Saya pernah mendengar salah satu imam masjid berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( اختاروا لبناتكم كما تختارون لأبنائكم )
“Pilihkanlah untuk anak perempuan kalian sebagaimana yang kalian pilih untuk anak laki-laki kalian”.
Saya telah mencarinya pada banyak referensi saya tidak menemukan atsar di atas sebagaimana yang diutarakan oleh imam tersebut, saya mengira itu berasal dari atsar para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-, mohon penjelasannya dan jazakumullah khoiran.
Alhamdulillah
Anak perempuan adalah amanah
bagi bapaknya, Allah –subhanahu wa ta’ala- telah menyuruh untuk menjaga dan
memelihara amanah tersebut; tidak diragukan bahwa pemilihan suami yang
sholeh baginya adalah sebesar-besarnya bentuk penjagaan seorang wali kepada
anak perempuannya; karena pernikahan adalah perpindahan dari kehidupan
pribadi menuju ketenangan, tentram dan kebahagiaan, maka pilihan suami
haruslah yang baik untuk merealisasikan cita-cita tersebut.
Seorang ayah yang cerdas dia
akan berusaha untuk merealisasikan tujuan yang agung tersebut bagi anak
perempuannya, dia tidak akan merasa tenang sampai dia mendapatkan baginya
pasangan yang baik akhlak dan agamanya yang akan bertanggung jawab dan
memperbaiki keadaannya, dan jika dia sudah mendapatkan, maka janganlah
ragu-ragu untuk menawarkan anak perempuan yang berada di bawah perwaliannya
kepadanya; agar bisa melihat kebahagiaan dan ketenangannya.
Di dalam al Qur’an dan Sunnah
banyak terdapat contoh yang mulia yang berasal dari mereka para wali yang
memilihkan suami bagi anak-anak perempuan mereka dan saudari-saudari mereka,
para wali tersebut menjadi sebab kebahagiaan mereka dan mempersingkat waktu
menunggu yang belum pasti.
Allah –subhanahu wa ta’ala-
telah menceritakan tentang perjalanan Nabi Musa –‘alaihis salam- pada saat
sampai di sumber air di negeri Madyan, beliau membantu meminumkan ternak
dari kedua orang wanita dari air tersebut karena merasa kasihan kepada
keduanya, dan ketika bapak dari kedua wanita tersebut mengetahui akan amanah
dan kuatnya Nabi Musa –‘alaihi wa sallam- sebelum diutus menjadi Rasul, maka
dia menawarkan kepadanya salah satu dari kedua anak perempuannya untuk
menjadi istrinya, sebagaimana firman Allah yang menceritakan kisah mereka:
)
َقالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن
تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْراً فَمِنْ عِندِكَ وَمَا
أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ
الصَّالِحِينَ
)
القصص/27
“Berkatalah dia (Syu`aib): “Sesungguhnya
aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini,
atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan
sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak
hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk
orang-orang yang baik”. (QS. al Qashash: 27)
Di dalam hadits ada contoh
lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori (5122), beliau memberi tema: “Bab
seseorang menawarkan anak perempuannya atau saudarinya kepada orang sholeh
(untuk dinikahi)”, demikian juga yang diriwayatkan oleh an Nasa’i (3248)
beliau memberi tema: “Bab seorang laki-laki menawarkan anak perempuannya
kepada seseorang yang disetujuinya”.
Dari Ibnu Umar, dari Umar
–radhiyallahu ‘anhuma- berkata:
)
تَأَيَّمَتْ
حَفْصَةُ بِنْتُ عُمَرَ مِنْ خُنَيْسٍ يَعْنِي ابْنَ حُذَافَةَ
–
وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِمَّنْ
شَهِدَ بَدْرًا فَتُوُفِّيَ بِالْمَدِينَةِ – فَلَقِيتُ عُثْمَانَ بْنَ
عَفَّانَ فَعَرَضْتُ عَلَيْهِ حَفْصَةَ ، فَقُلْتُ : إِنْ شِئْتَ أَنْكَحْتُكَ
حَفْصَةَ
.
