Apakah benar orang yang berbuat dosa beralasan bahwa jatuhnya dia kepada kemaksiatan karena ini yang telah Allah tentukan ( takdirkan ) kepadanya ??

Segala puji hanya milik Allah semata,

Sebagian orang yang berbuat dosa dan
melakukan kesalahan membuat alasan bahwa Allah yang telah mentakdirkan (
menentukan ) hal ini terjadi padanya. Oleh karena itu tidak layak baginya
untuk di olok-olok. Anggapan ini tidak benar sama sekali. Tidak diragukan
lagi bahwa keimanan kita terhadap Qadar bukan berarti memberikan peluang
bagi orang yang berbuat dosa sebagai alasan untuk meninggalkan
kewajiban-kewajiban atau melakukan berbagai macam kemaksiatan menurut
kesepakatan orang-orang Islam dan orang-orang yang berakal.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata : “ Tidak ada sesorangpun yang berhujjah dengan Qadar dalam
kemaksiatan menurut kesepakatan umat Islam, seluruh pengikut agama, seluruh
orang yang berakal. Karena kalau sekiranya diterima, maka setiap orang akan
bisa melakukan apa saja yang terlintas dibenaknya. Baik membunuh orang,
merampas harta benda dan seluruh kerusakan di bumi dengan alasan ketentuan
Allah ( Qadar ). Begitu juga alasan yang akan digunakan ketika dia diganggu.
Alasan orang yang mengganggu dengan Qadar tidak akan diterima, bahkan jadi
saling kontradiksi. Ucapan yang saling kontradiksi menandakan akan ketidak
benaran ucapan tersebut. Jadi alasan dengan Qadar telah jelas kesalahannya
secara logika “. ( Majmu’ Fatawa : 8 / 179 ) 

Telah ada dalil yang menjelaskan akan
kerusakan alasan dengan Qadar bagi pelaku kemaksiatan atau meninggalkan
kewajiban, baik dalil Syara’ maupun akal. Diantara dalil Syara’ adalah :

1.Firman Allah yang artinya : “Orang-orang
yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan: “Jika Allah menghendaki,
niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula)
kami mengharamkan barang sesuatu apa pun”.  Demikian pulalah orang-orang
yang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan
siksaan Kami. Katakanlah: “Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan
sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?” Kamu tidak mengikuti
kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanya berdusta “. Al-An’am :
148

Orang-orang musyrik itu beralasan
dengan Qadar akan kesyirikan mereka. Kalau sekiranya alasan mereka benar,
maka Allah tidak akan menimpakan siksaan-Nya. Barangsiapa yang beralasan
dengan Qadar terhadap dosa dan kemaksiatan, maka dia harus membenarkan
madzhab orang-orang kafir. Dan menyandarkan kepada Allah dengan secara
dholim. Maha Tinggi Allah terhadap tuduhan seperti itu

2. Firman Allah : “(Mereka
Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan
agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya
rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
An-Nisaa’ : 165. Kalau sekiranya alasan dengan Qadar diterima, maka tidak
perlu alasan lagi diutusnya seorang Rasul. Bahkan dengan adanya utusan
seorang Rasul nantinya tidak ada manfaatnya dalam kenyataan.

3. Sesungguhnya Allah telah menyuruh dan
melarang hamba-Nya, dan dia tidak dibebani kecuali apa yang dia mampu, Allah
berfirman : “ Bertaqwalah kamu semua kepada Allah sesuai dengan kemampuan
kamu semua “ At-Taghobun : 16. di firman Allah yang lainnya : “ Allah tidak
membebani sesorang melainkan sesuai dengan kemampuannya “ Al-Baqarah : 286

Kalau sekiranya seorang hamba mengharuskan
untuk melakukan suatu pekerjaan maka hal itu merupakan suatu beban yang dia
tidak bisa keluar darinya dan hal ini batil ( tidak benar ). Oleh karena itu
manakala seseorang terjerumus melakukan kemaksiatan karena kebodohan atau
paksaan, maka dia tidak berdosa karena dia ada alasan yang dibenarkan. Kalau
sekiranya alasan dengan Qadar ini benar, maka tidak ada bedanya antara orang
yang dipaksa dengan orang bodoh dan antara orang yang sengaja malakukannya.
Secara nyata dan menurut logika kedua hal ini ada perbedaan yang jelas
sekali.

