Pertanyaan saya berkaitan dengan kondisi saya yang belakangan ini saya sering merasa risau, saya telah diceraikan sejak kira-kira satu tahun yang lalu dan saya tidak mempunyai keturunan. Pertanyaan saya adalah :
Sebelum menikah dengannya saya tidak pernah mengenalnya sebelumnya, saya mau menikah dengannya karena bapak saya mengira bahwa dia adalah sosok yang cocok bagi saya, sekarang terjadilah apa yang menimpa saya. Saya berfikir, sebaiknya saya harus mengenali calon saya sebelum saya mau menikah dengannya. Saya tidak bermaksud untuk keluar bersamanya pada waktu tertentu, akan tetapi hanya untuk menanyakan beberapa hal untuk mengenalinya, apakah dia cocok dengan saya atau tidak ?. Intinya yang ingin saya jelaskan adalah saya tidak mau melukai jiwa saya dan berakhir dengan perceraian untuk yang kedua kalinya.
Pertanyaan saya: Apakah dalam Islam dibolehkan bagi seorang wanita untuk memilih laki-laki yang mau menikahinya ?, saya sangat membutuhkan penjelasan dalam masalah ini.
Saya ucapkan terima kasih atas semua bantuan anda, semoga Allah selalu melindungi anda.
Praise
be to Allah.
Alhamdulillah
Islam telah mensyari’atkan
agar seorang bapak meminta pendapat putrinya sebelum ia menikahkannya, baik
masih perawan atau sudah janda.
Menjadi hak seorang wanita
untuk mengetahui informasi yang cukup mengenai laki-laki yang mau
menikahinya, hal itu bisa dilakukan dengan menanyakannya melalui beberapa
cara, misalnya: pihak wanita berpesan kepada kerabat laki-lakinya untuk
menanyakan kepada teman-teman dari peminang tersebut, atau siapa saja yang
kenal dekat dengannya; karena bisa jadi mereka lebih banyak mengetahui
tentang sifat-sifat baik maupun buruknya apa yang tidak diketahui oleh orang
lain.
Namun tetap sama sekali tidak
boleh dilakukan dengan kholwat (berduaan) bersamanya sebelum terjadinya akad
nikah, juga tidak boleh melepas hijab di depannya, dan sudah tidak asing
lagi bahwa pertemuan seperti itu menjadikan seorang laki-laki akan
berpenampilan dengan yang tidak biasanya, banyak mengandung basa-basi,
bahkan kalau misalnya jalan berdua pun, dia tidak akan menunjukkan
kepribadiannya sebenarnya, banyak kejadian justru keluar bersama akan
menyebabkan maksiat yang berakhir dengan menyedihkan, langkah maksiat yang
ditempuh dengan berduaan tidak mendatangkan manfaat sedikitpun. Banyak juga
kata-kata manis dari peminang yang mempermainkan perasaan wanita yang
dipinangnya pada saat jalan berdua, dia juga menampakkan sisi baik dirinya,
namun jika wanita tersebut mencari tahu tentang calon pasangannya dari orang
lain maka akan terungkap sisi yang berbeda darinya. Jadi keluar bersamanya
dengan berduaan tidak menyelesaikan masalah, kalau misalnya kita anggap ada
manfaatnya untuk menyingkap kepribadiaan seseorang, justru dia jauh lebih
besar akan menanggung akibat kemaksiatannya yang tidak terpuji; oleh
karenanya syari’at mengharamkan kholwat dengan laki-laki yang bukan mahram
dan asing.
Kemudian menjadi hal yang
wajib diingat, bahwa seorang wanita setelah selesainya akad nikah sebelum
terjadi hubungan intim, dia mempunyai kesempatan untuk mengenali kepribadian
suaminya dan memastikan hal-hal yang masih perlu dipastikan; karena dia
sudah boleh kholwat (berduaan), keluar bersama selama akad nikah sudah
dilaksanakan, jika pada saat itu ia menemukan kebiasaannya yang buruk yang
tidak bisa ditolerir maka dia bisa mengajukan khulu’ (meminta cerai). Namun
pada umunya hasilnya tidak akan buruk selama proses menanyakan dan menilai
laki-laki tersebut dilakukan dengan cara yang benar sebelum berlangsungnya
akad nikah.
Semoga Allah memilihkan yang
baik bagi anda, dan memudahkannya bagi anda di manapun anda berada.
Semoga shalawat dan salam
tersampaikan kepada Nabi kita Muhammad.
