Aku mendapatkan kesulitan menghafal di luar kepala doa-doa seperti doa qunut dalam shalat Witir. Maka sebagai gantinya membaca di tempat bacaan doa tersebut. Ketika aku mengetahui bahwa ia adalah wajib, maka aku berusaha menghafalkannya, yaitu dengan membacanya di tengah shalat dari sebuah buku yang aku ambil dari meja di sampingku sedangkan aku masih mengarah ke arah kiblat. Apakah hal ini dibolehkan?

Alhamdulillah.

1.     
Tidak mengapa
anda membaca doa qunut dari kertas atau buku kecil dalam shalat witir hingga
anda dapat menghafalnya, lalu anda tinggalkan (berdoa dengan cara)  membaca
dan beralih dengan cara menghafal. Sebagaimana dibolehkan membaca Al-Qur’an
dari mushaf dalam shalat sunnah bagi orang yang belum banyak hafalan
Al-Qur’an.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya:
“Apa hukum membaca Al-Qur’an dari mushaf dalam shalat Taraweh? Dan apa dalil
hal tersebut dari Kitab dan Sunnah?.” 

Beliau menjawab: “Tidak mengapa membaca dari
mushaf dalam qiyam Ramadan. Karena dengan cara itu, dapat memperdengarkan
seluruh Al-Quran kepada orang-orang mukmin. Juga karena dalil-dalil syar’i,
baik dari Kitab maupun Sunnah, menunjukkan dibolehkannya membaca bacaan
Al-Qur’an dalam shalat. Hal ini bersifat umum, mencakup bacaan dari mushaf
atau di luar kepala. Terdapat riwayat yang kuat dari Aisyah radhiallahu
‘anha
bahwa sesungguhnya dia memerintahkan budaknya Dzakwan agar menjadi
Imam baginya di bulan Ramadan, lalu dia memerintahkannya membaca Al-Qur’an
dari mushaf. Riwayat ini disebutkan oleh Bukhari rahimahullah dalam
shahihnnya, tanpa menyebutkan rangkaian sanadnya (mua’llaq) namun
memastikan bersambungnya riwayat (majzum).  (Fatawa Islamiyah,
2/155).

2.     
Tidak
diwajibkan dalam doa qunut membaca lafaz yang bersumber dari Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam
, bahkan dibolehkan bagi orang yang shalat
membaca doa lainnya atau menambahnya. Bahkan jika membaca ayat-ayat
Al-Qur’an yang mengandung doa, maka tujuannya tercapai.

Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Ketahuilah wahai saudara, sesungguhnya doa qunut tidak ditentukan di
dalamnya suatu doa tertentu menurut pendapat yang terpilih dalam mazhab
kami. Doa apa saja meskipun satu ayat Al-Qur’an termasuk dikatakan qunut.
Atau beberapa ayat dari Al-Qur’an Al-Aziz yang mengandung doa, maka dia
dikatakan qunut. Akan tetapi yang terbaik adalah apa yang ada dalam sunnah. 
(Al-Azkar An-Nawawiyah, hal. 50).

3.     
Adapun
mengenai yang disebutkan saudara penanya bahwa dia membaca Al-Qur’an sebagai
pengganti doa qunut, tidak diragukan lagi bahwa hal ini seharusnya tidak
dilakukan. Karena   maksud dari qunut adalah berdoa. Oleh karena itu, kalau
ayat-ayat yang dibaca mengandung doa, maka boleh dibaca dan qunut dengannya.
Seperti  firman-Nya:

( ربنا لا تزغ
قلوبنا بعد إذا هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ) سورة  آل عمران:
8

“Ya
Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan
sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami
rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi
(karunia).” (QS. Ali Imran: 8).

4.     

Sedangkan apa yang dikatakan saudara penanya
bahwa qunut itu wajib, hal itu tidak benar. Karenanya, kalau orang yang
shalat meninggalkannya, maka shalatnya tetap sah.

Syekh Ibn Baz
rahimahullah
ditanya apa hukum bacaan doa qunut dalam shalat witir pada
malam-malam Ramadan, apakah dibolehkan meninggalkannya? Beliau menjawab:
“Qunut dalam witir adalah sunnah, kalau ditinggalkan dalam beberapa waktu,
maka hal itu tidak mengapa.”

Beliau pun ditanya lagi,
jika qunut terus menerus dilaksanakan dalam witir setiap malam, apa ada
atsar
 (riwayat) dari salaf kita (ulama terdahulu)? Beliau menjawab:
“Hal itu tidak mengapa, bahkan itu adalah sunnah. Karena (ketika) Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam
mengajarkan qunut dalam witir kepada Husain
bin Ali radhiallahu’anhuma, beliau tidak memerintahkan untuk
meninggalkannya sementara waktu dan tidak juga memerintahkan membacanya
terus menerus. Hal itu menunjukkan  bahwa keduanya (dibaca terus menerus atau sekali-sekali) dibolehkan.

Oleh karena itu terdapat riwayat dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu bahwa ketika beliau mengimami shalat dengan para shahabat radhiallahu’anhum di masjid Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, beliau meninggalkan qunut pada sebagian malam. Mungkin hal itu bertujuan agar orang-orang mengetahui bahwa itu bukan wajib. Wallahu waliyyu At-Tufiq. (Fatawa Islamiyah,
2/159)

.