4. Sesungguhnya Qadar adalah rahasia yang
tersembunyi, tidak ada seorangpun yang mengetahuinya kecuali setelah
terjadinya peristiwa. Sementara keinginan seseorang untuk melakukan
perbuatan itu mendahului dari pada perbuatannya, sehingga keinginan untuk
melakukan perbuatan tidak dibangun atas pengetahuan dia terhadap Qadar. Maka
persangkaan dia bahwa Allah telah menentukan ( mentaqdirkan ) dia begini dan
begitu adalah persangkaan yang batil. Karena hal tersebut persangkaan
terhadap ilmu ghoib. Sementara ilmu ghoib tidak ada yang mengetahuinya
melainkan Allah saja. Maka alasannya tertolak karena tidak ada alasan bagi
seseorang terhadap apa yang dia tidak ketahuinya.

5. Alasan dengan Qadar terhadap dosa-dosa
akan berdampak pada tidak berguna lagi syareat, hari perhitungan ( hisab ),
hari kebangkitan, pahala dan siksaan.

6. Kalau sekiranya orang-orang yang berbuat
kemaksiatan beralasan dengan Qadar, maka penduduk neraka akan beralasan
dengan itu juga ketika dia menyaksikan neraka, dia mengira akan masuk
kedalamnya begitu juga ketika telah masuk ke neraka. Dimana dia mendapatkan
celaan dan hinaan. Akan tetapi realitanya tidak demikian, mereka tidak
beralasan dengan Qadar, akan tetapi mereka mengatakan seperti yang Allah
firmankan : “Ya Tuhan kami, beri
tangguhlah kami (kembalikanlah kami ke dunia) walaupun dalam waktu yang
sedikit, niscaya kami akan mematuhi seruan Engkau dan akan mengikuti
rasul-rasul.” Ibrohim : 44. Di ayat lainnya mereka mengatakan : “Ya Tuhan
kami, kami telah dikuasai oleh kejahatan kami, dan adalah kami orang-orang
yang sesat “. Al-Mukminun : 106.  Mereka mengatakan juga : “Dan mereka
berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu)
niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala”.
Al-Mulk : 10. Ayat lain : “Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk
orang-orang yang mengerjakan shalat ”. al-Mudatsir : 43. Dan ucapan-ucapan
lainnya yang mereka katakan.

Kalau sekiranya alasan dengan Qadar bagi
orang yang melakukan kemaksiatan, pasti mereka akan gunakan alasan tersebut
karena mereka dalam kondisi yang sangat membutuhkan sekali agar bisa
menyelamatkan dari Neraka Jahanam.

7. Kalau sekiranya beralasan dengan Qadar
dibenarkan, maka akan menjadi alasan Iblis yang dia telah mengatakan : “Iblis
menjawab: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar
akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus “ Al-A’raf :
16. Akan sama kedudukan antara Fir’aun musuh Allah dengan Musa Kalimullah (
orang yang pernah diajak berbicara dengan Allah ) ‘Alaihis salam.

8. Dan diantara yang menolak
pendapat ini dan menerangkan akan kerusakannya adalah sesungguhnya kami
melihat manusia sangat menjaga sekali untuk mendapatkan apa-apa yang enak
dalam urusan dunia. Dan kita tidak dapatkan seseorang yang meninggalkan
untuk kebaikan urusan dunianya dengan melakukan apa-apa yang dapat
merusaknya dengan alasan Qadar. Kenapa mengalihkan yang bermanfaat dengan
melakukan sesuatu yang mencelakakan  kemudian berasalan dengan Qadar ?!.
Untuk lebih jelasnya saya kasih contoh berikut ini. Kalau sekiranya
seseorang ingin bepergian ke suatu Negara, yang mana ada dua jalan untuk
melewatinya. Salah satu jalan aman dan tenang. Dan yang lain banyak
keributan, kekacauan, pembunuhan dan perampokan. Jalan manakah yang akan dia
lalui ?? tidak ragu lagu dia pasti memilih jalan yang pertama. Kenapa dalam
urusan akhirat tidak melalui jalan menuju surga tanpa melalui jalan ke
neraka ??

