Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Suami meninggal dunia karena kecelakaan mobil pada saat si istri tengah menjalani masa iddah talaq tiga. Yakni si suami mentalak tiga istrinya. Ketika si sitri menjalani masa iddah, si suami wafat karena kecelakaan lalu lintas, berapa lamakah masa iddahnya?
Pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut:
“Si istri harus menyempurnakan iddah talaknya.”
Pertanyaan berikut: Apakah ia harus menjalani iddah karena kematian suami?
Jawab beliau: “Tidak, ia tidak harus menjalani iddah karena kematian
suami. Karena hubungan suami istri telah terputus dengan jatuhnya talak tiga.
Wallahu a’lam.