فَقَالَ : سَأَنْظُرُ فِي ذَلِكَ . فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ فَلَقِيتُهُ فَقَالَ :
مَا أُرِيدُ أَنْ أَتَزَوَّجَ يَوْمِي هَذَا . قَالَ عُمَرُ : فَلَقِيتُ أَبَا
بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : فَقُلْتُ إِنْ شِئْتَ أَنْكَحْتُكَ
حَفْصَةَ
.
فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا . فَكُنْتُ عَلَيْهِ أَوْجَدَ مِنِّي عَلَى
عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ فَخَطَبَهَا إِلَيَّ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ ،
فَلَقِيَنِي أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ : لَعَلَّكَ وَجَدْتَ عَلَيَّ حِينَ عَرَضْتَ
عَلَيَّ حَفْصَةَ فَلَمْ أَرْجِعْ إِلَيْكَ شَيْئًا ؟ قُلْتُ : نَعَمْ . قَالَ
:
فَإِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي حِينَ عَرَضْتَ عَلَيَّ أَنْ أَرْجِعَ إِلَيْكَ
شَيْئًا إِلَّا أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَذْكُرُهَا ، وَلَمْ أَكُنْ لِأُفْشِيَ سِرَّ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَلَوْ تَرَكَهَا نَكَحْتُهَا(
“Pada saat Hafshah binti Umar
ditinggal oleh Khunais (Ibnu Hudzafah) –beliau termasuk salah satu sahabat
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang mengikuti perang Badar- beliau
meninggal dunia di Madinah, maka saya menemui Utsman bin Affan untuk
menawarkan Hafshah kepadanya (sebagai istrinya), saya berkata: “Jika anda
mau, saya akan menikahkan Hafshah dengan anda”, beliau menjawab: “Saya akan
pertimbangkan terlebih dahulu”, setelah beberapa malam saya menemuinya lagi,
maka beliau berkata: “Saat ini saya belum ingin menikah”. Umar berkata:
“maka saya menemui Abu Bakar –radhiyallahu ‘anhu- : “Jika anda mau saya akan
menikahkan Hafshah dengan anda”, beliau pun tidak memberikan jawaban dan
saya kira sama dengan jawaban Utsman –radhiyallahu ‘anhu- . Setelah beberapa
malam Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- meminangnya, maka saya pun
menikahkannya dengan beliau. Seraya Abu Bakar menemui saya setelah itu dan
berkata: “Sepertinya anda pada saat menawarkan Hafshah kepada saya, anda
berperasangka sesuatu terhadap saya, karena saya tidak menjawabnya ?, saya
menjawab: “Ya”, beliau berkata: “Tidak ada yang menghalangi saya untuk
menerima tawaran anda pada saat anda menawarkan Hafshah kecuali karena saya
telah mendengar bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah
menyebutkannya, dan saya tidak akan menyebarkan rahasia Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan kalau beliau meninggalkannya maka saya
akan menikahinya”.
Al Hafidz Ibnu Hajar
menyebutkan beberapa hikmah dari hadits tersebut dalam Fathul Baari (9/222):
“Hadits itu menunjukkan bahwa seseorang boleh menawarkan anak perempuannya
atau wanita lain yang berada di bawah perwaliannya kepada seseorang yang ia
yakini baik dan sholeh; karena manfaatnya akan kembali kepada yang
ditawarkan, dan hal itu bukan termasuk yang memalukan”.
