Saya adalah seorang perokok, bahkan bisa dikatakan kecanduan.
Setiap hari saya menghabiskan lebih kurang dua puluh batang rokok. Sebenarnya
saya ingin menghentikan kebiasaan buruk itu secara total. Beberapa orang menyarankan
supaya saya menggunakan pembalut nikotin yang katanya sangat manjur menghentikan
ketergantungan kepada rokok. Pertanyaan saya: Bolehkah saya menggunakan pembalut
nikotin itu selama bulan Ramdhan pada siang hari. Perlu diketahui bahwa pembalut
nikotin itu ditempelkan ke kulit guna mengisap nikotin dari dalam tubuh melalui
pori-pori kulit. Satu pembalut nikotin bisa bertahan selama 24 jam. Jadi hanya
membutuhkan tujuh pembalut nikotin saja. Perlu saya tegaskan di sini bahwa
saat berpuasa saya merasa tidak membutuhkan rokok. Akan tetapi begitu buka
puasa, secara refleks tanpa disadari tanganku meraih rokok dan mengisapnya.
Mohon kiranya Anda sudi memberi saya nasihat.


Alat yang ditempelkan ke kulit untuk mengisap zat-zat dari dalam tubuh melalui
kulit tidak terhitung sebagai pembatal puasa, seperti minyak, salep, pembalut-pembalut
luka pada kulit yang di bubuhi bubuk obat atau bahan kimiawi, termasuk juga
pembalut yang digunakan untuk mengobati ketergantungan kepada rokok.
Dan hendaknya Anda takut kepada Allah, janganlah menimpakan mudharat terhadap
tubuh Anda dengan mengisap rokok yang telah diharamkan syariat. Rasulullah
Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Sesungguhnya kamu punya kewajiban terhadap jasadmu.”

Semoga Allah membantu upaya Anda meninggalkan penyakit yang buruk itu dan
semoga Dia memelihara kita semua dari segala keburukan. Shalawat dan salam
semoga tercurah kepada Nabi Muhammad. Wallahu a’lam.