Saya wanita dari China, saya telah menikah dengan lelaki muslim dari Libanon. Ini merupakan sebab pertama dan utama keislamanku. Kami telah menikah dengan cara Islam. Akan tetapi pernikahan ini tanpa sepengetahuan dari keluarga kami disebabkan sebagian situasi yang sulit. Apakah anda meyakini ini adalah haram? Maksud saya (apakah) hal ini menyalahi Al-Qur’an?
Alhamdulillah
Kalau keluarga anda menentang
dari pernikahan ini karena pemuda muslim dan keinginan mereka menikahkan
anda dengan pemuda non Muslim, maka anda tidak diharuskan mentaatinya dan
anda diperbolehkan menikahi pemuda muslim ini meskipun mereka tidak rela.
Hendaknya anda berusaha
meredakan dengan lembut. Dan menjelaskan kepada mereka bahwa agama anda
tidak memperbolehkan anda menikah dengan (pemuda) non Islam dalam kondisi
apapun juga.
Sementara kalau mereka
menentang pernikahan ini, mereka tidak rela karena sabagian prilaku atau
tingkah laku atau urusan lain yang tidak terkait dengan agamanya. Maka yang
lebih utama anda mencari calon suami lain agar ada kesepakatan dan keredoaan
semuanya. Karena hal itu termasuk berinteraksi dengan baik yang mana seorang
muslim diperintahkan (berbuat baik) kepada kedua orang tua non muslim.
Sebagaimana firman Ta’ala:
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“Dan
pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” QS. Lukman: 15
Tobari mengatakan, “Pergauli
keduanya di dunia dengan taat kepadanya dengan apa yang anda tidak
mengikutinya dan antara anda dengan Tuhan anda, maka hal itu tidak berdosa.”
Selesai ‘Jami’ Al-Bayan, (18/553).
Ibnu Asyur mengatakan,
“Makruf adalah yang dikenal dan menjadi biasa yang tidak diingkari, ia
adalah sesuatu yang baik. Maksudnya pergauilah kedua orang tua anda dengan
pergaulan yang baik.” Selesai ‘Tahrir wa Tanwir, (21/161).
Tidak diragukan lagi hal itu
mencakup, berbuat baik, bermusyawarah dan pura-pura.
Kalau tidak memungkinkan
bersatu antara anda dengan orang (pemuda) Islam, maka keputusannya ada di
tangan anda sendiri. Mereka tidak mempunyai kekuasaan atas diri anda dalam
hal ini. Karena non mulim tidak ada kekuasaan terhadap wanita muslimah dalam
masalah pernikahan dan urusan lainnya.
Yang penting yang harus
melakukan akad nikah anda adalah lelaki muslim dari kerabat anda. kalau
tidak ada, maka direktur markaz Islami yang menikahkan anda atau imam masjid.
Wallahu a’lam
.
