Apa hukum adzan dengan radio, yakni ketika datang waktu adzan menyalakan tape atau radio rekaman untuk adzan atau suara muadzin (mengumandangkan) adzan?

Alhamdulillah

adzan dari
tape, radio atau dari satu tempat dan dikirimkan lewat kabel ke masjid
lainnya adalah bid’ah yang baru. Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya:”Apakah
adzan (hukumnya) sunnah untuk shalat wajib dan apa hukumnya (menggunakan)
alat rekaman (tape) jikalau muadzin tidak bagus (adzannya)?”.

Mereka
menjawab:”(hukum) adzan adalah fardhu kifayah, tambahan dari itu (adzan
adalah) pemberitahuan akan masuknya waktu shalat dan seruan (menunaikan
shalat). Maka tidak cukup dilaksanakan ketika masuk waktu shalat (dengan)
mengiklannkan apa yang telah direkam sebelumnya. Dan bagi umat islam pada
setiap (institusi) yang ditunaikan shalat (didalamnya), (hendaklah) memilih
diantara mereka yang bagus (dalam melaksanakan) tugasnya ketika masuk waktu
shalat.

Syekh Abdul
Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq ‘Afifi, Sykeh Abdullah bin
Ghadyan

Dan (Lajnah
Daimah) ditanya juga: “Sungguh saya telah mendengar dari sebagian orang di
negara-negara Islam (bahwa) mereka merekam di kaset radio (suara) adzan
haromain syarifain (Mekkah dan Madinah) dan menaruh radio di depan pengeras
suara (dan mengumandangkan) adzan sebagai pengganti muadzin. Apakah
diperbolehkan shalat? (tolong) disertai dalil dari kitab dan sunnah dengan
komentar sedikit?

Mereka
menjawabnya: “Sesunggunya tidak cukup adzan yang disyareatkan untuk shalat
wajib (dengan mengumandakan) adzan dari kaset rekaman adzan. Bahkan
seharusnya muadzin (mengumandangkan)
adzan sendiri  untuk (menunaikan) shalat. Sebagaimana (ada) ketentuan dari
perintah Nabi sallallahu’alaihi wasallam untuk adzan. Dan asal dari perintah
adalah (hukumnya) wajib.

(Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah 6/66,67)

Telah
menetapkan Majlis Al-Fiqhi Al-Islamy di Rabithoh ‘Alam Islamy pada Dauroh
kesembilan di Mekkah hari Sabtu tahun 1406 H berikut ini:

“Sesungguhnya mencukupkan diri dengan mengumandangkan adzan di masjid-masjil
ketika masuk waktu shalat dengan perantara alat rekam (tape) atau semisalnya
adalah tidak diterima. Dan tidak diperkenankan melaksanakan ibadah ini,
serta tidak mendapatkan adzan yang disyareatkan. Seharusnya bagi umat islam
(menunaikan) adzan pada setiap waktu diantara waktu-waktu shalat pada setiap
masjid sebagaimana (telah) diwariskan umat islam sejak zaman Nabi dan Rasul
kita Muhammad sallallahu’alaihi wasallam sampai sekarang

Wallahu’alam

.