Saya seorang gadis, saya mengetahui di web anda sebuah fatwa tentang kafarat sumpah, yaitu tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk uang. Dahulu saya melakukan kafarat dengan uang sebelum mengetahui fatwa ini, apakah saya harus membayar kafarat lagi untuk mengganti yang telah lalu, sementara aku tidak mengetahui lagi bilangannya?

Alhamdulillah.

Pertama:

Membayar kafarat sumpah dalam bentuk uang termasuk masalah
ijtihad yang diperselisihkan para ulama. Telah dijelaskan dalam fatwa no.


124274
bahwa pendapat yang lebih kuat
adalah mengeluarkan kafarat dalam bentuk uang dianggap tidak sah. Dan ini
merupakan mazhab mayoritas ulama. Yang berbeda dalam hal ini adalah Abu
Hanifah rahimahullah, dia membolehkan mengeluarkannya dalam bentuk uang.

Kedua:

Masalah ijtihad yang diperselisihkan para ulama adalah
masalah yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash yang tegas atau
mendekatinya, baik dalam Al-Quranul Karim, atau sunah nabawiah. Akan tetapi,
dia merupkan kesimpulan para ulama. Maka siapa yang mengikuti salah seorang
ulama, tidak mengapa baginya. Jika ternyata setelah itu jelas baginya bahwa
ada pendapat lain yang lebih kuat dari apa yang telah dia lakukan, maka
hendaknya dia berpindah melakukan amal yang tampak lebih kuat baginya.
Adapun yang dia lakukan sebelumnya dianggap sah dan mendapatkan pahala,
serta tidak diperintahkan untuk mengulanginya.  Ini merupakan prinsip yang
bersifat umum dalam memandang masalah-masalah seperti ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata,
“Masalah-masalah ijtihad seperti ini tidak perlu diinkari dengan tangan dan
tidak boleh seseorang memaksa orang lain untuk mengikutinya, akan tetapi
hendaknya dia berbicara dengan dalil-dalil ilmiah, maka siapa yang jelas
baginya kebenaran salah satu dari dua pandangan, hendaknya dia mengikutinya.
Siapa yang tetap mengikuti pendapat yang lain, tidak perlu diinkari.” (Majmu
Fatawa, 30/80)

Syaikhul Islam menyebutkan masalah yang diperselisihkan para
ulama; Apakah diharamkan dalam masalah pernikahan atau tidak? Maka di antara
yang beliau katakan adalah; Banyak dari para ulama, seperti ulama dalam
mazhab Syafii dan Malik dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa hal
itu dibolehkan. Sedangkan Abu Hanifah dan Ahmad dan Malik dalam riwayat lain
menyatakan keharamannya. Maka untuk masalah ini, jika seseorang mengikuti
salah satu dari kedua pendapat tersebut, dibolehkan baginya.”  (Majmu Fatawa,
32/140)

Beliaupun ditanya tentang hilah (cara menghindar dari hukum)
yang difatwakan para ulama agar tidak jatuh bagi suami dengan masalah yang
disebut sebagai masalah Ibnu Suraij. Dia berkata, “Ini adalah masalah baru
dalam Islam. Tidak pernah difatwakan seorang pun dari kalangan sahabat, juga
tidak dari kalangan tabiin, tidak juga dari kalangan imam mazhab yang empat.
Tapi difatwakan oleh sejumlah ulama belakangan namun diingkari oleh banyak
para ulama kaum muslimin. Siapa yang mengikuti seseorang dalam masalah  ini,
kemudian dia bertaubat, maka Allah memaafkannya apa yang telah lalu dan dia
tidak perlu menceraikan isterinya jika menafsirkannya demikian.” (Majmu
Fatwa, 33/244)

Beliau juga rahimahullah ditanya tentang sebagian praktek
yang dilakukan orang-orang untuk menghindari hukum riba, sebagian ulama
membolehkannya, maka beliau sebutkan dalil-dalil yang mengharamkannya.
Kemudian beliau berkata, “Apa yang didapatkan seseorang dari transaksi
ekonomi yang diperdebatkan para ulama seperti masalah yang ditanyakan ini
dan dia berusaha menafsirkan masalah itu dan meyakini kebolehannya
berdasarkan ijtihad atau mengikuti atau menyerupai sejumlah ulama atau
karena ada sebagian ulama yang berfatwa demikian, maka harta yang mereka
dapatkan dan miliki tidak wajib dikeluarkan walaupun setelah itu jelas bagi
mereka bahwa pendapat mereka salah dalam masalah tersebut dan bahwa yang
berfatwa untuk mereka keliru, karena mereka memiliki harta itu berdasarkan
pemahaman yang mereka anggap benar ketika itu, akan tetapi saat telah
mengetahui ilmunya mereka harus bertaubat dari transaksi ribawi.” (Majmu
Fatawa, 29/443-445)

Beliau memerintahkan siapa yang mengatahui status haramnya
agar komitmen dengan hal itu dan tidak boleh baginya mengikuti orang
berfatwa dengan membolehkannya. Adapun harta yang telah dia dapat
berdasarkan pemahaman sebelumnya, tidak wajib untuk dia sadaqahkan
sebagiannya, tetapi kepemilikannya dianggap sah.

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah pernah ditanya
tentang orang yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, maka beliau
menjawab, “Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang adalah keliru, tidak
sah. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang
melakukan suatu amalan yang bukan dari ajaran agama kami, maka dia tertolak.”
Sementara terdapat riwayat shahih Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,

فرض رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم
زكاة الفطر صاعا من تمر ، أو صاعا من شعير

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitrah, satu sha dalam bentuk kurma, atau satu sha dalam bentuk gandum.”

Faradha artinya kewajiban mutlak.

Akan tetapi sebagian ulama rahimahumullah membolehkan
mengeluarkannya dalam bentuk uang. Maka siapa yang mengikuti mereka dan
mengeluarkannya dalam bentuk uang, hal itu dianggap sah jika dia tidak
mengetahui apa yang benar dalam masalah ini. Adapun siapa yang mengetahui
bahwa zakat fitrah harus dalam bentuk makanan pokok tetapi dia
mengeluarkannya dalam bentuk uang karena lebih mudah, maka hal itu dianggap
tidak sah.” (Fatawa Nurun Alad-Darbi, 2/10)

Berdasarkan hal tersebut, maka tindakan anda yang membayar
kafarat sumpah dengan uang, sebagaimana telah dijelaskan, hukumnya sah, dan
tidak harus anda mengulanginya kembali mengeluarkan kafarat. Akan tetapi,
berikutnya jika membayar kafarat sumpah harus dalam bentuk makanan.

Wallahu a’lam.