Apakah I’tikaf sah di setiap masjid?
Alhamdulillah
Para ulama berbeda
pendapat tentang sifat masjid yang dipebolehkan beri’tikaf. Sebagian
diantara mereka berpendapat sahnya beri’tikaf di setiap masjid.
Meskipun tidak didirikan shalat jum’ah. Mengamalkan keumuman firman
Ta’ala:
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي
الْمَسَاجِدِ) البقرة/187
“Janganlah
kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.” QS.
Al-Baqarah: 187
Sementara Imam Ahmad
berpendapat mensyaratkan masjid yang ditunaikan shalat jamaah.
Beliau berdalil akan hal itu berikut ini
1.
Ungkapan Aisyah “Tidak ada I’tikaf kecuali di dalam masjid jamaah.”
HR. Baihaqi, dinyatakaan shoheh oleh Albani dalam risalah ‘Qiyam
Ramadan’
2.
Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma “Tidak ada I’tikaf kecuali
di masjid yang ditunaikan di dalamnya shalat.” Mausuah Fiqhiyah,
(5/212).
3.
Karena
kalau beri’tikaf di masjid yang tidak ditunaikan di dalamnya shalat
jamaah, hal itu akan berdampak pada salah satu dari dua perkata:
Pertama: mungkin
meninggalkan shalat berjamaah, hal itu tidak diperbolehkan bagi
lelaki meninggalkan shalat jamaah tanpa ada uzur.
Kedua: mungkian
seringkali keluar karena menunaikan shalat di masjid lain. Dan hal
ini menafikan I’tikaf. (silahkan melihat ‘AL-Mugni, (4/461).
Syekh Ibnu Utsaimin
dalam ‘Syarkh Mumti’, (6/312) mengatakan, “Tidak sah –maksudnya
I’tikaf- kecuali di masjid yang ada shalat jum’ahnya. Maksudnya yang
ditunaikan shalat jum’ah atau ditunaikan shalat jamaah?
Jawabannya adalah
masjid yang ditunaikan shalat jamaah. Tidak disyaratkan ditunaikan
shalat jum’ah. Karena masjid yang tidak ditunaikan di dalamnya
shalat jamaah, tidak tepat disandarkan nama masjid dengan arti yang
benar. Seperti masjid yang tidak ditempati penduduknya atau
dibiarkan saja.”
Tidak disyaratkan
masjid yang didirikan shalat jum’ah. Karena tidak terulang sehingga
tidak merusak keluarnya. Berbeda dengan shalat lima waktu, ia
terulang sehari semalam. Syarat ini –maksudnya keberadaan masjid
ditunaikan di dalamnya shalat jamaah- hal itu kalau yang beri’tikaf
orang laki-laki. Sementara kalau wanita, diperbolehkan I’tikafnya di
setiap masjid meskipun tidak ditunaikan shalat berjamaah. Karena
shalat jamaah tidak wajib atasnya.
Ibnu Qudamah dalam
‘Mugni’ mengatakan, “Bagi wanita diperbolehkan beri’tikaf di semua
masjid, tidak disyaratkan ditunaikan shalat jamaah di dalamnya.
Karena ia tidak wajib atasnya. Dan ini juga pendapat Syafi’i.”
selesai
Syekh Ibnu Utsaimin
dalam ‘Syarkh Muti’, (6/313) mengatakan, “Kalau seorang wanita
beri’tikaf di masjid yang tidak ditunaikan shalat jamaah, tidak
mengapa. Karena dia tidak diwajibkan shalat berjamaah.” Selesai
.
