Ada seorang pegawai muslim yang diminta oleh para pimpinan yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan untuk menyuguhkan teh atau kopi di siang hari pada bulan Ramadhan. Dan jika dia menolak bisa jadi kontraknya tidak diperpanjang dan dipulangkan ke negaranya dan tidak ada pesangon apapun, lalu apa yang harus ia lakukan ?

Alhamdulillah

Pertama:

Tidak boleh makan/minum di
siang hari pada bulan Ramadhan, kecuali mereka yang mempunyai udzur,
seperti; sakit, bepergian, haid, nifas.

Sengaja tidak berpuasa pada
bulan Ramadhan tanpa adanya alasan yang dibenarkan, merupakan dosa besar. 

Adz Dzahabi –rahimahullah-
berkata dalam kitab Al Kabair (64):

“Telah ditetapkan bagi
orang-orang yang beriman bahwa barang siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan
bukan karena sakit atau tujuan tertentu (tanpa alasan yang dibenarkan), maka
hal itu lebih buruk dari pada zina, lebih buruk dari pecandu khamr, bahkan
dipertanyakan keislamannya, mereka mengira bahwa dia sebagai seorang zindiq
(munafik) dan menghalalkan segala cara”.

Ibnu Hajar Al Makki berkata
di dalam Al Zawajir ‘an Iqtiraf Al Kabair (1/323):

“Dosa besar itu berjumlah 140
atau 141: Meninggalkan satu hari dari hari-hari puasa Ramadhan, membatalkan
puasa dengan jima’ atau yang lainnya tanpa alasan yang dibenarkan, baik
karena bepergian atau karena sakit”.

Baca juga ancaman bagi yang
tidak berpuasa dengan sengaja pada bulan Ramadhan pada jawaban soal nomor:
38747

Kedua:

Tidak dihalalkan bagi
seseorang untuk menyuguhkan makan atau minum bagi yang sudah tahu bahwa
makanan tersebut akan disantap di siang hari pada bulan Ramadhan; karena hal
itu termasuk membantu perbuatan dosa dan kemungkaran, baik disuguhkan untuk
orang Islam atau kepada non muslim. Seorang muslim diperintah untuk
berpuasa, jadi yang tidak berpuasa dia termasuk pelaku maksiat, sedangkan
menyediakan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadhan berarti
membantunya untuk melakukan dosa dan permusuhan. Orang kafir juga diperintah
untuk berpuasa dan hukum Islam lainnya, akan tetapi sebelum itu semua ia
diminta untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dan masuk Islam. Dan pada
hari kiamat orang kafir akan diadzab karena kekufurannya dan karena syari’at
Islam yang tidak dilaksanakannya maka adzabnya akan bertambah pada hari
kiamat.

Imam An Nawawi –rahimahullah-
berkata:

“Madzhab yang benar dan
menjadi pendapat mayoritas dan para peneliti adalah bahwa orang-orang kafir
juga diperintah dengan hal-hal yang rinci dalam syari’at ini, diharamkan
sutra bagi mereka, sebagaimana juga diharamkan bagi kaum muslimin”. (Syarh
Muslim: 14/39)

Disebutkan dalam Al Mausu’ah
Al Fiqhiyyah (9/211-212) dengan judul “Menjual Sesuatu Dengan Tujuan
Digunakan Untuk Perbuatan Haram”:

“Jumhur Ulama telah
berpendapat bahwa semua yang ditujukan untuk yang haram, dan semua perbuatan
yang menyebabkan maksiat maka haram hukumnya, jadi tidak boleh menjual apa
saja yang diketahui bahwa pembeli akan menggunakannya untuk perbuatan yang
tidak boleh…”.

Di antara contohnya menurut
madzhab Syafi’i adalah menjual obat penenang bagi orang yang diduga akan
mengkonsumsinya untuk hal yang diharamkan, menjual kayu batangan yang diduga
akan dijadikan untuk alat yang melenakan dari ketaatan, menjual pakaian
sutera bagi orang laki-laki tanpa adanya keadaan darurat, menjual senjata
bagi para pemberontak dan perampok.

Sebagaimana juga yang
dijelaskan oleh Asy Syarwani dan Ibnu Qasim Al Ibadi, mereka berdua melarang
seorang muslim menjual makanan kepada orang kafir jika diketahui atau diduga
bahwa dia akan memakannya di siang hari pada bulan Ramadhan, sebagaimana
juga yang difatwakan oleh Ar Romli, beliau berkata: “Karena hal itu berarti
membantunya untuk bermaksiat, berdasarkan pendapat yang kuat bahwa
orang-orang kafir itu juga diperintah untuk melaksanakan cabang-cabang dari
syari’at ini”.

Ketiga:

Diwajibkan bagi karyawan
tersebut agar bertakwa kepada Allah –Ta’ala- dan tidak menolong para
pimpinannya melakukan maksiat, dan menolak untuk menyuguhkan kopi atau teh
kepada mereka di siang hari pada bulan Ramadhan –selama tidak ada alasan
yang dibenarkan bagi mereka- meskipun mereka telah menyuruhnya; karena tidak
ada taat kepada makhluk jika dia menyuruh untuk bermaksiat kepada Sang
Pencipta, pintu-pintu rizeki itu sangat luas, tempat penyimpanan Allah itu
masih penuh, dan barang siapa bertaqwa kepada Allah maka Dia akan
menjaganya, dan barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Dia
akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya, maka hendaknya bertawakkal
kepada Allah dan menjelaskan kepada para pimpinannya akan haramnya makan dan
minum di siang hari pada bulan Ramadhan, dan bahwa dirinya tidak mau
membantu siapapun untuk kemungkaran yang besar ini.

Wallahu A’lam
.