Apa hukum mengucapkan selamat hari raya? Dan apa hukum berjabat tangan dan berpelukan setelah shalat id?
Alhamdulillah
Diriwayatkan bahwa para sahabat Rasulullah saling mengucapkan
selamat hari raya satu sama lain, dengan mengatakan:
تقبل الله منا ومنكم
“Semoga Allah menerima amal ibada kita semua”
Dari Jubai bin Nufail
berkata: “Ketika para shabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi a sallam-
saling bertemu pada hari raya mereka mengatakan:
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك
“Semoga Allah menerima amal
ibadah kami dan ibadah anda”
Al Hafizd mengatakan: sanad
hadits di atas adalah hasan
Imam Ahmad –rahimahullah-
berkata: “boleh-boleh saja jika seseorang mengatakan kepada yang lain pada
hari raya idu fitri: “Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan ibadah
anda”. Dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam al Mughni.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah
pernah ditanya dalam “al Fatawa al Kubro 2/228”: Apakah ucapan selamat hari
raya itu sebagaimana yang sering diucapkan oleh masyarakat, misalnya:
عيدك مبارك
(semoga hari
rayamu berkah) atau yang lainnya. Apakah yang demikian mempunyai dasar dalam
agama?, apabila memiliki dasar apa saja yang diucapkan?
Beliau menjawab:
“Adapun ucapan selamat Idul
Fitri setelah shalat id dengan saling mengucapkan:
تقبل الله منا ومنكم
(Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan anda semua),
أحله الله عليك
(Semoga Allah
Mengampunimu), dan lain sebagainya, telah diriwayatkan oleh sebagian para
sahabat bahwa mereka melakukannya, dan sebagian ulama membolehkannya,
seperti Imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi Ahmad berkata: “Saya tidak
akan memulai untuk mengucapkan selamat kepada seseorang, namun jika
seseorang memulainya saya akan menjawabnya; karena menjawab ucapan selamat
itu wajib, sedangkan memulainya bukan termasuk sunnah yang diperintahkan
atau yang dilarang. Barang siapa yang melakukannya maka baginya qudwah yang
baik, dan barang siapa yang tidak melakukannya maka baginya qudwah yang baik
pula”. Wallahu a’lam.
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah
ditanya: Apa hukum mengucapkan selamat hari raya?, apakah upacan selamat
tersebut memiliki redaksi tertentu?
Beliau menjawab:
“Ucapan selamat hari raya itu
boleh-boleh saja, dan tidak ada redaksi tertentu, dan apa yang biasa
dilakukan dan diucapkan oleh masyarakat itu boleh-boleh saja, selama tidak
mengandung dosa”.
Beliau juga berkata: “Ucapan
selamat hari raya itu telah dilakukan oleh sebagian para sahabat
–radhiyallahu ‘anhum-. Kalau saja kita anggap mereka tidak melakukannya,
ucapan selamat itu sekarang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat, mereka
saling mengucapkan selamat satu sama lain dengan datangnya hari raya, dan
telah menyempurnakan puasa dan qiyam lail”.
Beliau juga ditanya: Apa
hukumnya berjabat tangan, berpelukan, dan ucapan selamat seusai shalat id?
Beliau menjawab:
“Semua itu boleh dilakukan;
karena umat tidak menjadikannya sebagai sarana ibadah dan bertaqarrub kepada
Allah, akan tetapi mereka menjadikannya sebagai kebiasaan, dan penghormatan.
Selama menjadi kebiasaan dan tidak ada larangan dari agama, maka hukum dasar
kebiasaan itu mubah”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin. 16/208-210).
