Apakah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mempergunakan politik dalam pemerintahan secara umum atau dalam mengatur urusan pemerintahan.

Alhamdulillah

Siyasah -dengan kasroh huruf
sin- masdar dari ‘sasa al-amru siyasatan’ kalau menunaikannya. Yaitu
melakukan sesuatu untuk kebaikannya. Dan kata ‘sawwashul qoum’ ketika
menjadikannya urusan mereka. Dikatakan ‘sawwasa fulan amra bani fulan
maksudnya diberi tanggung jawab mengaturnya. Dan mengatur rakyat dengan
aturan. Dan seseorang mengatur urusan manusia dimana pelakukan tidak
disebutkan kalau dia menguasi urusannya. Silahkan melihat ‘Lisanul Arab,
(6/107). Qomus Muhith, hal. 710.

Diriwayatkan Bukhori, 3455
dan Muslim, 1842 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu
alaihi wa sallam bersabda:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ ،
كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ

“Dahulu Bani Isroil diurusi
oleh para nabi. Setiap kali nabi meninggal, diganti dengan nabi (lain).

Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Kata ‘Tasusuhum Al-Anbiya’ maksudnya adalah mereka menguasai
urusannya sebagaimana yang dilakukan para gubernur dan pemimpin terhadap
rakyatnya. Dan Siyasah adalah melakukan sesuatu untuk memperbaikinya.”
Selesai

Ibnu Nujaim mengatakan,
“Siyasah adalah Hakim (penguasa) melakukan sesuatu untuk kemaslahatan yang
dilihatnya. Meskipun dia tidak menginginkan hal itu sebagai sebagian bukti.
‘Bahru Roiqq, (5/11).

Sementara Ibnu Kholdun
mendefinisikan siyasah syariyyah adalah melakukan segala hal sesuai dengan
pandangan agama untuk kebaikan akhirat dan dunia yang kembali kepadanya.
Dimana semua kondisi dunia semuanya kembali kepada syari’ (pembuat syareat)
sesuai dengan kemaslahatan akhirat. Hakekatnya ia berbeda dengan pemilik
syareat dalam menjaga agama dan mengatur dunia.” Selesai dari ‘Muqodimah
Ibnu Kholdun, hal. 97.

Dari situ maka siyasah adalah
bagian tak terpisahkan dari Islam. Dalam Islam tidak dibedakan antara
politik (siyasah) dan agama. Dari ketetapan ini, sesuai dengan istilah kaum,
maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu mempergunakan siyasah (politik)
yang bijaksana dalam hukumnya. Dalam mengurus urusan pemerintahan. Karena ia
turun dengan syareat dalam rangka merealisasikan maslahat dan
menyempurnakannya. Serta menghilangkan kerusakan (mafsadah) dan
meminimalkan. Begitu juga apa yang dilakukan khulafa’ Rosyidin dan para imam
yang mengikuti petunjuk sesudahnya. Silahkan melihat ‘Turuq Hukumiyah’
Karangan Ibnu Qoyyim, hal. 17-20.

Wallahu a’lam.