Apakah dibolehkan bagi pemuda muslim untuk keluar bersama dengan seorang wanita sebelum terjadinya akad nikah ?, jika keduanya tetap keluar, maka apa konsekuensi yang harus mereka hadapi ?, bagaimanakah pendapat Islam tentang seseorang yang keluar bersama wanita sebelum terjadinya akad nikah ?

Alhamdulillah

Tidak dihalalkan bagi seorang
laki-laki berkholwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya; karena
akan menyebabkan kajahatan dan kerusakan, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam-:

” ما خلا رجل بامرأة إلا كان الشيطان ثالثهما

” .

“Tidaklah ada seorang
laki-laki beruduaan dengan seorang wanita, maka yang ketiganya adalah syetan”.

Namun jika dia melihatnya
pada saat berkeinginan mau menikahinya, dan dilakukan tidak berduaan,
dihadiri oleh bapak, saudara laki-lakinya, ibunya atau yang lainnya, dan
yang dilihat adalah yang biasanya nampak seperti wajah, rambut, kedua
telapak tangan dan kedua kaki, maka yang demikian itulah yang dianjurkan
oleh sunnah namun tetap harus aman dari fitnah.