Orang tuaku berbuka sebulan penuh di bulan Ramadan karena tidak mampu berpuasa, disebabkan sudah tua umurnya dan sakit. Kemudian beliau wafat tanpa mengqadha puasa sebulan tersebut. Kemudian kami membayar kafarat dengan mengeluarkan uang untuk diberikan kepada orang-orang fakir. Kemudian kami mendengar bahwa kafarat tidak sah kecuali berupa makanan. Apakah kami harus mengulangi lagi mengeluarkan kafarat, dan berapa kadarnya?
Alhamdulillah
Pertama:
Mayoritas ulama fiqih dari kalangan
Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat tidak sah mengeluarkan uang
dalam fidyah puasa. Seharusnya mengeluarkan makanan berdasarkan Firman-Nya,
“Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu Abbas radhiallahu
anhuma berkata, “Ini berlaku bagi orang tua renta laki-laki dan perempu
yang keduanya tidak mampu berpuasa. Maka, sebagai pengganti sehari (yang
dia tidak berpuasa), dia harus memberi makan satu orang miskin.” (HR.
Bukhari, no. 4505)
Telah dinyatakan dalam
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/198:
“Selagi para dokter telah
menvonis bahwa penyakit yang diderita membuatnya tidak mampu berpuasa dan
tidak ada harapan sembuh. Maka anda harus memberi makanan satu orang miskin
untuk sehari. Berupa setengah sha makanan pokok penduduk setempat, baik
kurma atau lainnya, untuk menggantikan (puasa) bulan-bulan lalu dan bulan ke
depan. Kalau anda memberi makan malam atau makan siang kepada orang miskin
sebanyak hari yang menjadi beban kewajiban anda, maka hal itu sudah cukup.
Adapun mengeluarkan uang tidak dianggap (sah).”
Maka, untuk orang tua
renta atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, hendaknya dikeluarkan
untuk sehari yang dia tidak berpuasa, makanan kepada satu orang miskin
berupa setengah sha dari makanan penduduk setempat, baik kurma, beras atau
semisal itu. Kira-kira setara dengan 1,5 kg.” (Silakan lihat Fatawa Ramadan,
hal. 545)
Dapat juga dieluarkan langsung sekaligus di
akhir bulan sebesar 45 Kg dari beras sebagai contoh. Kalau dia buat makanan
dan mengundang orang miskin itu juga bagus sesuai dengan perbuatan Anas
radhiallahu anhu.
Kedua:
Jika anda telah mengeluarkan uang berdasarkan
pendapat orang yang memberi fatwa akan hal itu dari kalangan para ulama,
maka anda tidak perlu mengulangi (mengeluarkan lagi). Kalau hal itu anda
lakukan berdasarkan pendapat sendiri, maka anda harus mengeluarkan lagi. Hal
itu lebih hati-hati dan melepaskan tanggungan orang tua anda. Semoga Allah
merahmati dan mengampuninya.
Wallahu’alam.