9. Yang mungkin kita bisa bantah kepada orang
yang beralasan seperti ini – sebagaimana madzhabnya – dikatakan kepadanya :
“ Engkau jangan menikah, kalau sekiranya Allah menentukan anda mempunyai
anak nanti akan datang kepada anda, kalau tidak ditentukan tidak akan
datang. Jangan makan dan minum, karena kalau Allah menentukan anda kenyang
dan tidak haus maka akan terjadi. Kalau Allah tidak menentukan, tidak akan
terjadi. Kalau ada binatang buas menyerang anda, jangan lari darinya. Karena
kalau Allah taqdirkan anda selamat pasti selamat. Kalau ditaqdirkan anda
celaka, tidak akan bermanfaat meskipun anda lari. Kalau anda sakit tidak
perlu berobat, kalau Allah tentukan sembuh anda akan sembuh. Kalau tidak
ditaqdirkan sembuh tidak bermanfaat obat-obatan. Apakah dia akan setuju
dengan pendapat ini atau tidak ?? Kalau dia setuju berarti dia rusak
akalnya, kalau tidak setuju berarti rusak / salah pendapat dan alasannya.

10. Orang yang beralasan dengan Qadar dalam
kemaksiatan seperti dirinya dengan orang gila dan bayi yang tidak ada
kewajiban ( tidak mukallaf ), tidak ada beban tanggung jawab. Kalau
sekiranya dia dimuamalahi dalam urusan dunia, pasti dia tidak akan rela.

11. Kalau sekiranya kita terima alasan dia
yang batil, maka kita tidak perlu lagi istighfar ( memohon ampunan ),
bertaubat, doa, jihad, menyuruh kebaikan dan melarang kemungkaran.

12. Kalau sekiranya alasan dengan Qadar bagi
dosa-dosa dan kemaksiatan, maka akan rusak kemaslahatan manusia. Kekacauan
ada dimana-mana, tidak perlu hukum pidana, hukuman biar jera Karena
pelakunya akan beralasan dengan Qadar. Begitu juga tidak perlu lagi hukuman
bagi orang-orang dholim, penjegal jalanan, tidak perlu membuka pengadilan,
mengangkat hakim dengan alasan semua yang terjadi karena atas Qadar /
Ketentuan Allah. Hal ini tidak ada satupun orang yang berakal mengatakannya.

13. Orang yang beralasan dengan Qadar
mengatakan : “ Kami tidak disiksa karena Allah menuliskan kejelekan kepada
kami. Bagaimana kami bisa disiksa padahal kami sudah dicatat ? “.  Kita
katakan kepadanya : “ Susunggguhnya kami tidak disiksa dengan tulisan
terdahulu. Akan tetapi kita disiksa terhadap apa yang telah kita perbuat dan
telah kita laksanakan. Kita tidak diperintahkan terhadap apa yang telah
Allah tentukan atau telah Allah tuliskan kejelekan kepada kita. Akan tetapi
kita diperintahkan mengerjakan apa yang akan diperintahkan kepada kita.
Keduanya ada perbedaan antara apa yang diinginkan dengan kita dan apa yang
diinginkan dari kita. Kalau apa yang diinginkan dengan kita, maka kita
melakukan sesuai dengan apa yang dituliskan. Tapi kalau yang diinginkan dari
kita adalah kita diperintahkan untuk melakukannya. 

