Apa hukumnya berpoligami ?

Alhamdulillah

Allah –ta’ala- telah membolehkan bagi laki-laki untuk
melakukan poligami, sebagaimana firman Allah dalam al Qur’an:

( وإن
خفتم ألا تُقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع
فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا ) النساء/3
.

“Dan jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An Nisa’:
3)

Ayat inilah yang menjadi
dasar dibolehkannya poligami, jadi seorang laki-laki dalam Islam hendaknya
menikah dengan satu istri atau dua atau tiga atau empat, dan tidak boleh
lebih dari empat. Demikianlah pernyataan para ahli tafsir dan ahli fikih,
dan menjadi keputusan ijma’ di antara kaum muslimin, dan tidak ada perbedaan
dalam hal tersebut.

Perlu diketahui bahwa
poligami mempunyai beberapa syarat:

1.     
Harus
adil

Berdasarkan firman Allah
–ta’ala-:

( فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة ) النساء/3

“…Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. (QS. An
Nisa’: 3)

Ayat ini menjelaskan bahwa
keadilan adalah syarat untuk membolehkan poligami, dan jika seorang
laki-laki merasa takut tidak dapat berlaku adil di antara istri-istrinya,
maka ia dilarang untuk menikah lebih dari satu. Maksud dari keadilan di
antara para istri adalah dalam hal nafkah, pakaian, rumah, dan lain
sebagainya yang mencakup materi dan masih dalam batasan kemampuan sang
suami.

Sedangkan berlaku adil dalam
hal cinta, maka hal tersebut tidak termasuk dalam hal yang diperintahkan;
karena ia tidak akan mampu melakukannya, inilah maksud dari firman Allah
–ta’ala- :

)وَلَن
تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ
: (النساء/129

“Dan kamu sekali-kali tidak
akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat
ingin berbuat demikian…”. (QS. An Nisa’: 129)

Yaitu dalam hal cinta di
dalam hati.

2.     
Mampu
memberi nafkah kepada para istrinya

Yang menjadi dalil dari
syarat ini adalah firman Allah yang menyatakan:

( وليستعفف الذين لا يجدون نكاحاً حتى يغنيهم الله من فضله )
النور/33

“Dan orang-orang yang tidak
mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan
mereka dengan karunia-Nya”. (QS. An Nuur: 33)

Allah telah menyuruh dalam
ayat ini bagi siapa saja yang mampu menikah namun ia tidak mendapatkannya
dan memiliki udzur, maka hendaknya ia menjaga kesucian dirinya. Dan di
antara sebab-sebab menjadi udzur nikah adalah: Tidak mampu membayar mahar,
dan tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya”. (al Mufashal fi Ahkamil
Mar’ah: 6/286)

Sebagian ulama berpendapat
bahwa poligami lebih utama dari pada mencukupkan diri dengan satu istri.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya: Apakah hukum asal pernikahan
itu poligami atau monogamy (satu istri) ?, beliau menjawab:

“Hukum asal pernikahan itu
adalah poligami bagi siapa saja yang mampu menjalaninya dan tidak takut
mendzalimi, karena akan mendatangkan banyak maslahat, menjaga kemaluannya,
juga menjaga kemaluan yang dinikahinya dan menyantuninya, memperbanyak
keturunan yang menjadi sebab banyaknya umat, juga memperbanyak orang untuk
beribadah kepada Allah, hal ini sebagaimana yang digambarkan al Qur’an:

)وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا )
النساء/3

“Dan jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An Nisa’:
3)

Dan dikarenakan Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga menikah lebih dari satu, Allah
–subhanahu wa ta’ala- telah berfirman:

( لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ )
الأحزاب/21

“Sesungguhnya telah ada pada
(diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu..”. (QS. Al Ahzab: 21)

Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- juga telah bersabda pada saat para sebagian para sahabat
berkata:

أما أنا فلا آكل اللحم وقال آخر : أما أنا فأصلي ولا أنام ،
وقال آخر : أما أنا فأصوم ولا أفطر وقال آخر : أما أنا فلا أتزوج النساء ،

“Saya tidak akan makan
daging, (sahabat) yang lain berkata: saya akan shalat terus dan tidak tidur,
yang lain pun mengatakan: saya akan selalu berpuasa, dan yang lain pun
berkata: saya tidak akan menikah”.

Setelah pernyataan tersebut
didengar oleh beliau seraya beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
menjelaskan di atas mimbar, setelah memuji Allah lalu beliau bersabda:

( أَنْتُمْ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ
إِنِّي لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ
وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي
فَلَيْسَ مِنِّي(

“Kalian yang mengatakan
begini dan begitu…, maka demi Allah, sungguh saya adalah yang paling
bertaqwa di antara kalian, saya puasa tapi juga makan, mendirikan shalat,
tapi juga tidur, saya juga menikah, barang siapa yang tidak menyukai
sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku”.

Redaksi hadits yang agung di
atas mencakup monogami dan poligami”. (Majalah al Balagh: edisi 1015 dan
Fatawa Ulama Balad Haram: 386)

Silahkan anda merujuk juga
pada jawaban soal nomor: 14022.