Di Kerajaan Inggris disana banyak para pelajar bekerja agar tidak terjerumus dalam perbuatan haram karena mereka ingin menikah. Saya telah membaca dua hadits seakan kontradiksi.

Pertama: di dalamnya ada “Wahai para pemuda siapa diantara kalian yang mampu pembiayaan, maka hendaklah dia menikah”.

Yang lain, “Bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam menikahkan wanita dengan lelaki fakir. Hadits pertama seperti yang saya lihat mengatakan bahwa lelaki harus siap secara materi untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Kedua mengatakan bahwa beliau menikahkan lelaki fakir yang tidak memiliki harta. Apakah kedua hadits tersebut kontradiksi atau saya salah dalam memahaminya?

Alhamdulillah

Hadits pertama diriwayatkan
Bukhori, (5066) dan Muslim, (1400) dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu
berkata:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لَا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ
اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ،
وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) .

“Kami para pemuda bersama
Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mempunyai harta apapun maka
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada kami, “Wahai para
pemuda siapa diantara kalian yang mampu pembiayaan maka menikahlah. Karena
ia dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan dan barang siapa yang belum
mampu, hendaknya dia berpuasa karena itu menjadi tameng baginya”.

Sementara hadits kedua
diriwayatkan Bukhori, (5030) dan Muslim, (1425) dari Sahl bin Sa’d. bahwa
ada wanita mendatangi Rasulullah sallallahu alahi wa sallam seraya berkata:

يَا
رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِي ، فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا
وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ ، فَلَمَّا رَأَتْ الْمَرْأَةُ أَنَّهُ
لَمْ يَقْضِ فِيهَا شَيْئًا جَلَسَتْ ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ
فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ
فَزَوِّجْنِيهَا ، فَقَالَ : ( هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ ) ؟ فَقَالَ : لَا
وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ : ( اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ
هَلْ تَجِدُ شَيْئًا ؟ ) ، فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ
:
لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا وَجَدْتُ
شَيْئًا ، قَالَ : ( انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ) ، فَذَهَبَ ثُمَّ
رَجَعَ فَقَالَ : لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا خَاتَمًا مِنْ
حَدِيدٍ ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي –
قَالَ سَهْلٌ : مَا لَهُ رِدَاءٌ – فَلَهَا نِصْفُهُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ ؟ إِنْ
لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ
يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٌ ) ، فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى طَالَ مَجْلِسُهُ ،
ثُمَّ قَامَ فَرَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مُوَلِّيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ فَلَمَّا جَاءَ قَالَ : ( مَاذَا مَعَكَ
مِنْ الْقُرْآنِ ؟) قَالَ : مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ
كَذَا – عَدَّهَا ، قَالَ : (
أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ ؟ ) قَالَ نَعَمْ ، قَالَ
: ( اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ

“Wahai Rasulullah, saya
datang untuk menghibahkan diriku untuk anda maka Rasulullah sallallahu alihi
wa sallam melihat kepadanya dari atas sampai bawah dengan seksama kemudian
beliau menundukkan kepalanya. Ketika wanita itu melihat tidak menginginkan
apapun darinya, maka dia duduk lalu ada salah seorang sahabat berdiri dan
berkata, “Wahai Rasulullah, jikalau anda tidak membutuhkannya maka
nikahkanlah saya dengannya. Beliau bertanya, “Apakah anda memiliki sesuatu?
Dia menjawab, “Demi Allah tidak (memiliki sesuatu) wahai Rasulullah. Beliau
mengatakan, “Pergilah ke keluarga anda, lihatlah apakah anda mendapatkan
sesuatu? Maka dia pergi dan kembali seraya mengatakan, “Tidak mendapatkan
apa-apa wahai Rasulullah. Beliau berkata, “Lihatlah meskipun hanya cincin
dari besi? Maka dia pergi kemudian kembali, seraya mengatakan, “Demi Allah
wahai Rasulullah, tidak ada meskipun cincin dari besi. Akan tetapi ini
sarungku Sahl mengatakan, dia tidak memiliki selendang dia hanya memiliki
separuhnya. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang
anda lakukan dengan sarung anda? kalau anda memakainya, maka (wanita) itu
tidak mendapatkan sesuatu. Kalau wanita itu yang memakianya, maka anda tidak
mendapatkan sesuatu. Maka lelaki itu duduk sampai lama dalam majlisnya
kemudian dia berdiri dan berpaling sementara Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam melihatnya. Maka beliau memerintahkan supaya memanggil pemuda
tersebut. Ketika datang beliau bertanya, “Apa yang anda hafal dari Qur’an?
Dia menjawab, “Saya menghafal surat ini, surat ini dan surat ini.
Dihitungnya. Beliau berkata, “Apakah anda bisa membacanya dengan
menghafalkannya? Dia menjawab, “Ya. Maka beliau bersabda, “Pergilah, saya
telah berikan (nikahkan) dia (wanita) dengan Qur’an yang ada pada anda.

Alhamdulillah Dua hadits
tidak saling kontradiksi. Akan tetapi masing-masing ada pada tempat khusus
baginya. Hadits Ibnu Mas’ud ditujukan kepada para pemuda secara umum dan
orang-orang yang ingin menikah secara umum. Untuk menjelaskan bahwa
pernikahan harus ada biaya dan kecukupan agar dia mampu menikah menunaikan
apa yang harus dilakukan dari nafkah, pakaian dan tempat tinggal.

Kata “Ba’ah” adalah biaya
pernikahan dan syariat ingin menjelaskan pokok ini. Bahwa pernikahan bukan
sekedar akad atau melampiaskan syahwat dalam kehalalan. Akan tetapi ia
adalah tanggung jawab dan beban serta menempatkan posisi kepemimpinan lelaki
atas wanita.