Berkaitan dengan Ilmu Allah akan terjadinya
suatu pekerjaan telah diketahui kemudian dituliskannya, bukan merupakan
alasan. Karena kandunga Ilmu-Nya Yang Sempurna Mencakup semua apa yang
diciptakan-Nya. Hal itu bukan bentuk dari jabar ( pemaksaan ). Contoh dalam
kenyataan – dengan tidak menyamakan Allah Yang Maha Tinggi – kalau
seandainya seorang guru mengetahui kondisi sebagian muridnya tidak lulus
tahun ini karena kenakalan dan kemalasannya. Kemudian murid ini tidak lulus
sebagaimana pengetahuan guru tadi, apakah orang yang berakal akan mengatakan
bahwa guru yang memaksanya gagal. Atau murid tersebut boleh mengatakan : “
Saya tidak lulus karena guru ini telah mengetahui saya tidak akan lulus ? “.
Secara umum bahwa alasan dengan Qadar dalam melakukan kemaksiatan atau
meninggalkan kewajiban adalah alasan batil dalam Syara’, akal dan alam
realita.

Dan yang perlu untuk diingatkan bahwa
kebanyakan dari mereka, alasan yang keluar bukan karena dari penerimaan dan
keimanan. Akan tetapi karena mengikuti hawa nafsu dan keingkaran. Oleh
karena itu sebagian ulama’ mengatakan berkaitan dengan kondisi mereka : “
Kamu dalam ketaatan Qadari ( sesuai dengan ketentuan Allah ) dan dalam
kemaksiatan Jabari ( Allah telah mamaksanya untuk melakukannya ). Madzhab
apa yang mereka gunakan dalam mengambil madzhab seperti ini “ ( Majmu’
Fatawa : 8 / 107 ) yakni kalau dia melakukan ketaatan disandarkan kepada
dirinya dan mengingkari akan ketentuan Allah padanya. Kalau melakukan
kemaksiatan beralasan dengan Qadar.

Syeikhul Islam rahimahullah berkata berkaitan
dengan orang yang beralasan dengan Qadar : “ Kaum tersebut kalau sekiranya
terus menerus dengan keyakinan seperti itu, maka dia lebih kufur
dibandingkan Yahudi dan nashroni “ ( Majmu’ fatawa : 8 / 262 )

Oleh karena itu tidak diperkenankan seorang
hamba dalam aib dan kemaksiatan beralasan dengan Qadar. Akan tetapi yang
diperkenankan beralasan dengan Qadar adalah ketika ditimpa musibah pada
seseorang seperti kefakiran, sakit, meninggalnya kerabat, gagal panen,
kerugian harta, membunuh tanpa sengaja atau yang semisalnya. Hal ini
merupakan kesempurnaan dari keredhoan kepada Allah sebagai Tuhan. Jadi
alasan tersebut berkaitan dengan musibah-musibah bukan pada dosa-dosa. Orang
yang bahagia adalah orang yang memohon ampun terhadap dosa-dosa, dan shabar
terhadap musibah-musibah. Sebagaimana firman Allah : “Maka
bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah
ampunan untuk dosamu ” Al-Mukmin : 55. Orang yang sengsara adalah orang yang
mengeluh dikala terkena musibah dan beralasan dengan Qadar ketika dalam
dosa-dosa.

Penjelasannya seperti dalam contoh berikut
ini : kalau sekiranya ada orang yang mengendarai mobil dengan kecepatan
tinggi sampai hilang kendali yang menyebabkan terjadi kecelakaan kemudian
dia dimarahi dan di tilang kemudian dia beralasan dengan Qadar ( karena
sudah ketentuan Allah ) maka alasannya tidak akan di terima. Akan tetapi
kalau sekiranya ada seseorang menabrak mobil dalam kondisi diam tidak
bergerak dan orang pada memarahinya kemudian dia beralasan dengan Qadar (
sudah di tentukan oleh Allah ) maka alasannya bisa diterima. Kecuali kalau
dia salah waktu parker mobilnya. Maksdunya adalah kalau sekiranya dari
perbuatan dan pilihan seorang hamba, maka dia tidak boleh beralasan karena
Qadar. Akan tetapi kalau diluar pilihan dan keinginannya maka dia boleh
beralasan dengan Qadar.

