Apa hukum perayaan memperingati seratus atau empat puluh (dalam rangka) kematian salah seorang ulama’?
Alhamdulillah
Termasuk perkara baru dalam agama di sebagian masyarakat
Islam adalah mengadakan perayaan untuk mengenang sebagian orang yang sudah
wafat, khususnya para ulama. Perayaan ini biasanya dilakukan bertepatan pada
tanggal wafat orang yang dikenang. Kadang perayaan tersebut dilakukan
setahun atau lebih dari itu.
Kadang perayaan tersebut berbeda antara satu dengan yang
lain. Apabila dia dari kalangan masyarakat awam atau dia dikenal sebagai
ulama, walaupun asalnya adalah orang-orang bodoh. Setelah berlalu 40 hari
peristiwa wafatnya, mereka namakan sebagai peringatan 40 hari. Mereka
berkumpul di kemah khusus atau rumah orang yang wafat lalu mendatangkan
orang yang membaca Al-Quran. Lalu mereka menyiapkan hidangan seperti
hidangan saat resepsi pernikahan. Merekapun menghias tempat dengan cahaya
yang terang, tikar yang halus dan mengeluarkan biaya yang besar. Tujuan
mereka tak lain untuk berbangga-bangga dan riya, tidak diragukan lagi bahwa
perkara ini diharamkan karena mengeluarkan harta mayat secara sia-sia dengan
tujuan yang tidak benar serta tidak mendapatkan manfaat bagi mayat serta
kerugian akan dialami keluarganya. Hal ini jika ahli warisnya tidak ada anak
kecil. Apalagi jika ada anak kecil!! Kadang bahkan mereka memberatkan diri
dengan berhutang secara riba. Nauzubillah min sakhatih (Kami berlingdung
dari kemarahan-Nya). (Al-Ibda, hal. 228)
Ibnu Qayim Al-Jauziah rahimahullah berkata, “Di antara
petunjuk beliau (Rasulullah) shallallahu alaihi wa sallam adalah bertakziah
kepada keluarga mayat. Bukan termasuk petunjuknya berkumpul untuk bertakziah
lalu dibacakan Al-Quran untuk mayat, tidak di kuburannya tidak juga di
tempat lainnya. Semua itu adalah bid’ah dan perkara yang diada-adakan yang
tidak disukai.” (Zadul Ma’ad, 1/527)
Ali Al-Mahfuz rahimahullah berkata, “Apa yang dilakukan
masyarakat pada sekarang ini, yaitu menyiapkan makanan bagi orang yang
bertakziah dan mengeluarkan biaya pada malam-malam kendurian, berikutnya
pada malam Jumat atau empat puluh hari, semua itu adalah bid’ah tercela yang
bertentangan dengan petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta
salafushshaleh.” (Al-Ibda, hal. 230)
Maka, perayaan tersebut adalah perkara bid’ah, tidak terdapat
atsarnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, tidak juga dari para
shahabat radhiallahu anhum, juga tidak dari para salafushaleh
rahimahumullah.
Sunah dalam masalah ini adalah membuatkan makanan untuk
keluarga mayat dan dikirim ke mereka, bukan mereka yang membuatnya lalu
mengundang masyarakat untuk makan. Beliau shallallahu alaihi wa sallam
bersabda ketika datang kabar wafatnya Ja’far bin Abu Thalib radhiallahu
anhu,
اصنعوا لآل جعفر طعاماً فإنه قد جاءهم ما
يشغلهم
(رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه والحاكم
وقال حديث صحيح حسن ووفقه الذهبي في تلخيصه)
“Hendaknya kalian buatkan makanan untuk keluarga Ja’far,
karena sekarang mereka sedang mendapatkan musibah yang menyibukkan mereka.”
(HR. Ahmad dalam musnadnya, 1/205, Abu Daud dalam Sunannya, 3/497, Kitabul
Janaiz, hadits no. 3132. HR. Tirmizi dalam Sunannya, 2/234, Abwabul Jana’iz,
hadits no. 1003, dia berkata, “Haditsnya hasan.” HR. Ibnu Majah dalam
Sunannya, 1/514, Kitabul Janaiz, hadits no. 1610. HR. Hakim dalam
Al-Mustadrak, 1/372, Kitabul Jana’iz, dia berkata, ‘Hadits Shahih isnadnya
dan keduanya (Bukhari Muslim) tidak meriwayatkannya. Az-Zahabi menyetujuinya
(menyetujui Hakim yang menshahihkannya dalam ringkasannya).
Jarir bin Abdullah Al-Bajali mengatakan:
كنا
نرى الاجتماع إلى أهل الميت وصنعة الطعام من النياحة) ا. هـ. رواه ابن ماجة في
سننه (1/514) كتاب الجنائز, حديث رقم (1612)
“Dahulu kami menganggap kumpul-kumpul di keluaga mayat serta
membuat makanan termasuk niyahah (histeris karena kematian yang dilarang).”
