Apakah darah beku yang ada di luka termasuk penghalang disela-sela wudu yang harus dihilangkang. Kalau telah lewat beberapa waktu di luka sementara saya tidak tahu, apakah telah hilang atau belum? Terkadang saya harus menghilangkan. Terkadang sudah hilang. Pada kesempatan lain ia tidak keluar darah pada waktu itu. Akan tetapi setelah beberapa waktu saya melihat bahwa darah kembali lagi dan membeku di luka. Apa hukum shalatku kalau saya telah melaksanakan shalat kemudian saya hilangkan darah beku ini. Saya tahu bahwa luka sembuh. Apakah saya mengulangi shalat. Sehingga ia dianggap sebagai penghalang di sela-sela wudu? Saya sangat bimbang sekali. Disertai dengan penyakit was was. Sehingga saya mengulangi shalatku ketika melihat ada darah membeku setelah selesai shalat. Ketika saya bersihkan, saya lihat tempat luka sudah bersih. Apalagi saya seringkali mendapatkan luka karena saya hilangkan saya tidak biarkan khawatir menjadi penghalang.

Alhamdulillah

Bekas darah yang tersisa dari
luka –biasanya- sedikit dan dimaafkan. Apalagi kalau seseorang seringkali
terluka. Dan seringkali hal semacam ini terjadi.

Telah ada dalam Hasyiyah
Bajuri ‘Ala Ibni Qosim, (1/51), “Harus menghilangkan yang termasuk sebagai
penghalang. Seperti kotoran yang bertumpuk-tumpuk dari luar. Kalau tidak ada
uzur dalam memisahkannya. Kalau tidak bisa dan berbahaya maka ia menjadi
bagian dari tubuh… begitu juga kulit bisul meskipun mudah untuk
menghilangkannya.” Selesai

Maksudnya tidak harus
dihilangkan seperti kulit ini meskipun mudah menghilangkannya.

Telah ada dalam ‘Matolib Ulin
Nuha, (1/116), “Tidak mengapa kotoran ringan di bawah kuku dan semisalnya.
Seperti yang ada dalam hidungnya. Meskipun menghalangi masuknya air. Karena
biasanya hal itu terjadi. Kalau tidak sah wudunya, maka pasti dijelaskan
Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Dimana tidak boleh mengakhirkan penjelasan
waktu dibutuhkan.

Yang benar –maksdunya kotoran
ringan- syekh Taqiyudin Ibnu Taimiyah semua yang ringan menghalangi
sampainya air sepereti darah, tepung di bagian tubuh. Yang jadi pilihan itu
diqiyaskan dengan apa yang ada dibawah kuku. Termasuk juga pecah-pecah yang
ada pada sebagian anggota tubuh.” Selesai

Silahkan melihat jawaban soal
no. 223873.

Pemaafan dan kemudahan
seperti ini, karena seringkali terjadi seperti itu. Dan sulit menghindarinya.
Dalam kondisi biasa bukan was was. Seharusnya bagi seorang hamba memberikan
nasehat pada dirinya. Kalau seorang hamba yang terkena was was seringkali
akan mengecek hal itu. Dan mengulangi shalat karena hal itu. Hendaknya
berpaling dari itu semua, memalingkan pikirannya darinya. Kalau tidak bisa,
maka akan hancur seluruh ibadah dan urusan semuanya. Sungguh saya telah
melihat bagaimana syetan telah membebani anda dengan urusan kecil. Dan
memberatkan ibadah untuk anda. Dengan seringkali mengulanginya tanpa ada
kewajiban agama yang menyuruh hal itu.

Wallahu a’lam.