Oleh karena itu Nabi Adam memberikan alasan
kepada Nabi Musa alaihimassalam, sebagaimana sabda Rasulullah
sallalahu’alaihis salam dalam dialognya : “ Adam dan Musa berdialog, Musa
berkata kepada Adam : “ Engkau Adam, karena dosamu dikeluarkan dari Surga ??
Adam berkata kepada Musa : “ Engkau Musa yang Allah pilih dengan risalah-Nya
dan dengan ucapan-Nya. Kemudian engkau menghina terhadap urusan yang telah
Allah takdirkan kepadaku sebelum saya diciptakan ? maka Adam mengalahkan
alasan Musa. ( Diriwayatkan Muslim no : 2652 )

Adam ‘alaihissalam tidak beralasan dengan
Qadar terhadap dosanya sebagaimana persangkaan orang yang tidak
memperhatikan hadits. Musa ‘alaissalam tidak mencela Adam karena dosanya
karena beliau mengetahui bahwa Adam telah memohon ampun kepada Tuhan-Nya dan
bertaubat kemudian Allah memilih dan menerima taubatnya dan memberikan
petunjuk kepadanya. Karena orang yang bertaubat dari dosanya seakan-akan
tidak ada dosa lagi.

Kalau sekiranya Musa mencela Adam karena
dosanya, maka dijawab : “ Sesungguhnya saya telah berbuat dosa dan telah
bertaubat kemudian Allah telah menerima taubatku. Dan Adam juga akan berkata
kepada Musa : “ Engkau Musa juga pernah membunuh orang dan melempar
tulisan-tulisan ( alwah ), dan ucapan semisalnya. Akan tetapi Musa beralasan
dengan musibah maka Adam beralasan dengan Qadar “. Lihat Beralasan dengan
qadar ( Al-Ihtijaj Bil Qadar ) karangan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah hal : 18
– 22 )

“ Apa yang telah ditentukan dari berbagai
musibah maka hendaklah dia terima dengan sempurna, karena itu merupakan
kesempurnaan keredhoan kepada Allah sebagai Tuhan. Sementara dosa-dosa, maka
tidak seorangpun boleh berbuat dosa, tapi kalau dia berdosa maka hendaklah
dia memohon ampun dan bertaubat. Maka dia bertaubat dari dosa-dosa dan
bersabar dari musibah-musibah “ Syarkh Ath-Thohawiyah hal : 147.

Perhatian :

Sebagian ulama’ menyebutkan bahwa yang layak
untuk beralasan dengan Qadar adalah orang yang bertaubat dari dosa. Kalau
ada yang mencela terhadap dosa dan dia telah bertaubat, maka layak dia
beralasan dengan Qadar. Kalau dikatakan kepada salah satu orang yang
bertaubat : “ Kenapa engkau lakukan ini dan itu ? “. Kemudian dia menjawab :
“ Ini adalah karena Qadha’ dan ketentuan Allah, dan saya telah bertaubat dan
beristighfar. Maka akan diterima alasannya, karena dosa baginya bagaikan
musibah. Dia tidak beralasan karena kekurangannya terhadap Qadar akan tetapi
dia beralasan karena musibah yang menimpahnya yaitu berbuat kemaksiatan
kepada Allah. Tidak diragukan lagi bahwa kemaksiatan termasuk dari musibah.
Sebagaimana alasan ini dia kemukakan setelah terjadi dan selesai. Pelakunya
mengakui akan perbuatannya dan mengakui dosanya. Maka tidak patut bagi
seorangpun untuk mencela orang yang bertaubat dari dosa. Karena ‘Ibroh (
pelajaran ) itu pada kesempurnaan akhir bukan pada kekurangan pertama (
didepan ). Wallahu’alam.

Refrensi buku-buku berikut ini ( ‘Alamus sunnah Al-Mansyurah hal 147, Al-Qadha’ Wal Qadar fi Dhou’ Al-Kitab Was-Sunnah karangan Syekh Dr. Abdurrahman Al-Mahmud, Al-Iman Bil Qadha’ wal Qadar karangan Syekh Muhammad Al-Hamd, Tlkhis ( ringkasan ) Syekh Sulaiman Al-Khurosyi Li Aqidah Ahlussunnah Fil Qadar Min Hadzaini Al-Kitabain fi kitabihi : “ Turki Al-Hamd Fi Mizani Ahlus Sunnah “.