(HR. Ibnu Majah dalam Sunannya, 1/514, Kitab Janaiz, hadits no. 1612)
Al-Bushairi berkata dalam Zawaid Ibnu Majah, 2/53, sanadnya
shahih dan perawi-perawi dari jalur pertamanya dengan syarat Bukhari,
sedangkan dari jalur kedua sesuai dengan syarat Muslim)
Adapun jika yang diperingati adalah para ulama, maka pada
hari yang sesuai dengan tanggal wafatnya setelah berlalu setahun atau dua
tahun dibuat peringatan khusus. Lalu sejumlah pakar menulis artikel tentang
sejarah dan kepribadiannya atau manhajnya dalam mengarang atau yang
berkaitan dengannya kemudian disajikan dalam acara tersebut, atau mencetak
buku-bukunya atau yang penting dan popular darinya, kemudian disebarkan ke
pasar sebagai peringatan untuk mengenangnya sebagaimana mereka akui dan
sebagai upaya menjelaskan perjuangannya dalam menyebarkan ilmu, mengarang
dan semacamnya.
Jika yang diperingati adalah para raja dan penguasa, maka
mereka peringat moment tersebut, lalu para pembesar berbicara tentang jejak
kehidupannya dan perjuangannya dalam memerintah, kadang diterbitkan pula
sejumlah buku terkait dengan moment tersebut.
Di antara masyarakat ada yang pergi ke kuburannya, lalu
menabur bunga dan membaca surat Al-Fatihah.
Itu semua adalah bid’ah yang tidak Allah ajarkan.
Sebenarnya tidak masalah menyebarkan kitab ulama tersebut,
juga menulis riwayat hidupnya serta metodologi penulisannya dalam menulis.
Bahkan justeru hal tersebut dituntut jika memang dia adalah orang yang layak
untuk itu. Akan tetapi mestinya jangan dikhususkan pada waktu tertentu dan
tidak diiringi dengan perayaan-perayaan atau parade ceramah dan semacamnya.
Demikian pula halnya terhadap raja dan para penguasa.
Perayaan memperingati sebagian orang yang telah wafat
seperti para ulama dan sebagian orang awam adalah perkara bid’ah, cukuplah
hal ini merupakan kecaman baginya.
Sesungguhnya tidak ada orang yang lebih luas ilmunya daripada
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, tidak ada orang yang paling utama
dalam berdakwah menyerukan agama dan tidak ada yang lebih mulia
kedudukannya, tidak ada yang lebih agung kedudukannya dibanding Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, dialah sebaik-baiknya makhluk secara mutlak.
Namun demikian, para shahabat tidak merayakan untuk mengenangnya, padahal
tidak ada makhluk yang mencintai Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
selain para sahabat yang mulia dan para tabiin serta para salafushalih
rahimahullah. Seandainya itu merupakan kebaikan, niscaya mereka akan
mendahului kita untuk melakukannya.
Menghormati para ulama tidak dilakukan dengan mengadakan
peringatan untuk mengenangnya, tapi dengan bersungguh-sungguh untuk
mengambil manfaat dari apa yang mereka tulis dan karang dengan cara
menyebarkan bukunya dan membacanya, memberi catatan dan menjelaskannya serta
semacamnya.
Para ulama dan salafushaleh serta orang yang datang
sesudahnya telah dicatat sejarahnya, riwayat-riwayatnya dan ilmu yang telah
dia sebarkan. Ulama dapat meninggalkan dan meninggalkan dunia, tapi ilmunya
tetap ada berpindah-pindah dari satu generasi ke generasi.
Dengan sebab banyaknya orang yang mengambil manfaat dari
ilmunya, banyak mereka yang selalu memohonkan rahmat kepadanya dan
mendoakannya mendapatkan balasan pahala. Ini merupakan cara paling baik
untuk mengenang mereka.
Adapun mengadakan perayaan untuk
mengenangnya, mengambil berkah dari kuburnya atau bekas-bekas
peninggalan-peninggalannya atau thawaf di kuburnya. Semua itu adalah bid’ah
yang sebagiannya kadang-kadang sampai dalam taraf syirik kepada Allah. Kami
berlindunng kepada Allah dari semua itu.
Seandainya para ulama yang dilakukan perayaan
untuk mengenangnya, kuburannya dimintai berkah, itu hidup, niscaya mereka
akan mengingkari orang yang melakukan dari hal itu semua.
Akan tetapi, sebagian orang disesatnya oleh hawa nafsunya dan
setan, juga oleh para penyeru bid’ah yang mengincarnya, atau jabatan yang
dimilikinya, sehingga dia tergelincir dalam kubangan bid’ah yang tidak ada
henti-hentinya, kecuali yang ingin kembali kepada Kitabullah Azza wa Jalla
dan sunah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta berpegang dengan
keduanya dan berpegang pada perkara yang sudah menjadi ijmak dan kesepakatan
ulama umat dan meninggalkan perkara bid’ah yang zatnya sendiri sudah buruk
dan bahkan dapat menjadi sarana kepada keburukan yang lebih besar dan
musibah lebih besar.
Kita mohon kepada Allah semoga kita diberikan
hidayah di jalannya yang lurus, yaitu jalan yang Allah beri nikmat dari
kalangan para nabi, orang-orang yang jujur, para syuhada dan orang-orang
shalih. Semoga kita dijauhkan dari jalan orang yang dimurkai dan jalan orang
yang sesat, Dia berkuasa atas segala sesuatu.
