Seseorang telah ragu-ragu pada jumlah sujud, lalu dia memilih yang diyakininya dengan menambah satu kali sujud sesuai dengan fatwa Syeikh Bin Baaz, kemudian dia tidak melakukan sujud sahwi setelah salam, dia mengira bahwa tidak ada lagi kewajiban sujud baginya, apakah shalatnya tetap sah ?

Alhamdulillah

Pertama:

Barang siapa yang ragu-ragu
akan jumlah sujud, apakah telah bersujud sebanyak satu kali atau dua kali ?,
maka hendaknya dia memilih yang diyakininya, yaitu; yang lebih sedikit dan
menganggapnya sebagai satu kali sujud dan menambah satu kali sujud lagi,
kemudian sebelum salam dia melaksanakan sujud sahwi agar lebih utama.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah
– berkata:

“Adapun jika ragu-ragu
terjadi di dalam shalat, maka dia tetap menambah satu kali sujud dan memilih
yang diyakininya. Jika dia ragu-ragu apakah telah bersujud sebanyak satu
kali atau dua kali, maka dia tetap menambah satu kali sujud baik hal itu
terjadi pada raka’at pertama, kedua, ketiga atau keempat. Dan sebelum salam
dia juga melaksanakan sujud sahwi, jika dia melaksanakan sujud sahwi setelah
salam maka tidak apa-apa, namun yang lebih utama adalah sebelum salam”. (Majmu’
Fatawa Ibnu Baaz: 30/11)

Sebagian ulama berpendapat
bahwa ragu-ragu dalam meninggalkan rukun, seperti ragu-ragu dalam
meninggalkan jumlah raka’at. Maka hendaknya dia memilih apa yang diyakininya,
yaitu; yang lebih sedikit jika salah satunya tidak ada yang lebih dominan,
kemudian melaksanakan sujud sahwi sebelum salam.

Adapun jika ada yang dominan
salah satunya, maka hendaknya dia melaksanakan yang lebih dominan dan
meyakininya, dan sujud sahwinya dilakukan setelah salam.

Al Mawardi –rahimahullah-
berkata:

“Pendapat yang menyatakan:
“Barang siapa yang ragu-ragu dalam melaksanakan rukun sama dengan
meninggalkannya”, mayoritas dari teman-teman kami menyatakan pendapat
seperti ini dan meyakininya. Dikatakan bahwa hal itu sama halnya dengan
meninggalkan raka’at secara analogi, maka hendaknya dia berjaga-jaga dan
mengamalkan keragu-raguan yang lebih dia yakini”. (Al Inshaaf: 2/150)

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Jika seseorang ragu-ragu
dalam meninggalkan rukun lalu benar-benar meninggalkannya”, maksudnya adalah
jika dia ragu-ragu apakah telah melaksanakan rukun atau telah
meninggalkannya, maka hukumnya sama dengan mereka yang telah
meninggalkannya. Contoh: Seseorang telah berdiri untuk raka’at yang kedua,
kemudian dia ragu-ragu apakah telah melakukan sujud dua kali atau baru satu
kali ?.. Maka ragu-ragu dalam meninggalkan rukun sama dengan
meninggalkannya; karena hukum asalnya belum mengerjakannya.

Jika ragu-ragu apakah dia
telah melaksanakannya atau tidak , namun jika dia lebih yakin sudah
melaksanakan, maka sesuai pendapat yang rajih (lebih kuat) dia harus
mengamalkan yang lebih dominan dan secara hukum dianggap telah
melaksanakannya dan tidak perlu mengulanginya lagi; karena kami telah
menyebutkan bahwa jika seseorang ragu-ragu pada jumlah raka’atnya maka yang
menjadi patokan adalah yang lebih dominan, akan tetapi dia tetap
melaksanakan sujud sahwi setelah salam”. (Asy Syarhul Mumti’: 3/384)

Kedua:

Para ulama –radhiyallahu
‘anhum- telah menyatakan: “Bahwa bagi siapa saja yang meninggalkan sujud
sahwi karena lupa, maka dia hendaknya mengqadha’nya (menggantinya) jika jeda
waktunya tidak begitu lama, jika jeda waktunya lama maka sujud sahwi
tersebut menjadi gugur baginya, dan shalatnya tetap sah”.

Al Buhuti –rahimahullah-
berkata:

“Jika dia lupa tidak
melaksanakan sujud sahwi, dan sebelum salam masih mengingatnya, maka dia
wajib mengqadha’nya setelah salam jika telah meninggalkan kewajiban,
meskipun dia telah memulai shalat yang lainnya maka dia tetap menggantinya
setelah salam jika jeda waktunya pendek, belum batal wudhu’nya dan belum
keluar masjid, karena waktu sujud sahwi tersebut masih berlaku. Namun jika
jeda waktunya lama sesuai dengan ‘urf (kebiasaan setempat), atau batal
wudhu’nya atau telah keluar dari masjid maka tidak perlu menggantinya;
karena waktu sujud tersebut sudah tidak berlaku, dan shalatnya tetap sah,
seperti halnya semua kewajiban yang ditinggalkan kerena lupa”. (Syarhu
Muntahal Iradaat: 1/235)

Orang yang tidak mengerti
dalam masalah ini sama halnya dengan orang yang lupa.

Disebutkan dalam Fatawa
Lajnah Daimah, edisi kedua (6/10):

“Jika dia meninggalkan sujud
sahwi dengan sangaja, maka shalatnya batal dan dia wajib mengulangi
shalatnya, dan jika dia meninggalkannya karena lupa atau karena tidak tahu,
maka dia tidak wajib mengulangi shalatnya dan shalatnya tetap sah”.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-
pernah ditanya:

“Jika jumlah raka’at dalam
shalatnya lebih atau ada yang kurang dan tidak melakukan sujud sahwi, apakah
shalatnya batal ?”

Beliau menjawab:

“Dalam masalah ini harus ada
perinciannya, jika dia memang berniat untuk meninggalkan sujud sahwi pada
saat berada di dalam shalat, jika hal itu dilakukan dengan sengaja dan dia
mengetahui hukum syar’i, maka shalatnya batal.

Adapun jika dia karena tidak
tahu atau karena lupa, maka tidak batal dan shalatnya tetap sah”. (Fatawa
Nur ‘Ala Darb / Ibnu Baaz).

Baca juga:


http://www.binbaz.org.sa/mat/15296

Untuk penjelasan lebih lanjut
baca juga jawaban soal nomor: 95410 dan
134518.

Wallahu A’lam.