Menunjukkan juga bahwa yang
belum mampu menikah dianjurkan menyibukkan diri dengan berpuasa. Karena ia
dapat melemahkan syahwat dan mempersempit jalan masuk syetan dan hal itu
merupakan diantara sebab iffah (menjaga diri) dan menundukkan pandangan.
(Majmu Fatawa Ibnu Baz, (3/329).

Sebagaimana sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam (Siapa diantara kamu yang mampu pembiayaan
hendaklah dia menikah) sebagai dalil bahwa yang disyariatkan bagi yang telah
mampu pembiayaan dan pendanaan nikah hendaklah dia bersegerah untuk menikah.

Para ulama Lajnah mengatakan,
“Bersegera menikah bagi para pemuda itu sesuai sunah bagi yang mampu
pembiayaan pernikahan. Serta menunaikan hak-hak pernikahan.” Dinukil dari “Fatawa
Lajnah Daimah
”, (6/18). Silahkan merujuk jawaban soal no. 9262.

Sementara hadits yang lainnya
adalah permasalahan khusus. permasalah yang dikhususkan bagi seorang fakir
yang ingin menikah dan menjaga diri (ifah) maka Nabi sallallahu alaihi wa
sallam menikahkannya dengan wanita yang datang menghibahkan dirinya untuk
Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Hal itu menunjukkan bahwa fakir itu
sendiri tidak menghalangi untuk menikah kalau suami orang yang beragama,
bagus keyakinan kepada Tuhannya begitu juga wanitanya. Karena hal itu
seperti Firman Allah Ta’ala:

(
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ) النور/ 32

“Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka
dengan karunianya-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui.” QS. An-Nur: 32.

Dengan ketawakkalan yang
bagus, ingin menjaga diri dan mencari keutamaan disisi Allah. diharapkan
orang yang menikah seperti ini dapat bantuan Allah. dan diberi rizki dari
keutamaan-Nya. Sebagaimana yang diriwayatkan Tirmizi, (1655) dan dinyatakan
hasan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam bersabda:

(
ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ : الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ
الْعَفَافَ ) وحسنه الألباني في “صحيح الترمذي”
.

“Tiga orang yang  Allah
berhak membantunya, orang yang berjihad di jalan Allah. budak (yang
bersepekat dengan majikannya untuk merdeka) dia ingin menunaikannya. Orang
yang menikah yang ingin menjaga diri.” Dinyatakan hasan oleh Albani di
Shoheh Tirmizi.

Imam Bukhori rahimahullah
telah membuat bab dalam hadits dengan ungkapan ”Bab Tazwijul Mu’sir” (Bab
Menikahnya orang yang kesulitan). Berdasarkan Firman Allah Ta’ala: “Jika
mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya”, Al-hafidz
rahimahullah mengatakan, “Perkataan imam bukhori, “berdasarkan firman Alloh”
(Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya) adalah
sebab hukum dalam membuat bab. Kesimpulannya bahwa kondisi kefakiran
sekarang tidak menghalangi untuk menikah karena ada kemungkinan seseorang
mendapatkan harta pada waktu mendatang.”

Ali bin Abi Tolhah mengatakan
dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, “Allah menganjurkan untuk menikah dan
memerintahkan orang yang merdeka dan hamba sahaya serta memberikan janji
kepada mereka dengan kemampuan seraya berfirman “Jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya”.

Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu
anhu berkata, “Carilah kekayaan (kemampuan) dalam pernikahan.” Tafsir
Ibnu Katsir
, (6/51).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Allah Subahanahu memerintahkan dalam ayat yang mulia ini untuk
menikahkan orang sendiri yang layak dari kalangan hamba lelaki dan
perempuan. Dan memberitahukan bahwa Dia pasti benar dalam beritanya. Hal itu
merupakan diantara sebab keutamaan bagi orang fakir agar para suami dan para
wali wanita tenang bahwa kefakiran bukan menghalangi pernikahan. Bahkan, ia
termasuk diantara sebab rezki dan kemampuan.” Selesai dari ‘Fatawa
Islamiyah, (3/213).

Anjuran orang yang mampu
untuk menikah maksudnya bukan menghalangi yang tidak mampu dari menikah
terutama kalau khawatir dirinya dari kemaksiatan.

 Dan adapun arahan orang yang
belum mampu dengan berpuasa untuk menahan dan meredakan syahwat itu juga
tidak menghalngi untuk mencari pernikahan. Terkadang ada orang yang
membantunya untuk menikah, terkadang dijumpai orang yang ridho dengan
kondisinya karena agama dan kebaikannya. Ini adalah permasalahan pribadi.
Berbeda dengan perbedaan kondisi dan adat istiadat. Kandungan dalam hadits
Ibnu Mas’ud adalah adab secara umum dan memberikan arahan bagi yang belum
mampu menikah agar menjaga dirinya dengan berpuasa. Siapa yang mendapatkan
sarana untuk menikah, maka tidak mengapa bahkan dianjurkannya. Oleh karena
itu ketika mengatakan (Siapa yang belum mampu) tidak mengatakan (Jangan
menikah) akan tetapi dikatakan (Hendaklah dia berpuasa) agar tidak
terjerumus dalam kemaksiatan. Sementara kalau dia mampu menikah disertai
dengan sedikit beban dan kesulitan maka tidak mengapa hal itu tanpa
diragukan. Sesungguhnya dijadikan puasa itu sebagai pengganti ketika tidak
mampu. Kalau asalnya dia mampu, maka itu lebih utama meskipun dengan beban
biaya.

Wallahu a’lam
.