Ada banyak contoh dalam
sejarah, yang paling menakjubkan adalah apa yang disebutkan oleh Imam adz
Dzahabi dalam “Siyar A’lam Nubala’” (4/233) tentang Sa’id bin Musayyib yang
menikahkan putrinya dengan muridnya Katsir bin Mutthalib, yaitu; “Saya hadir
dalam majelis Sa’id bin Musayyib, namun beberapa hari saya tidak hadir, pada
saat saya hadir, beliau bertanya: “Kemana saja kamu ?”, saya menjawab:
“Istri saya meninggal dunia, maka saya harus mengurusnya terlebih dahulu”,
beliau berkata: “Kenapa tidak memberitahukan kepada kami, hingga kami ikut
berta’ziyah”. Lalu beliau berkata: “Apakah kamu mau menikah lagi ?, maka
saya menjawab: “Semoga Allah mengasihi anda, siapa yang mau menikahkan
(putrinya) dengan saya, sedangkan saya tidak mempunyai kecuali dua atau tiga
dirham saja ?”, beliau menjawab: “Saya”, saya berkata: “anda akan
melakukannya ?”, beliau menjawab: “Ya, kemudian beliau memuji Allah dan
bershalawat kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- lalu
menikahkannya dengan saya dengan dua atau tiga dirham”, saya pun akhirnya
beranjak karena merasa senang, saya pulang ke rumah dan berfikir mau pinjam
uang kemana?. Setelah sholat maghrib saya kembali ke rumah, pada hari itu
saya berpuasa maka pada saat saya berbuka puasa dengan roti dan minyak, ada
seseorang yang mengetuk pintu, saya bertanya: “siapa ?”, dia menjawab:
“Sa’id”, Saya berfikir sepertinya tidak ada yang namanya Sa’id kecuali Sa’id
bin Musayyib, dan saya tidak pernah melihat beliau selama 40 tahun kecuali
berada antara rumahnya dan masjid, saya pun membuka pintu dan ternyata Sa’id
yang terlihat ada sesuatu yang ingin disampaikan, saya berkata: “Wahai Abu
Muhammad, kenapa anda tidak mengutus seseorang untuk memanggil saya ?,
beliau menjawab: “tidak, kamu lebih berhak saya datangi, kamu sebelumnya
adalah seorang yang perjaka kemudian menikah, maka saya tidak suka kamu
tidur sendirian, dan ini adalah istrimu”. Ternyata dia ikut bersama beliau
berdiri di belakangnya sama tingginya dengan beliau, kemudian beliau
menyerahkannya di depan pintu, maka perempuan tersebut begitu terlihat malu,
ketika ibu saya mengetahui maka beliau berkata: “Saya haram bagimu jika kamu
menyentuhnya sebelum saya berfikir selama tiga hari”. Setelah tiga hari saya
menemuinya, ternyata dia adalah wanita yang paling cantik, paling hafal al
Qur’an, paling mengetahui tentang Sunnah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- dan yang paling mengetahui hak suami”.
Jadi, rumah tangga agamis,
penuh dengan ilmu, etika dan kebahagiaan telah terbentuk dengan jalan
seperti di atas, rasa malu tidak lah menjadi halangan untuk mendapatkan
suami yang sholeh untuk anak perempuannya atau saudarinya, sifat tawadhu’
menjadi akhlak mereka, mulia dan menepati janji adalah kebiasaan mereka,
semoga beberaa contoh di atas menjadi qudwah yang baik bagi generasi pada
masa sekarang –Allahul Musta’an-.
Kedua:
Adapun hadits yang
disampaikan oleh khotib tersebut:
: ( اختاروا
لبناتكم كما تختارون لأبنائكم )
“Pilihkanlah bagi anak-anak
perempuan kalian, sebagaimana yang kalian ilihkan bagi anak-anak laki-laki
kalian”.
itu bukan hadits dari Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-, saya juga tidak menemukannya dinisbahkan kepada para
sahabat atau para tabi’in, sepertinya riwayat tersebut adalah matsal (pepatah)
yang menyebar di kalangan masyarakat dari hasil pengalaman mereka, dan
barang siapa yang menisbahkan kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- maka dia telah melakukan kesalah besar dan keji, dan telah melampaui
batas karena mendustakan sesuatu kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- sebagaimana dalam sabdanya:
( مَنْ كَذَبَ
عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
)
رواه البخاري (110) ومسلم
(3)
“Barang siapa yang berdusta
kepadaku dengan sengaja, maka silahkan mengambil tempat duduknya di neraka”.
(HR. Bukhori (110) dan Muslim (3))
Wallahu a’lam.
