Seorang ayah dari seorang gadis berkata, “Aku telah nikahkan puteriku kepada fulan di hadapan para saksi kaum muslimin, laki-laki dan perempuan, aku izinkan mereka mengumumkan pernikahan ini kepada teman-teman dan kerabat mereka.” Akan tetapi, setelah mereka umumkan pernikahan tersebut kepada teman-teman mereka dan sang pemuda menyerahkan mahar kepada ayah gadis tersebut, sang bapak merubah sikapnya dan menarik kembali ucapannya. Apakah boleh sang bapak membatalkan pernikahan dan mencegah sepasang pengantin untuk hidup bersama? Apakah pernikahan seperti itu dianggap sempurna ataukah belum sempurna?
Alhamdulillah
Nikah dapat dianggap sah dengan adanya ijab Kabul. Ijab
adalah ucapan wali perempuan, ‘Aku nikahkan engkau.’ Sedangkan qabul adalah
ucapan suami, “Saya terima nikahnya fulanah.’ Tidak disyaratkan dengan
redaksi seperti itu persis, tapi semua redaksi yang menunjukkan pernikahan
dianggap sah berdasarkan pendapat yang lebih kuat.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Kaidahnya adalah
bahwa seluruh akad dapat dikatakan sah dengan sesuatu yang menunjukkan hal
tersebut berdasarkan urf (adat kebiasaan), apakah dengan redaksi yang
langsung menunjukkan hal tersebut atau tidak, apakah dengan redaksi nikah
atau selain nikah. Inilah pendapat yang benar dan inilah pendapat yang
dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.”
(Syarhul Mumti, 12/40)
Beliau rahimahullah berkata, “Di antara ulama ada yang
menetapkan syarat untuk sebagian akad harus dengan lafaz tertentu, dia
berkata bahwa harus diucapkan lafaz seperti itu, seperti nikah misalnya,
seseorang harus berkata, ‘Aku nikahkan engkau.” Lalu pengantennya menjawab,
“Aku terima.”
Di antara mereka ada yang berkata, “Seluruh akad dapat
dikatakan sah dengan sesuatu yang meunjukkan hal tersebut berdasarkan urf (adat
kebiasaan). Inilah pendapat yang lebih kuat dan inilah pendapat yang dipilih
oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Karena mu’amalah bukanlah
ibadah ritual yang seseorang harus terikat sebagaimana ketetapan baku, akan
tetapi dia adalah interaksi di antara manusia, apa yang dianggap di tengah
masyarakat sebagai jual beli, maka dia dianggap sebagai jual beli. Apa yang
dianggap sebagai gadai, maka dia dianggap sebagai gadai, apa yang dianggap
sebagai wakaf, maka dia merupakan wakaf, apa yang dianggap sebagai nikah,
maka dia dianggap sebagai nikah.”
Yang benar adalah bahwa seluruh akad
tidak memiliki redaksi yang khusus, akan tetapi dia dianggap sah dengan
redaksi (mana saja) yang menunjukkan hal tersebut. Tidak mungkin seseorang
menyampaikan sesuatu yang berbeda antara jual beli dengan selainnya. Jika
mereka ingin akad “Nikah”, dia akan menyebutnya dengan redaksi nikah, jika
dia ingin jual, dia akan mengatakan dengan redaksi ‘Jual’. Apakah kalian
akan mengatakan, “Anda harus mengatakan, ‘Saya jual?” Mereka mengatakan,
‘Bukan syarat.” Jadi, nikah dapat dikatakan sah dengan semua redaksi yang
menunjukkan hal tersebut menurut adat kebiasaan (urf) dengan ijab dan qabul
sesudahnya.” (Asy-Syarhul Mumti, 8/101)
Jika bapak sang gadis berkata, “Aku
telah kawinkan puteriku dengan si fulan.” Lalu dari suami terucap apa yang
menunjukkan qabul, maka dengan demikian terjadilah ijab qabul. Kemudian
pernikahan memiliki syarat yang harus dipenuhi, yaitu keridhaan kedua pasang
suami isteri dan akad dilakukan oleh wali (perempuan) serta kehadiran dua
orang saksi.
Jika hal itu terjadi, maka pernikahan
dinggap sah, wali tidak boleh menarik kembali ucapannya atau membatalkannya
kecuali karena ada uzur syar’i, seperti apabila adanya cacat atau karena
berlawanan dengan syarat.
Nasehat kami, carilah seseorang orang
yang anda percaya dari kalangan ulama agar dia mendengar apa yang
disampaikan wali, suami dan isteri. Kita mohon kepada Allah taufiq dan
kebenaran untuk kita semua.
Wallahua’lam.
