Penduduk Amerika dan Kanada memakai kaos kaki terbuat dari katon atau wol sampai betis. Dan di atasnya sepatu. Akan tetapi sepatu tidak sampai menutupi mata kaki. Apakah dibolehkan mengusap di atas sepatu ketika berwudu? Apakah ketika melepas sepatu, wudu dianggap sah? Ketika mereka hendak shalat, mereka melepas sepatunya. Apakah wudunya masih sah?
Alhamdulillah
Pertama: Jika sepatu menutupi
kaki dan mata kaki, maka dibolehkan mengusap di atasnya. Karena ia seperti
khuf (kaos kaki dari kulit). Adapun kalau tidak menutup tempat yang wajib,
yaitu seluruh kaki beserta mata kakinya, maka tidak dibolehkan mengusap di
atasnya menurut mayoritas (jumhur) ahli fikih. (silahkan lihat Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 37/264). Pendapat ini dinyatakan pula oleh Syekh
Ibnu Baz dan Lajnah Daimah Lil Ifta’.
Syekh Ibnu Baz mengatakan,
“Di antara syarat mengusap atas khuf dan dua kaos kaki adalah hendaknya
keduanya menutupi tempat yang wajib (dibasuh).” (Majmu Fatawa Ibnu Baz,
10/11. Silakan lihat Fatawa Lajnah Daimah, 5/396).
Kedua: Jika mengusap sepatu
yang menutupi tempat yang wajib, kemudian dilepas, maka dia masih dalam
kondisi suci. Wudunya tidak batal menurut pendapat yang kuat di antara
pendapat ulama. Terdapat riwayat penjelasan masalah ini dalam jawaban soal
no. 26343, 100112.
Akan tetapi hendaknya
diperhatikan bahwa masa dibolehkannya mengusap menjadi berakhir dengan
dilepas sepatunya. Jika dipakai lagi lalu dia ingin berwudu, maka dia harus
melepas sepatu dan kaos kakinya, lalu membasuh kedua kakinya.
Ketiga: kalau dia memakai
kaos kaki, dan diatasnya ada sepatu kecil yang tidak menutupi dua mata kaki,
maka dalam hal ini ada tiga kondisi;
Pertama, mengusap di atas
sepatu saja. Telah dijelaskan sebelumnya, hal itu tidak dibolehkan.
Kedua, mengusap dua kaos
kakinya saja. Artinya melepas sepatu dan mengusap dengan kedua tangannya di
atas kaos kaki. Kemudian dipakai lagi (sepatunya). Hal ini dibolehkan tidak
mengapa. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melepas sepatu. Wudunya tidak
batal.
Ketiga, mengusap sepatu dan
kedua kaos kaki bersama. Ini juga dibolehkan. Kalau mengusap sepatu kecil
lalu dilanjutkan dengan mengusap kaos kaki, maka hukumnya tergantung dengan
keduanya. Kalau dilepas sepatu saja atau melepas dengan kaos kakinya, maka
tidak batal wudunya dan dibolehkan baginya shalat. Akan tetapi dia tidak
dibolehkan mengusap di atasnya lagi berikutnya, sebelum dia berwudu secara
sempurna dan membasuh kedua kaki.
Terdapat riwayat dalam Fatawa
Lajnah Daimah, 5/396, “Bagi orang yang berwudu, dibolehkan mengusap kaos
kakinya saja, atau di atas sepatunya saja, jika (sepatu atau kaos kakinya)
menutupi dua mati kakinya dan tidak terlihat kulit kaki di belakangnya.
Jika sepatu tidak menutup mata kaki, maka diusap di atasnya, jika dia
memakai kaos kakinya yang menutupi dua mata kaki lalu mengusap bagian atas
yang wajib dibasuh. Kemudian dia dapat shalat dengannya.
Syekh Ibnu Baz berkata,
“Adapun sepatu yaitu seperti sandal, kalau tidak menutup kaki hingga mata
kaki, maka dia mengusap kaos kaki yang di atasnya. Sehingga hukumnya sama.
Kalau dicukupkan mengusap kaos kaki, maka itu pun cukup. Dia dibolehkan
melepas sepatunya kapan saja, dan masih dianggap suci, karena hukum mengusap
terkait dengan kaos kakinya.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 29/73).
Kami ingatkan kepada penanya
bahwa hukum yang terkait dengan khuf dapat diterapkan pada kaos kaki dan
sepatu yang menutupi (mata kaki). Karena hukumnya sama menurut pendapat yang
terkuat.
Wallahu a’lam.
