Saya bernazar, jika saya sampai ke tanah suci dan berziarah ke Masjidil Haram, saya akan berpuasa di bulan Rajab, Sya’ban dan Ramadan. Nyatanya saya dapat menunaikan haji, Alhamdulillah. Akan tetapi karena kondisi pekerjaan, saya tidak dapat menyempurnakan puasa. Apakah hal tersebut dapat diganti dengan berpuasa setiap Senen dan Kami setiap pekan atau tidak? Apakah disyaratkan puasanya harus berturut-turut atau tidak? Jika tidak mampu, apakah dapat diganti dengan kafarat atau tidak?

Alhamdulillah

Pertama: Kami peringatkan
bahwa seseorang tidak layak melakukan nazar. Hal tersebut dilarang dilarang
oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana sabdanya,

إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ ،
وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنْ الْبَخِيلِ

“Sesungguhnya nazar tidak
memajukan dan menunda sedikitpun. Nazar hanyalah sesuatu yang dikeluarkan
dari orang bakhil.”

Tidak layak bagi seseorang
untuk bernazar, yang seharusnya dia lakukan adalah bertaqarrub kepada Allah
dengan melakukan ketaatan dan ibadah tanpa nazar. Dia tidak diwajibkan
sesuatu kecuali apa yang telah Allah wajibkan kepadanya berdasarkan standar
syariat. Adapun menjerumuskan dirinya dalam dilema dan membebaninya
kewajiban yang berat berupa puasa atau ibadah yang asalnya tidak diwajibkan
dalam dasar syariat, kemudian setelah itu dia kesulitan sendiri dan mencari
jalan keluar, perkara inilah yang seharusnya diperingatkan sejak awal agar
seseorang tidak bernazar.

Akan tetapi, jika dia telah
bernazar dan nazarnya untuk perkara yang taat, maka Nabi shallallahu alaihi
wa sallam bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

“Siapa yang bernazar untuk
ketaatan kepada Allah, maka hendaknya dia melakukan ketaatn tersebut.

Allah Ta’ala berfirman,

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ
مُسْتَطِيرًا (سورة الإنسان: 7)

“Mereka menunaikan Nazar dan
takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” SQ. Al-Insan: 7.

Allah berfirman,

وَمَا أَنفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ
فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ (سورة البقرة: 270)

“Apa saja yang kamu nafkahkan
atau apa saja yang kamu nazarkan[171], Maka Sesungguhnya Allah
mengetahuinya.” SQ. Al-Baqarah: 270.

Allah berfirman,

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ (سورة الحج: 29)

“Dan hendaklah mereka
menyempurnakan nazar-nazar mereka.” SQ. Al-Hajj: 29

Jika seeorang bernazar untuk
taat, maka dia wajib menunaikannya, karena dia telah mewajibkan dirinya,
maka dia wajib menunaikannya. Penanya telah menyebutkan bahwa dirinya telah
bernazar untuk berpuasa tiga bulan; Rajab, Sya’ban dan Ramadan. Adapun
Ramadan, asalnya dalam syariat memang diwajibkan, maka kalau dia bernazar
untuk puasa Ramadan berarti puasa Ramadan wajib baginya dari dua sisi; Dari
sisi bahwa hal tersebut memang diwajibkan dalam syariat dan dari sisi bahwa
dia telah dinazarkan. Maka dia wajib menunaikan nazarnya, yaitu puasa bulan
Rajab, Sya’ban dan Ramadan, karena hal tersebut merupakan nazar taat.

Jika dia tentukan tahunnya
saat bernazar, misalnya dengan berkata, pada tahun ini, maka dia wajib
berpuasa pada bulan Rajab dan Sya’ban pada tahun yang telah ditentukan.
Adapun dia bernazar untuk berpuasa pada bulan Rajab dan Sya’ban tanpa
menetapkan tahunnya, maka dia berpuasa pada bulan Rajab dan Sya’ban pada
tahun mana saja yang dia lewati.

Kesimpulannya, dia harus
melakukan puasa nazar walaupun berat. Karena dia telah mewajibkan dirinya
dengan nazar tersebut. Maka dia harus berpuasa selama dia mampu berpuasa,
walaupun sangat berat. Hal itu tidak dapat diganti dengan puasa Senen Kamis
setiap pekan sebagaimana anda sebutkan. Harus puasa Rajab dan Sya’ban serta
Ramadan. Tidak dapat diganti dengan memberi makan orang miskin, karena dia
masih mampu berpuasa walaupun terasa berat.

Jika yang dimaksud dengan
puasa Rajab dan Sya’ban dalam satu tahun secara berturut-turut, maka dia
wajib melakukan puasa secara berturut-turut. Adapun jika yang dia maksud
puasa Rajab di tahun ini dan puasa Sya’ban di tahun lainnya, maka tidak
mengapa dia puasa Rajab di tahun ini misalnya sedangkan puasa Sya’ban di
tahun lainnya jika dia tidak niatkan puasa dengan menentukan untuk tahun ini
atau dalam satu tahun.”