Saya pencari ilmu di Saudi, saya mempunyai kerabat di Suria. Mereka menanyakan dan meminta untuk mencari jawaban, maka saya berusaha keras mencarinya. Seperti tentang shalat witir, maka saya menukil fatwa anda di dalamnya. Mereka bertanya tentang hukum hijab dan dalilnya, maka saya menukil fatwa para ulama seperti syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Utsaiminn. Mereka menanyakan perkara ringan dan saya mencari dan menanyakan ahli ilmu agar saya mendapatkan jawaban dan memberitahukan kepada mereka tentang tatacara shalat Nabi sallallahu alaihi wa sallam sekedar menyebarkan ilmu. Secara umum pertanyaan mereka saya nukilkan fatwa anda dan fatwa di islamweb. Apakah prilaku ini dengan menjawab semua pertanyaan itu termasuk baik karena terkadang datang was was pada diriku bahwa saya masih belum sampai posisi ahli ilmu. Sampai sekarang saya menukil, mengatakan dan mencari. Perlu diketahui yang tidak saya ketahui saya katakan saya tidak tahu secara cepat tanpa ragu-ragu. Mereka terkadang banyak sekali pertanyaannya. Apa pendapat anda? perlu diketahui saya mencari di jaringan tentang jawaban yang pasti saya tidak menukil sampai memastikan terlebih dahulu.
Alhamdulillah
Pertama:
Terima kasih semoga Allah
membalas kebaikan kepada anda atas perhatian anda belajar untuk agama anda
dan mengajarkan orang-orang. Kita beri kabar gembira bagi anda –kalau niatan
anda ikhlas karena Allah- dengan pahala yang melimpah. Nabi sallallahu
alaihi wa sallam telah bersabda:
( إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَوَاتِ
وَالْأَرَضِينَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ
لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ
)
رواه الترمذي (2609) وصححه الألباني في صحيح الجامع (1838
“Sesungguhnya Allah, para
Malaikat, penduduk langit dan bumi sampai semut di liangnya dan sampai ikan
paus mendoakan kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” HR.
Tirmizi, 2609 dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Al-Jami’, (1838).
Kedua:
Tidak mengapa anda menukil
untuk orang lain ilmu yang anda pelajari dengan syarat:
–
Memastikan permasalan dan menukilnya dari sumber-sumber ilmu terpercaya
–
Memastikan akan pemahaman anda benar dari apa yang anda nukil agar tidak
salah dalam penukilannya.
Tidak disyaratkan bagi orang
yang menukil itu alim (mempunyai ilmu) mujtahid. Akan tetapi disyaratkan
faham dengan apa yang dinukilkan. Sebagaimana yang dikatakan Umar bin
Khottob radhiallahu anhu:
( أيها الناس إني قائل لكم مقالة … فمن عقلها ووعاها فليحدث
بها حيث انتهت به راحلته ، ومن خشي أن لا يعقلها فلا أحل لأحد أن يكذب علي )
أخرجه البخاري (6830
“Wahai manusia, saya akan
katakan kepada kamu suatu perkataan. Siapa yang memahami dan mengerti,
hendaknya dia menyampaikan sampai terakhir dari perjalannya. Dan siapa yang
khawatir tidak memahaminya, maka saya tidak halalkan seorangpun berbohong
kepadaku.” HR.Bukhori, (6830).
Ibnu Battol rahimahullah
mengatakan, “Siapa yang memahami dan mengerti, hendaknya dia beritahukan’
maksudnya sesuai dengan apa yang dimengerti dan difahami. Di dalamnya ada
anjuran bagi orang yang teliti dan mamahami ilmu agar menyampaikan dan
menyebarkannya.
Ungkapan ‘Dan siapa yang
khawatir tidak memahaminya, maka saya tidak halalkan seorangpun berbohong
kepadaku’ larangan bagi orang yang kurang (faham) dan tidak tahu (jahil)
untuk menyampaikan dengan apa yang tidak diketahui dan tidak ditelitinya.”
Selesai dari ‘Syarkh Shoheh Bukhori, 8/459.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Apa hukum berfatwa kalau dia mengetahui fatwa dari
pertanyaan itu dari syekh ulama besar?
Maka beliau menjawab,
“Berfatwa dengan perkataan sebagian para ulama yang terpercaya dengannya
tidak mengapa. Akan tetapi dengan redaksi ungkapan fatwa anda ‘Ini dan itu
adalah Pendapat fulan. Kalau anda yakin dengan pendapatnya. Dan gambaran
permasalan yang ditanyanya itu adalah yang dimaksudkan oleh alim ini.
Sementara kalau anda memberi fatwa secara langsung, ini tidak layak. Karena
kalau anda secara langsung berfatwa, maka fatwa tersebut menyandarkan kepada
anda. sementara kalau ana menukil dari selain anda, maka anda sebagai perowi
selamat dari keikutsertaan dari fatwa ini. Dan Selamat disandarkan kepada
anda dimana anda tidak layak untuk itu.
Orang yang taklid, selayaknya
dia menyandarkan pendapat kepada orang yang ditaklidi bukan kepada dirinya.
Berbeda orang yang mengambil dalil hukum permasalahan dari Kitab dan Sunah.
Maka dia termasuk orang yang dapat mengambil dalil. Maka tidak mengapa
memberi fatwa dengan menyandarkan kepada dirinya.” Selesai dari ‘Majmu
Fatawa Wa rasail Ibnu Utsaimin, (26/409).
Memungkingkan anda untuk
menyodorkan permasalahan yang ada pada anda dan jawaban yang anda dapatkan
dari perkataaan ahli ilmu kepada Syekh dekat dengan anda. atau pencari ilmu
yang lebih senior agar tenang akan benarnya pemahaman anda. dan kesesuaian
jawaban dengan gambaran yang ditanyakan. Hal itu lebih utama dan lebih
hati-hati. Kalau hal itu tidak memungkinkan bagi anda, jangan sampai hilang
faedah yang anda yakini di dapat dari perkataan ahli ilmu hanya karena
kekhawatiran saja.
Wallahu a’lam
.
