Sebagai seorang ibu muslimah saya berusaha mendidik anak saya dengan pendidikan Islam, Apa nasehat anda jika saya tidak mengawasi apa saja yang dimiliki anak-anak saya ?

Jika saya mendapatkan sesuatu yang haram atau dilarang, apakah saya mempunyai hak untuk mengambilnya dan merusaknya, padahal itu milik pribadi anak-anak dan berada pada almari mereka ?

Alhamdulillah

Yang kami nasehatkan bagi
seorang ibu atau ayah untuk memeriksa apa yang menjadi milik pribadi
anak-anaknya; karena bisa jadi mereka tergoda dengan tipu daya syetan hingga
merasa nyaman dengan sesuatu yang haram, baik haram didengar atau dilihat.
Inilah bagian dari tanggung jawab orang tua yang diwajibkan Allah kepada
anak-anaknya.

Banyak dari anak-anak baik
laki-laki atau perempuan, yang menjadi sebab kembalinya mereka ke jalan yang
benar dan meninggalkan kemungkaran dan dosa adalah kewaspadaan orang tua,
baiknya pengawasan mereka, menghentikan kemungkaran sejak  awal,  atau
segera diperingatkan dari para pelaku kejahatan sejak awal akan lebih mudah,
namun jika sudah terlalu lama akan sulit memisahkan anak-anak dari para
pelaku kerusakan.

Pada banyak kesempatan
diketahuinya anak-anak melakukan kemungkaran dengan memeriksa tas mereka,
buku bacaan dan teman-teman mereka.

Berapa banyak pemuda atau
pemudi menginginkan adanya pengawasan dari keluarga mereka tentang aktifitas
mereka, memeriksa barang-barang mereka sejak dini, sebelum kerusakan
terpatri di dalam hati mereka.

Oleh karena itu, kami
menasehatkan agar pemeriksaan tersebut dilakukan secara berkala dan tanpa
sepengetahuan mereka, khawatir mereka akan waspada dan tidak meletakkan hal
yang patut dicurigai pada barang mereka.

Pengawasan ini mulai
dilakukan jika mulai muncul tanda-tanda penyimpangan dari anak-anaknya.
Adapun jika seorang anak nampak istiqamah dan menjauhi kemungkaran, maka
bagi orang tua atau yang lainnya tidak perlu mengawasi dan memeriksa
barang-barangnya; karena hal itu masuk pada ranah buruk sangka kepadanya,
dan memata-matainya dan Allah –Ta’ala- telah melarang keduanya:

( يا أيها الذين آمنوا اجتنبوا كثيراً من
الظن إن بعض الظن إثم ولا تجسسوا
… ) الحجرات / 12

“Hai orang-orang yang
beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka
itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain…”. (QS.
Al Hujuraat: 12)

Adapun jika seorang ibu atau
ayah mendapatkan sesuatu yang haram, maka wajib bagi keduanya untuk
memusnahkannya, kemudian menasehatinya dan mencari tahu dari mana asalnya.
Dari Abu Sa’id al Khudri –radhiyallahu ‘anhu- berkata: saya mendengar
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

” مَن رأى منكم منكراً فليغيِّره بيده ، فإن
لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان
” . رواه مسلم ( 49
(

“Barang siapa yang di antara
kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya, dan
jika tidak bisa, maka dengan lisannya, dan jika tidak bisa maka dengan
hatinya, yang demikian itu merupakan selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim 49)

Imam Nawawi berkata: “Adapun
sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: “Maka rubahlah”, adalah perintah
wajib menurut ijma’ para ulama. Maka perintah menyuruh dengan yang baik dan
menjauhi yang mungkar sudah sesuai dengan al Qur’an dan sunnah dan ijma’
ummah, hal ini termasuk bagian dari nasehat bagi agama.

Kemudian perintah kewajiban
mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran adalah fardhu kifayah, jika
dilakukan oleh sebagian orang (yang mencukupi), maka gugurlah kewajiban bagi
yang lainnya, dan jika semua orang meninggalkannya, maka semua orang akan
berdosa jika mampu melakukannya dan tidak memiliki udzur dan merasa takut.

Kemudian akan berubah menjadi
wajib ‘aini jika kemungkaran tersebut tidak diketahui kecuali oleh dirinya,
atau tidak memungkinkan untuk dihilangkan kecuali olehnya, seperti seseorang
yang mengetahui istri, anak-anaknya atau pembantunya melakukan kemungkaran,
atau lemah dalam melaksanakan kebaikan.

Al Qadhi ‘Iyadh
–rahimahullah- berkata: “Hadits ini merupakan dasar dari karakter perubahan,
maka menjadi hak sang perubah untuk merubahnya dengan segala upaya yang
memungkinkan untuk menghilangkannya, baik dengan perkataan maupun perbuatan,
merusak peralatan kebatilan, menumpahkan sendiri minuman yang memabukkan,
atau menyuruh orang untuk melakukannya, dan menarik kembali sesuatu yang
diambil tidak dengan jalan kebenaran untuk dikembalikan sendiri kepada
pemilik sebenarnya, atau atas perintahnya dan mengikut sertakan dalam
perubahan tersebut dengan seseorang yang ditakuti atau disegani, agar lebih
bisa diterima perkataannya”. (Syarh Muslim: 2/22-25)

Wallahu a’lam.