Kapan waktu untuk mandi di hari raya? Karena kalau saya mandi setelah fajar, waktunya sangat sempit sekali. Karena tempat shalat Id jauh dari rumahku.
Alhamdulillah
Pertama,
Mandi di hari raya
adalah sunnah. Telah diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam
mandi di hari raya. Diriwayatkan juga dari sebagian shahabat mandi di hari
raya. Seperti Ali bin Abi Thalib, Salamah bin Akwa dan Ibnu Umar radhiallahu
anhum.
An-Nawawi
rahimahullah dalam Kitab Al-Majmu mengatakan, “Semua sanadnya adalah lemah
dan batil kecuali atsar dari Ibnu Umar yang dijadikan pegangan dalam masalah
ini (yakni penetapan anjurannya) dan diqiyaskan (dianalogikan) dengan shalat
Jum’at.”
Ibnu Qoyim
rahimahullah mengatakan, “Dalam (masalah) ini ada dua hadits yang lemah.
Akan tetapi telah ada ketetapan dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma yang
dikenal sungguh-sungguh mengikuti sunnah, bahwa beliau mandi di hari raya
sebelum keluar.”
Kedua,
Adapun waktu mandi
di hari raya, yang paling utama hal itu dilakukan setelah shalat fajar.
Kalau mandi sebelum shalat fajar, tetap diterima karena waktunya sempit dan
berat apabila dilakukan setelah shalat Fajar, karena banyak yang ingin pergi
melakukan shalat Id, begitu juga mungkin tempat shalatnya jauh.
Dalam kitab
Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha Imam Malik dikatakan, “Dianjurkan mandi sesaat
sebelum berangkat ke tampat shalat. Ibnu Habib mengatakan, ‘Sebaik-baik
waktu mandi adalah setelah shalat subuh. Malik mengatakan dalam Mukhtashar,
kalau mandi untuk dua hari raya setelah fajar, perkaranya luas.”
Dalam kitab Syarh
Mukhtashar Khalil, 2/102 disebutkan bahwa waktunya adalah seperenam malam
akhir.
Ibnu Qudamah
rahimahullah dalam kitab Al-Mughni berkata, “Dan waktu mandi (yakni hari
raya) setelah terbit fajar, demikian yang tampak dari perkataan Al-Kharaqi.
Al-Qadi dan Al-Amidi mengatakan, ‘Kalau dia mandi sebelum fajar, maka tidak
tepat sunnah mandinya. Karena mandi untuk shalat untuk hari (itu), maka
tidak dilakukan sebelum fajar seperti mandi Jum’at. Ibnu Aqil mengatakan,
‘Yang ditetapkan dari Imam Ahmad adalah sebelumnya. Karena waktu Id lebih
sempit dibandingkan waktu Jum’at. Kalau terpaku dengan fajar, khawatir tidak
sempat. Karena maksudnya adalah untuk membersihkan diri. Oleh karena itu,
dapat dilakukan di waktu fajar dan sesudahnya. Mandi juga dapat dilakukan di
waktu malam karena lebih dekat dengan shalat. Yang lebih utama dilakukan
setelah fajar, agar keluar dari perbedaaan, lebih bersih karena dekat dengan
waktu shalat.”
An-Nawawi
rahimahullah dalam Al-Majmu berkata, “Terkait dengan waktu sahnya mandi ini
ada dua pendapat, salah satunya adalah setelah terbit fajar. Ditegaskan
dalam Kitab Al-Umm. Ini yang paling kuat menurut kesepakatan ulama kalangan
kami. Namun diperbolehkan juga dilakukan setelah dan sebelum fajar.”
Al-Qadi Abu
At-Thayyib dalam kitabnya Al-Mujarrad Syafi’i menegaskan di kitab
Al-Buwaithy akan sahnya mandi untuk hari raya sebelum terbitnya fajar.
An-Nawawi berkata,
“Kalau kami katakan yang paling kuat, hal itu menunjukkan sebelum fajar juga
sah. Dalam hal ini ada tiga pendapat. Yang paing kuat dan paling dikenal
adalah sah mandi dilakukan setelah pertengahan malam dan tidak sah
sebelumnya. Kedua, sah dilakukan pada seluruh malam. Hal ini ditegaskan
oleh Al-Ghazali dan dipilih oleh Ibnu Ash-Shabbag dan lainnya. Ketiga, sah
kalau dilakukan menjelang fajar di akhir malam. Pendapat ini dikuatkan oleh
Al-Baghawi.”
Kesimpulannya,
tidak mengapa mandi untuk hari raya sebelum shalat Fajar agar memungkinkan
bagi seorang muslim dapat segera keluar melaksanakan shalat Id.
Wallahu ta’ala a’lam
.
