalau bersama-sama dengan istri anda, itu lebih utama.

Wallahu a’lam.